Nasional

Rukun Itikaf dan Sejarah Pelaksanaannya

NU Online  ·  Senin, 9 Maret 2026 | 19:00 WIB

Rukun Itikaf dan Sejarah Pelaksanaannya

Ilustrasi itikaf. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Ramadhan 1447 H sudah memasuki hari kedua puluh. Menyambut 10 hari terakhir, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan salah satu ibadah utama di bulan suci, yaitu itikaf. Ibadah ini dilakukan dengan berdiam diri di masjid.


Itikaf ini memiliki empat rukun yang harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana ditulis Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya berjudul Rukun-Rukun Itikaf yang dikutip dari kitab Al-Iqna'.


Pertama, niat dalam hati sebagaimana ibadah lainnya. Bagi yang menjadikan itikaf ini sebagai nadzar, maka ia wajib menyertakan kewajiban dalam niatnya.


Kedua, berdiam/mukim. Berdiam diri di tempat itikaf ini paling tidak dilakukan selama tuma'ninah lebih sedikit.


"Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi itikaf dan meniatkannya sebagai itikaf tergolong telah melaksanakan itikaf," tulis Ustadz Alhafiz sebagaimana dikutip dari artikel Rukun-rukun Itikaf pada Senin (9/3/2026).


Ketiga, diam dirinya dilakukan di masjid. Dalam mazhab Syafii, masjid menjadi tempat yang disyaratkan dalam ibadah itikaf. Hal demikian berarti bahwa jika itikaf dilakukan pada selain masjid dalam mazhab syafi’i tidak dinilai sah. Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan itikaf pada selain masjid.


Keempat, orang yang beritikaf harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar. Artinya, orang kafir, orang gangguan kejiwaan, dan orang yang berhadats besar jika beritikaf dianggap tidak sah.


Itikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan ini dilakukan Rasulullah saw. Sayyidah Aisyah ra dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, menyampaikan bahwa Nabi Muhammad saw beritikaf pada setiap 10 hari terakhir Ramadhan hingga wafatnya.


Oleh karena itu, Ustadz Alhafiz Kurniawan menegaskan bahwa itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, sebagaimana dijelaskan As-Syarbini al-Khatib dalam kitabnya, Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja.


"Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu, baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma' ulama," tulisnya mengutip kitab di atas dalam artikelnya berjudul Hukum Ibadah Itikaf.


Sebagaimana diketahui, itikaf merupakan salah satu syariat dari umat terdahulu sejak dulu sudah ada, yakni sejak Nabi Ibrahim. Ustadz Alvin Nur Choironi mencatat bahwa ibadah ini tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 125, “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang rukuk, dan yang sujud.'"


"Itikaf merupakan syar’u man qablana, yakni syariat dari umat-umat terdahulu," tulis Ustadz Alvin menukil penjelasan Al-Bujairami dalam Hasyiyah ala Syarhil Minhaj dalam artikelnya berjudul Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf yang dikutip pada Senin (9/3/2026).