NU dan Keberagamaan Konstitutif
Oleh Syarif Hidayat Santoso
Satu persoalan penting yang selalu mengemuka dalam setiap perdebatan mengenai hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dengan negara, adalah sah atau tidak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menurut kacamata hukum Islam. Pasalnya, membicarakan UUD 1945, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hampir pasti melibatkan NU dalam perdebatan tersebut. Wajar karena NU berpendirian bahwa Pancasila dan NKRI merupakan bentuk final dari cita kenegaraan umat Islam Indonesia.
NU pula yang pertama kali menerima Pancasila sebagai azas tunggal. Sebaliknya, kelompok fundamentalisme Islam yang menggurita pascareformasi, justru menunjukkan resistensi tinggi terhadap UUD tersebut. Kita masih ingat beberapa tahun silam, ketika komunitas fundamentalis radikal berdemontrasi mendukung Piagam Jakarta saat Sidang Istimewa MPR. Mereka juga menyuguhkan diskursus bahwa agama tidak selayaknya terlimitasi institusi negara.
Senin, 16 Februari 2009 | 23:00 WIB