Bahtsul Masail

Hukum Begal Payudara dalam Islam

Ahad, 26 Juni 2022 | 18:15 WIB

Hukum Begal Payudara dalam Islam

Hukum Begal Payudara dalam Islam

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, belakangan ramai diberitakan praktik begal payudara. Pelaku meremas payudara perempuan pengguna jalan lalu melarikan diri dengan sepeda motor. Sebagian pelaku beruntung dapat meloloskan diri. Tetapi sebagian dari pelaku bernasib nahas. Mereka yang tertangkap dihakimi massa sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Bekasi)


Jawaban


Assalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Belakangan ini marak terjadi praktik kejahatan yang disebut begal payudara. Begal payudara merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan.


Sering kali pelaku kejahatan menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor layaknya pembegal. Pelaku begal payudara yang tertangkap biasanya dihakimi oleh masyarakat.


Adapun dalam Islam sendiri, praktik begal payudara merupakan salah satu bentuk kemaksiatan. Syekh M bin Salim bin Said Babashil menyebutkan praktik sejenis begal payudara ke dalam rumpun maksiat yang dilakukan oleh tangan.


ومنها (لمس) جزء من بدن المرأة (الأجنبية) إذا كان ذلك عمدا


Artinya, “Salah satu maksiat tangan adalah menyentuh salah satu anggota tubuh perempuan lain (bukan istri dan bukan mahram) bila dilakukan secara sengaja,” (Syekh M bin Salim bin Said Babashil, Is‘adur  Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).


Adapun pelaku begal payudara baik yang tertangkap tangan oleh masyarakat maupun yang berhasil meloloskan diri, dianjurkan untuk bertobat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dianjurkan untuk bersedekah minimal setengah dinar (satu dinar sekira 4,45 gram emas).


وتقدم قبيل كتاب الصلاة أنه يندب لكل من ارتكب معصية أن يتصدق بنصف دينار


Artinya, “Sudah lewat sebelum kitab shalat bahwa orang yang melakukan maksiat dianjurkan untuk bersedekah sebanyak satu dinar,” (Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 417).


Praktik begal payudara masuk dalam kejahatan yang levelnya mengharuskan pelaku dikenakan sanksi takzir. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut takzir sebagai hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits.


Adapun takzir secara bahasa bermakna pendidikan atau pembinaan. Dalam istilah syariat, takzir adalah sanksi atau hukuman berupa pukulan atau tahanan sebagai pendidikan adab (pembinaan moral) atas dosa yang tidak ada had dan kafarat-nya secara umum.


Atas kejahatan begal payudara, pemerintah melalui aparat hukum menjatuhkan sanksi takzir melalui pukulan atau hukuman tahanan sebagaimana keterangan berikut:


(ويعزر) أي الإمام أو نائبه (لمعصية) لله أو للآدمي (لا حد) أي لا عقوبة (لها ولا كفارة غالبا) كمباشرة أجنبية في غير الفرج


Artinya, “Pemerintah atau aparatnya melakukan hukum takzir atas maksiat yang berkaitan dengan hak Allah atau hak Adami yang tidak ada hudud (sanksi had) dan tidak ada kafaratnya secara umum seperti menyentuh anggota tubuh perempuan lain selain kemaluan,” (Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa tahun], halaman 356).


Dalam konteks Indonesia, kami menyarankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan hukum sendiri terhadap pelaku begal payudara. Kami menyarankan agar masyarakat menangkap pelaku begal payudara dan menyerahkannya kepada aparat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Demikian jawaban kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)