Shalawat/Wirid

20 Waktu yang Disunahkan Membaca Shalawat (Bagian I)

Sab, 4 Januari 2020 | 18:39 WIB

20 Waktu yang Disunahkan Membaca Shalawat (Bagian I)

20 Waktu yang Disunahkan Membaca Shalawat (Bagian I)

Sebagaimana diketahui bahwa membaca shalawat kepada Nabi merupakan kewajiban bagi orang mukmin. Hanya saja para ulama berbeda pendapat kapan kewajiban bershalawat dilakukan. Di antara mereka ada yang berpendapat kewajiban bershalawat minimal sekali seumur hidup. Ada juga yang berpendapat setiap kali membaca tasyahud akhir di dalam shalat. Juga ada yang berpendapat setiap kali disebutkan nama Rasulullah.
 
Selain kewajiban bershalawat ada juga waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk membaca shalawat. Pun para ulama juga berbeda pendapat saat kapan saja kesunahan bershalawat itu dilakukan.
 
Berikut adalah 20 (dua puluh) waktu yang disunahkan untuk membaca shalawat sebagaimana disampaikan oleh Sirajudin Al-Husaini di dalam kitabnya As-Shalâtu ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam (Damaskus: Maktabah Darul Falah, 1990).
 
Pertama, sunah membaca shalawat setelah selesai dikumandangkannya adzan.
 
Ada beberapa hadits yang menuturkan tentang hal ini di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
 
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
 
Artinya: “Bila kalian mendengar orang yang mengumandangkan adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, lalu bershalawatlah kepada karena orang yang bershalawat kepaku sekali maka dengan shalawat itu Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.”
 
Kedua, disunahkan membaca shalawat di awal, tengah dan akhir doa. Dengan membaca shalawat di ketiga tempat itu saat berdoa maka akan lebih kuat potensi dikabulkannya doa tersebut dan lebih banyak lipatan pahalanya.
 
Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi menjelaskan tentang membaca shalawat di dalam berdoa:
 
عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: بَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَقَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَجِلْتَ أَيُّهَا الْمُصَلِّي، إِذَا صَلَّيْتَ فَقَعَدْتَ فَاحْمَدِ اللَّهَ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، وَصَلِّ عَلَيَّ ثُمَّ ادْعُهُ. قَالَ: ثُمَّ صَلَّى رَجُلٌ آخَرُ بَعْدَ ذَلِكَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا الْمُصَلِّي ادْعُ تُجَبْ
 
Artinya: “Dari Fudlalah bin Ubaid ia berkata, ketika Rasulullah sedang duduk tiba-tiba masuk seorang lelaki kemudian melakukan shalat dan berkata, “Ya Allah, ampuni aku dan kasihani aku.” Maka Rasulullah bersabda, “Engkau terburu-buru wahai orang yang shalat. Bila engkau selesai shalat kemudian duduk maka pujilah Allah sebagaimana mestinya dan bershalawatlah kepadaku kemudian berdoalah kepada Allah.” Fudlalah berkata, kemudian seorang laki-laki lain melakukan shalat, lalu memuji kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi. Maka Rasulullah bersabda, “Wahai orang yang shalat, berdoalah maka engkau akan diijabahi.”
 
Imam Al-Ghazali di dalam kitab Ihya-nya mengutip penjelasan dari Abu Sulaiman Ad-Darani yang mengatakan disunahkannya menjadikan doa berada di tengah-tengah antara dua shalawat (awal dan akhir) karena doa yang demikian tidak akan ditolak. Kiranya Allah yang mulia tak layak baginya mengabulkan dua sisi awal dan akhir sementara menolak sisi tengahnya.
 
Lebih lanjut Al-Husaini menegaskan bahwa yang lebih disukai dan lebih utama di dalam berdoa adalah dengan membaca shalawat di awal, tengah dan akhirnya, serta tidak meringkas bacaan shalawat hanya di akhir doa saja.
 
Ketiga, disunahkan membaca shalawat ketika memasuki masjid dan ketika keluar darinya.
 
Sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari Sayyidatina Aisyah radliyallâhu ‘anhâ:
 
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ: رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ
 
Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki masjid beliau bershalawat dan bersalam untuk Muhammad dan berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba rahmatika. Dan ketika keluar beliau bershalawat dan bersalam kepada Muhammad serta berdoa Rabbi ighfir lî dzunûbî waftah lî abwâba fadllika.”
 
Keempat, disunahkan membaca shalawat ketika bertemunya seorang muslim dengan sesama muslim.
 
