Ramadhan

Fiqih Puasa: Hukum Berbuka dengan Air padahal Ada Kurma

Sab, 1 April 2023 | 08:00 WIB

Fiqih Puasa: Hukum Berbuka dengan Air padahal Ada Kurma

Ilustrasi: puasa-berbuka (twasul.info).

Setiap orang memiliki pengalaman yang berbeda-beda dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, khususnya ketika buka puasa. Sebagian orang meyakini bahwa kurma adalah makanan nomor satu ketika berbuka. Bahkan, tidak jarang ditemukan beberapa orang yang memarahi orang lain karena tidak menjadikan kurma sebagai menu buka pertama kali, dan lebih memilih air atau makanan lainnya, dengan dalih bahwa kurma adalah makanan sunnah bagi orang puasa.
 

Fakta mengatakan bahwa beberapa orang yang tidak buka puasa dengan kurma bisa disebabkan dua hal:

  1. Karena mereka memang tidak suka dengan kurma, sehingga ia lebih memilih makanan yang lebih disukai.
  2. Karena sangat haus, sehingga lebih memilih air daripada kurma.


 

Lantas, bagaimana hukum lebih memilih air atau makanan lainnya daripada kurma ketika buka puasa Ramadhan? Apakah bisa mengurangi pahala puasa atau tidak? 


 

Sayyid Abdullah Al-Hadrami pernah ditanya sebagaimana pertanyaan di atas. Beliau menjawab bahwa buka puasa dengan kurma termasuk dari anjuran (baca: sunah). Hikmah dari kesunahan tersebut karena bisa mengembalikan semangat seseorang yang sudah hilang disebabkan puasa.
 

Sedangkan orang yang lebih memilih buka puasa dengan air atau makanan lainnya disebabkan sangat haus atau tidak suka dengan makanan kurma, tidaklah menjadi masalah dan hukumnya boleh-boleh saja, dan tidak sampai mengurangi pada pahala puasanya.
 

Sayyid Abdullah Al-Hadrami mengatakan:
 


صَوْمُهُ صَحِيْحٌ وَاِنَّمَا كَوْنُهُ عَلىَ تَمْرَاتٍ مِنَ السُّنَّةِ لِسُهُوْلَتِهَا وَمُسَاعَدَتِهَا عَلَى النَّشَاطِ وَلَيْسَ فِي مَنْ تَرَكَهُ لِمَنْ لَا يُحِبُّهُ أَوْ لِمَنْ كَانَ شَدِيْدَ الْعَطشِ بَأْسٌ


Artinya, “Puasanya sah. Sungguh berbuka puasa dengan kurma termasuk dari sesuatu yang sunnah, karena gampangnya kurma (di Hadramaut Yaman) dan membantunya kurma untuk mengembalikan semangat, dan orang yang tidak berbuka dengan kurma disebabkan tidak suka atau sangat haus tidaklah masalah (boleh-boleh saja).” (Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad al-Haddad Ba Alawi Al-Husaini Al-Hadrami As-Syafi’i, Al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 127).
 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Ali Al-Bakri As-Syafi’i (wafat 1057 H), dalam karyanya ia mengatakan bahwa orang yang memilih berbuka dengan air daripada kurma juga mendapatkan kesunahan berbuka dengan air. Ia menyebutkan:
 

فلو أفطر بالماء مع وجود التمر حصل أصل سنة الإفطار على الماء
 

Artinya, “Jika seseorang berbuka dengan air, padahal juga ada kurma, maka ia tetap mendapatkan kesunnahan buka puasa dengan air.” (Syekh Ali Al-Bakri, Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhisshalihin, [Beirut, Darul Ma’rifah: 2004], juz II, halaman 484).
 

Pendapat Syekh Muhammad Ali Al-Bakri di atas berangkat dari hadits nabi yang menganjurkan berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada maka dengan air. Dalam sebuah riwayat, Nabi saw bersabda:
 

إِذَا أفْطَرَ أحَدُكُمْ، فَلْيُفْطرْ عَلَى تَمْرٍ فَإنَّهُ بَرَكةٌ، فَإنْ لَمْ يَجِدْ تَمْراً، فالمَاءُ فَإنَّهُ طَهُورٌ

 

Artinya, “Jika salah seorang dari kaliah hendak berbuka, maka berbukalah dengan kurma sebab kurma itu berkah. Jika tidak ada, maka dengan air karena aitu itu bersih.” (HR At-Tirmidzi).
 

Menurut Syekh Muhammad Ali Al-Bakri, makanan yang disunahkan saat buka puasa adalah kurma dan air. Keduanya merupakan kesunahan yang berbeda. Artinya, jika seseorang berbuka puasa dengan kurma, maka ia mendapatkan kesunahan kurma. Pun juga dengan orang yang berbuka puasa dengan air, maka ia mendapatkan kesunahan air.
 

Hanya saja, yang paling utama adalah menggabungkan keduanya dengan cara yang berurutan, yaitu berbuka dengan kurma terlebih dahulu, selanjutnya minum air, agar kesunahan keduanya sama-sama didapatkan. Muhammad Ali Al-Bakri, II/484).
 

Dari beberapa penjelasan di atas  dapat disimpulkan, berbuka puasa dengan air putih tetap mendapatkan pahala kesunahan berbuka sekalipun ada kurma. Wallahu a’lam.


 

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.