Child Grooming: Dosa dan Kejahatan dalam Islam
NU Online · Kamis, 15 Januari 2026 | 15:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Istilah child grooming belakangan ini ramai diperbincangkan warganet Indonesia. Isu tersebut mencuat ke ruang publik seiring kemunculan Aurilie Morames melalui buku memoarnya, Broken Strings. Dalam buku itu, Aurilie mengisahkan pengalaman pahitnya sebagai korban yang bertahun-tahun berada dalam lingkaran kekerasan child grooming.
Kisah yang diungkapkan Aurilie tak hanya menggugah empati, tetapi juga membuka diskusi luas di tengah masyarakat tentang praktik manipulasi terhadap anak di bawah umur, sebuah kejahatan yang kerap terjadi secara halus, tersembunyi, dan sulit disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya.
Sejak itu, istilah child grooming tak lagi hanya beredar di kalangan akademisi atau aktivis perlindungan anak, tetapi mulai menjadi bahan obrolan masyarakat luas,dari linimasa media sosial hingga diskusi sehari-hari. Banyak orang yang sebelumnya asing dengan istilah ini kini mulai mencari tahu, bertanya, dan menyadari bahwa ancaman tersebut bisa hadir sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Pengertian Child Grooming dan Modus Pelakunya
Secara sederhana, child grooming dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang dilakukan orang dewasa untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan anak atau remaja. Kedekatan ini bukanlah hubungan yang tulus, melainkan pintu masuk menuju eksploitasi, baik secara seksual, psikologis, maupun materi.
Dalam praktiknya, pelaku grooming kerap tampil dengan wajah yang meyakinkan. Mereka bisa berperan sebagai sosok dermawan, guru yang terlihat sangat peduli, pembimbing rohani yang penuh perhatian, atau bahkan teman bercerita yang seolah paling memahami kondisi korban. Perlahan, batas-batas kewajaran pun dikaburkan.
Ketika kepercayaan telah terbangun, pelaku mulai melancarkan aksinya secara bertahap. Mulai dari percakapan yang semakin intim, permintaan foto atau konten tidak senonoh, hingga ajakan pertemuan fisik yang berujung pada tindakan asusila. Semua dilakukan dengan manipulasi halus, sehingga korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang terjerat kejahatan.
Penegakan hukum terhadap child grooming di Indonesia masih bergantung pada pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi karena belum adanya regulasi yang mengatur terminologi tersebut secara spesifik. Meskipun instrumen ini tersedia, penegak hukum sering menghadapi kendala dalam pembuktian karena sifat grooming yang manipulatif dan kerap terjadi tanpa kekerasan fisik di tahap awal.
Kesenjangan hukum tersebut mengakibatkan adanya disparitas hukuman yang merugikan korban. Namun, kehadiran UU TPKS dan KUHP Nasional kini menawarkan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pendekatan manipulatif terhadap anak. Ke depannya, diperlukan regulasi teknis yang lebih spesifik untuk memaksimalkan sanksi pidana dan memperjelas mekanisme pembuktian demi perlindungan anak yang lebih optimal.
Child Grooming dalam Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, praktik child grooming dapat dipahami sebagai bentuk mengajak kepada kemungkaran melalui manipulasi lisan dan emosional. Pelaku kerap merangkai kata-kata sedemikian rupa agar korban merasa bahwa perbuatan haram yang diminta kepadanya adalah sesuatu yang “boleh”, wajar, bahkan dianggap sebagai bukti cinta dan kasih sayang.
Dengan cara ini, batas antara yang benar dan yang salah perlahan dikaburkan. Korban digiring untuk menerima tindakan yang sejatinya bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral, tanpa menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Syekh Muhammad bin Salim Babashil, yang menegaskan bahwa setiap ucapan yang mendorong seseorang kepada perbuatan haram, hukumnya juga haram. Ucapan semacam itu termasuk maksiat lisan, karena bukan sekadar kata-kata, melainkan sarana untuk menyeret orang lain ke dalam perbuatan dosa.
