Syariah

Hukum Baca Doa Tasyahud Sebelum Salam

Sel, 23 Januari 2018 | 06:02 WIB

Hukum Baca Doa Tasyahud Sebelum Salam

(© sayidati.net)

Tasyahud akhir termasuk bagian dari rukun shalat. Kalau tasyahud akhir tidak dikerjakan shalatnya tidak sah dan harus diulang. Hal ini berbeda dengan tasyahud awal, menurut sebagian ulama tasyahud awal tidak wajib, namun bagian dari sunah ab‘ad yang sangat dianjurkan sujud sahwi bila lupa mengerjakannya.

Pada saat tasyahud akhir diharuskan membaca tahiyat akhir dan bershalawat kepada Nabi setelahnya. Kemudian dianjurkan membaca doa setelah baca tahiyat akhir dan shalawat, bahkan makruh meninggalkannya. Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Muin:

وسن في تشهد أخير دعاء بعد ما ذكر كله، وأما التشهد الأول فيكره فيه الدعاء لبنائه على التخفيف، إلا إن فرغ قبل إمامه فيدعو حينئذ

Artinya, “Disunahkan pada tasyahud akhir berdoa setelah membaca doa tahiyat akhir seluruhnya. Sementara pada tasyahud awal makruh berdoa (setelah selesai baca doa tahiyat) karena tujuannya untuk meringankan (mempercepat), kecuali kalau imam belum selesai tasyahud awal. Dalam kondisi itu dibolehkan berdoa,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009 M, halaman 47).

Disunahkan membaca doa tertentu setelah selesai membaca tahiyat akhir dan shalawat yang termasuk dalam rukun qauli. Membaca doa itu tidak disunahkan pada tasyahud awal, bahkan makruh. Karena tasyahud awal dianjurkan untuk mempercepat. Namun perlu diketahui, membaca doa tidak makruh pada tasyahud awal bila imam belum selesai tasyahud awal.

Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, doa yang paling utama dibaca ketika itu adalah doa yang ma’tsur dari Nabi SAW. Di antara doa yang ma’tsur tersebut adalah:

أَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

Allâhumma innî a’ûdzubika min adzâbil qabri wa min ‘adzâbin nar, wa min fitnatil mahyâ wal mamât wa min fitnatil masîhid Dajjâl.

Artinya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan kubur, siksa api neraka, fitnah kehidupan dan kematian, serta berlindung dari fitnah dajjal”

Selain doa di atas, dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan redaksi doa yang lain, yaitu:

اللَّهمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا كَبِيْرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Allâhumma innî zhalamtu nafsî zhulman katsîran kabîran wa lâ yaghfirudz dzunûba illâ anta, faghfir lî maghfiratan min ‘indika, warhamnî innaka antal ghafûrur rahîm.

“Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, tidak ada yang mengampuni dosa selain engkau. Ampunilah aku dengan ampunan di sisi-Mu dan kasihilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Itulah beberapa doa yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang bisa dibaca setelah membaca doa tahiyat akhir. Doa ini sangat disunahkan, bahkan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, makruh meninggalkan doa setelah membaca tahiyat akhir. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua