Hukum Puasa Anak Kecil
- Kamis, 17 Mei 2018 | 10:00 WIB
Salah satu ibadah yang diwajibkan dalam Islam adalah puasa. Kewajiban puasa ini didasarkan pada firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 183. Dalam ayat tersebut, Allah berfirman:
Artinya, “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa,” (Al-Baqarah ayat 183).
Perlu diketahui, tidak semua orang diwajibkan puasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang berpuasa. Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, kewajiban puasa tidak berlaku baginya dan tidak berdosa meninggalkannya.
Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:
Artinya, “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Berdasarkan penjelasan ini, orang yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan puasa. Misalnya, anak kecil yang belum baligh, orang gila, perempuan yang sedang haidh, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Kendati anak kecil tidak diwajibkan puasa, para ulama tetap menganjurkan mereka untuk puasa. Abdul Wahab As-Sya’rani menjelaskan:
Artinya, “Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”
Anjuran memerintahkan anak kecil puasa ini disamakan dengan anjuran shalat. Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW:
Artinya, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Dengan demikian, sebenarnya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa. Tetapi, mereka tetap dianjurkan puasa semampunya sebagai ajang latihan. Apalagi kalau sudah berumur sepuluh tahun.
Bahkan, kalau umurnya sepuluh tahun, tapi belum baligh, orang tua harus memaksanya untuk puasa. Kalau tidak mau boleh dihukum. Tentu hukuman yang dimaksud di sini, hukuman yang tidak membahayakan dan bersifat mendidik. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa,” (Al-Baqarah ayat 183).
Perlu diketahui, tidak semua orang diwajibkan puasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang berpuasa. Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, kewajiban puasa tidak berlaku baginya dan tidak berdosa meninggalkannya.
Abdul Wahab As-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:
واتفق الأئمة الأربعة على أنه يتحتم صومه على كل مسلم بالغ عاقل طاهر مقيم قادر على الصوم
Artinya, “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Berdasarkan penjelasan ini, orang yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan puasa. Misalnya, anak kecil yang belum baligh, orang gila, perempuan yang sedang haidh, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Kendati anak kecil tidak diwajibkan puasa, para ulama tetap menganjurkan mereka untuk puasa. Abdul Wahab As-Sya’rani menjelaskan:
واتفقوا على أن الصبي الذي لا يطيق الصوم والمجنون المطبق جنونه غير مخاطبين به لكن يؤمر به الصبي لسبع ويضرب عليه لعشر
Artinya, “Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”
Anjuran memerintahkan anak kecil puasa ini disamakan dengan anjuran shalat. Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Dengan demikian, sebenarnya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa. Tetapi, mereka tetap dianjurkan puasa semampunya sebagai ajang latihan. Apalagi kalau sudah berumur sepuluh tahun.
Bahkan, kalau umurnya sepuluh tahun, tapi belum baligh, orang tua harus memaksanya untuk puasa. Kalau tidak mau boleh dihukum. Tentu hukuman yang dimaksud di sini, hukuman yang tidak membahayakan dan bersifat mendidik. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Tags:
Ramadhan Lainnya
Rekomendasi
topik
Berita Lainnya
-
Kesehatan Mental Dasar Wujudkan Keluarga Maslahah
- Daerah | Ahad, 28 Mei 2023
-
Bersepeda di Kota yang Beku
- Cerpen | Ahad, 28 Mei 2023
-
5 Tips Akhir Pekan Berkualitas di Penghujung Bulan
- Nasional | Ahad, 28 Mei 2023
-
Ini Wilayah di Indonesia yang Bisa dan Tidak Bisa Amati Rashdul Qiblat
- Nasional | Ahad, 28 Mei 2023
-
Hari Ke-5 Operasional Haji 2023: 1 Jamaah Wafat, 21 Dirawat
- Nasional | Ahad, 28 Mei 2023
-
Tak Perlu Daftar, Masuk Raudhah Kini Dikoordinir oleh Petugas Haji
- Nasional | Ahad, 28 Mei 2023
-
Hukum Memakai Celana Dalam Ihram
- Syariah | Ahad, 28 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Rahasia Khilma Anis Sukses Jual Buku Hati Suhita hingga 90 Ribu Eksemplar
- Nasional | Ahad, 28 Mei 2023