وَمِنْهَا: كُلُّ قَوْلٍ يَحُثُّ أَحَدًا مِنَ الْخَلْقِ عَلَى نَحْوِ فِعْلٍ أَوْ قَوْلِ شَيْءٍ أَوْ اسْتِمَاعٍ إِلَى شَيْءٍ مُحَرَّمٍ فِي الشَّرْعِ وَلَوْ غَيْرَ مُجْمَعٍ عَلَى حُرْمَتِهِ أَوْ عَلَى مَا يُفَتِّرُهُ عَنْ نَحْوِ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ وَاجِبٍ عَلَيْهِ أَوْ عَنِ اسْتِمَاعٍ إِلَى وَاجِبٍ فِي الشَّرْعِ … وَسَيَأْتِي أَنَّ تَرْكَ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ مِنَ الْكَبَائِرِ فَكَيْفَ بِالنَّهْيِ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَالْأَمْرِ بِالْمُنْكَرِ فَإِنَّهُ أَقْبَحُ وَأَشْنَعُ لِمَا فِيهِ مِنَ الْإِعَانَةِ عَلَى سَخَطِ اللهِ وَهُوَ مَذْمُومٌ سَوَاءٌ كَانَ فِيهِ رِضَا النَّاسِ أَمْ لَا.
Artinya “Dan di antara (maksiat lisan) adalah: Setiap ucapan yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan, mengucapkan sesuatu, atau mendengarkan sesuatu yang diharamkan dalam syariat, meskipun keharamannya tidak disepakati (masih diperselisihkan ulama).
Atau ucapan yang membuat seseorang menjadi lesu/lemah dalam melakukan perbuatan wajib, mengucapkan ucapan wajib, atau mendengarkan hal yang wajib menurut syariat….…dan akan dijelaskan bahwa meninggalkan 'amar ma'ruf' (mengajak kebaikan) saja termasuk dosa besar, maka apalagi melarang kebaikan dan memerintahkan kemungkaran? Hal itu tentu jauh lebih buruk dan lebih keji karena mengandung unsur menolong kemaksiatan yang memicu murka Allah. Perbuatan itu tercela, baik mendatangkan ridha manusia atau tidak. (Syekh Muhammad bin Salim Babashil, Is'adur Rafiq, [Jeddah: Al-Haramain, t.th] juz II, halaman 93-94 ).
Pelaku grooming bukan hanya berdosa karena satu tindakan pelecehan, tetapi ia menanggung "dosa jariah". Jika ia mengajarkan perilaku menyimpang kepada anak, atau jika korban tersebut di kemudian hari mengalami kerusakan mental hingga meniru perilaku tersebut ke orang lain karena trauma, maka pelaku pertama tetap menanggung aliran dosanya.
Mengajak orang lain, termasuk juga anak-anak, untuk melakukan aktivitas seksual melalui manipulasi adalah seburuk-buruknya ajakan kepada kesesatan. Imam An-Nawawi menjelaskan, pelaku menanggung dosa dirinya sendiri dan dosa yang dialami pengikutnya (korbannya).
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً الْحَدِيثُ وَفِي الحديث الآخر من دعا إلى هدى ومن دعا إلى ضلالة هَذَانِ الْحَدِيثَانِ صَرِيحَانِ فِي الْحَثِّ عَلَى اسْتِحْبَابِ سَنِّ الْأُمُورِ الْحَسَنَةِ وَتَحْرِيمِ سَنِّ الْأُمُورِ السَّيِّئَةِ … وَأَنَّ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِثْلُ أُجُورِ مُتَابِعِيهِ أَوْ إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ تَابِعِيهِ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ الْهُدَى وَالضَّلَالَةُ هُوَ الَّذِي ابْتَدَأَهُ أَمْ كَانَ مَسْبُوقًا إِلَيْهِ وَسَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ تَعْلِيمُ عِلْمٍ أَوْ عِبَادَةٍ أَوْ أَدَبٍ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ
Artinya “Barangsiapa yang memulai/ mencontohkan suatu perbuatan yang baik, dan barangsiapa yang memulai perbuatan yang buruk... hingga akhir hadis. Dan dalam hadis yang lain disebutkan: Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan...
Kedua hadis ini secara jelas (sharih) mengandung anjuran untuk menyukai memulai urusan-urusan yang baik, serta mengharamkan memulai urusan-urusan yang buruk…
Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah (petunjuk), maka baginya pahala semisal pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa yang mengajak kepada dhalalah (kesesatan), maka ia menanggung dosa semisal dosa para pengikutnya.