Abu Ya’la Al-Mushili meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah:
 
مَا مِنْ عَبْدَيْنِ مُتَحَابَّيْنِ فِي اللَّهِ يَسْتَقْبِلُ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَيُصَافِحُهُ وَيُصَلِّيَانِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى تُغْفَرَ ذُنُوبُهُمَا مَا تَقَدَّمَ مِنْهُمَا وَمَا تَأَخَّرَ
 
Artinya: “Tidaklah dua orang hamba yang saling mencintai di jalan Allah salah satunya menemui saudaranya kemudian menyalaminya dan keduanya bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali keduanya tidak berpisah sampai diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang kemudian.”
 
Kelima, membaca shalawat disunahkan ketika berkumpul di suatu majelis.
 
Disunahkan bagi kaum muslimin ketika mereka berkumpul di suatu majelis untuk menghiasi majelis mereka dengan membaca shalawat.
 
Ibnu Umar meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
 
زينوا مجالسكم بالصلاة علي فان صلاتكم علي نور لكم يوم القيامة
 
Artinya: “Hiasilah majelis-majelis kalian dengan bershalawat kepadaku. Karena shalawat kalian kepadaku adalah cahaya bagi kalian di hari kiamat.”
 
Adapun hadits yang mengingatkan untuk tidak meninggalkan bacaan shalawat di majelis di antaranya hadits riwayat Imam Ahmad:
 
مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَا يَذْكُرُونَ فِيهِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَإِنْ دَخَلُوا الْجَنَّةَ لِلثَّوَابِ
 
Artinya: “Tidaklah sekelompok orang duduk di suatu tempat di mana mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kecuali hal itu menjadi kerugian bagi mereka di hari kiamat meskipun mereka masuk surga, karena besarnya pahala (bershalawat ketika berkumpul, penulis).”
 
Keenam, disunahkan menuliskan shalawat ketika menulis nama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
 
Di antara dalil yang menganjurkan hal ini adalah hadits riwayat Imam Thabrani dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
 
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْتَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ
 
Artinya: “Barang siapa yang bershalawat kepadaku di dalam sebuah buku (tulisan) maka para malaikat tidah henti-hentinya memintakan ampun baginya selama namaku masih ada di dalam buku itu.”
 
Ketujuh, membaca shalawat disunahkan ketika membuka setiap ucapan baik yang memiliki tujuan tertentu disamping juga disunahkan membukanya dengan hamdalah dan pujian kepada Allah.
 
Sebuah riwayat dari Ibnu Mandah menyatakan:
 
كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه بذكر الله ثم بالصلاة عليّ فهو أقطع أكتع ممحوق البركة
 
Artinya: “Setiap perkara yang memiliki tujuan yang tidak diawali dengan dzikir kepada Allah dan shalawat kepadaku maka perkara itu terputus terhapus keberkahannya.”
 
Kedelapan, disunahkan membaca shalawat dalam membuka nasehat, peringatan dan mengajarkan ilmu, terlebih ketika membaca sebuah hadits.
 
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkâr menuturkan bahwa disunahkan bagi orang yang membaca hadits dan selainnya ketika menyebut Rasulullah untuk mengeraskan suaranya dalam bershalawat, namun kerasnya suara itu jangan sampai berlebihan.
 
Kesembilan, sunah membaca shalawat di waktu pagi dan sore hari.
 
Sebuah riwayat dari Abu Darda bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernh bersabda:
 
من صلى علي حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة 
 
Artinya: “Barang siapa yang bershalawat kepadaku di waktu pagi sepuluh kali dan di waktu sore sepuluh kali maka syafaatku akan mendapatinya di hari kiamat.”
 
Kesepuluh, Membaca shalawat juga disunahkan ketika hendak tidur.
 
Dari Abu Qirshafah, ia mengatakan pernah mendengar Rasulullah bersabda bahwa barang siapa yang menuju tempat tidurnya (hendak tidur) kemudian ia membaca surat Tabâraka (Al-Mulk) kemudian ia membaca sebanyak empat kali:
 
اللَّهُمَّ رَبَّ الْحِلِّ وَالْحَرَامِ، وَرَبَّ الْبَلَدِ الْحَرَامِ وَرَبَّ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ، وَرَبَّ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ، وَبِحَقِّ كُلِّ آيَةٍ أَنْزَلْتَهَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، بَلِّغْ رُوحَ مُحَمَّدٍ مِنِّي تَحِيَّةً وَسَلَامًا
 
Maka Allah akan mewakilkan kepada dua malaikat hingga keduanya datang kepada Nabi Muhammad dan mengatakan kepada beliau perihal yang dilakukan orang tersebut. Maka kemudian Rasulullah menjawab, “untuk Fulan bin Fulan salam dariku dan rahmat serta keberkahan Allah.”
 
(Yazid Muttaqin)
 
Bersambung...