Metode Induksi dalam Qawaid Fiqhiyah
Judul Buku : Hukum Manusia sebagai Hukum Tuhan Penulis : Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M.Ag. Penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta Cetakan : Desember, 2009 Tebal : x + 343 halaman Peresensi : Anwar Nuris* Secara praktis, fikih biasanya dibahasaindonesiakan dengan hukum Islam yang dalam bahasa Inggris disebut Islamic law atau Islamic jurisprudence. Fikih diartikan oleh Imam Abu Hanifah dengan pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Cakupan dalam pengertian ini berwilayah amat luas, tetapi filosofinya amat sederhana. Yaitu seseorang yang dalam teksnya dinyatakan al-nafs yang kemudian dinyatakan sebagai pihak yang mempunyai pengetahuan (ma’rifat/knowledge) tentang hak dan kewajibannya.