Hal ini berlaku sama saja, apakah petunjuk atau kesesatan tersebut adalah sesuatu yang ia mulai sendiri (hal baru) atau ia didahului oleh orang lain (ia hanya meneruskan). Sama saja pula apakah hal itu berupa pengajaran ilmu, ibadah, adab (etika), atau selain itu.” (Imam An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim, [Kairo: Mathba’ah Al-Mishriyah, t.th] juz XVI, halaman 227)
Terkait hukuman bagi pelaku, Islam memiliki kerangka yang jelas dan proporsional. Karena praktik child grooming umumnya diawali dengan manipulasi kata-kata, pemberian hadiah, atau sentuhan fisik yang belum sampai pada perbuatan zina (persetubuhan), maka pelakunya tidak dikenai had zina. Namun demikian, perbuatan tersebut tetap tergolong kejahatan serius dan dikenai hukuman ta’zir.
Dalam konsep ta’zir, penguasa, dalam hal ini pemerintah atau hakim, memiliki kewenangan penuh untuk menentukan bentuk dan beratnya hukuman, sesuai dengan tingkat bahaya dan dampak yang ditimbulkan. Prinsip utamanya adalah memberikan efek jera serta melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Di konteks negara modern seperti Indonesia, prinsip ta’zir ini telah terimplementasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan ancaman hukuman penjara sangat berat bagi pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Hal ini selaras dengan pendapat, Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi menjelaskan bahwa segala bentuk kemaksiatan yang tidak ada hukuman had dan kafarah, maka hukumannya adalah ta’zir. Dan pemerintah diberi wewenang untuk menentukan bentuk hukumannya.
مَنْ أَتَى مَعْصِيَةً لَا حَدَّ فِيهَا وَلَا كَفَّارَةَ، كَمُبَاشَرَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فِيمَا دُونَ الْفَرْجِ، وَسَرِقَةِ مَا دُونَ النِّصَابِ، أَوِ السَّرِقَةِ مِنْ غَيْرِ حِرْزٍ، أَوِ الْقَذْفِ بِغَيْرِ الزِّنَا، أَوِ الْجِنَايَةِ الَّتِي لَا قِصَاصَ فِيهَا، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْمَعَاصِي؛ عُزِّرَ عَلَى حَسَبِ مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ.
Artinya “Barangsiapa melakukan kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat hukuman Had (hukuman tetap dari syariat) dan tidak ada pula Kafarat (denda penghapus dosa), seperti: Bercumbu/bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram (ajnabi) pada selain kemaluan (anggota tubuh lainnya).
Mencuri sesuatu yang nilainya kurang dari satu nisab (batas minimal pencurian yang dikenai potong tangan). Mencuri dari tempat penyimpanan yang tidak semestinya (ghairu hirzin). Menuduh orang lain dengan tuduhan selain perzinaan (seperti menuduh fasik atau curang). Tindak pidana/penganiayaan yang tidak ada hukuman Qisas di dalamnya.
Dan kemaksiatan-kemaksiatan lain yang serupa dengan itu; maka ia dikenakan hukuman Ta'zir sesuai dengan kebijakan yang dipandang perlu oleh penguasa (Sultan).(Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamisy Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, t.th] juz III, halaman 373)
Dengan demikian, child grooming adalah kejahatan yang licin dan kerap tak tampak sebagai kekerasan pada tahap awal. Ia bekerja secara perlahan, melalui kedekatan emosional dan manipulasi kata-kata, hingga korban terjerat tanpa menyadari bahaya yang mengancam.
Karena itu, meningkatkan kewaspadaan, terutama di ruang digital, serta memperkuat komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, dapat dipandang sebagai bentuk jihad di masa kini: upaya sungguh-sungguh untuk melindungi amanah generasi masa depan.
Dalam perspektif Islam, child grooming merupakan perbuatan dosa karena berangkat dari manipulasi yang menyeret korban pada hal-hal yang diharamkan. Adapun hukuman bagi pelakunya adalah ta’zir, yakni sanksi yang penentuan bentuk dan beratnya diserahkan kepada otoritas pemerintah, demi menghadirkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi generasi muda kita dari segala bentuk tipu daya, kemaksiatan, dan kejahatan yang merusak martabat serta masa depan mereka. Wallahu a’lam bisshawab.
----------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
3
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
6
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
Terkini
Lihat Semua