Gagasan Zakat Produktif di Banjar pada Abad Ke-18
NU Online · Rabu, 4 Maret 2026 | 06:00 WIB
Muhamad Abror
Kolumnis
Gagasan zakat produktif sering dipersepsikan sebagai inovasi ekonomi Islam kontemporer, seolah baru lahir dari program pemerintah dan lembaga zakat modern. Padahal, jika kita telusuri literatur fiqih dan praktik sosial keagamaan masa lalu di Nusantara, konsep pemanfaatan zakat untuk penguatan kapasitas ekonomi mustahik sudah dirumuskan jauh lebih awal.
Di wilayah Banjar abad ke-18, rumusan itu tampak jelas dalam Sabil al-Muhtadin karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (w. 1812), terutama melalui penjelasan operasional tentang pemberian zakat dalam bentuk alat kerja dan modal usaha. Perspektif ini menunjukkan bahwa orientasi produktif bukan muncul di era modern, tapi sudah bagian dari nalar fikih yang kontekstual.
Kiranya penting membaca kembali gagasan tersebut agar wacana zakat produktif hari ini tidak terputus dari akar intelektual lokal masa lalu.
Bukti Catatan Manuskrip
Pada laman Universitas King Saud, Riyadh, KSA, kita dapat dengan mudah menemukan salah satu mahakarya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari yang masih berupa manuskrip atau tulisan tangan. Koleksi digital berkode 2318 ini memiliki tebal 288 halaman. Pada identitas koleksi, naskah berbahasa Arab dan Melayu beraksara Jawi ini disebut sebagai tulisan Syekh Arsyad sendiri, dengan titimangsa Ahad, 27 Rabi’ul Akhir 1195 H/22 April 1781 M.
Baca Juga
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Tentu, karena masih dalam bentuk tulisan tangan dan belum di-tahqiq (disunting), teks berbahasa Melayu ini memerlukan kesabaran dan ketelitian dalam membaca huruf per hurufnya. Salah satu pembahasan yang menarik dalam naskah ini berkaitan dengan gagasan zakat produktif. Berikut transliterasi terkait hal tersebut yang telah sedikit penulis sederhanakan:
“…Tetapi yang pandai berusaha karena adanya pengalamannya maka diberikan zakat untuk memberi alat yang diperlukan dalam pekerjaannya sekalipun jumlahnya banyak. Maka hendaknya dibelinya alat-alat itu dengan izin imam dan kalau ia memiliki keahlian lebih dari satu macam dan setiap macam dari keahliannya memadai, maka diberi zakat untuk membeli alat yang murah harganya.”
“Dan kalau seorang yang pandai berdagang maka hendaklah diberi modal dari zakat yang diperkirakan labanya cukup untuk biaya hidupnya sampai akhir usia yang kebiasaan. Kalau dimilikinya kebun yang hasilnya tidak cukup untuk membiayai hidupnya sampai akhir umur manusia yang biasa, hendaklah ditambah lagi dari zakat…”
Pada teks ini, Syekh Arsyad secara tegas menyampaikan bahwa distribusi zakat tidak boleh berhenti pada bantuan konsumtif sesaat, tetapi perlu diarahkan menjadi penguat kemandirian ekonomi mustahik. Zakat diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan, bukan hanya santunan. Ia ingin mengubah penerima dari bergantung menjadi mampu menopang hidup melalui keterampilan dan usaha produktif dalam jangka panjang.
Syekh Arsyad merinci bentuknya secara operasional. Pekerja menerima alat kerja, pedagang memperoleh modal, dan penggarap kebun mendapatkan sarana produksi seperti lahan. Skema ini menunjukkan adanya visi ekonomi yang strategis. Zakat difungsikan sebagai pemicu perputaran usaha, peningkatan pendapatan, serta perlindungan jangka panjang bagi keberlangsungan hidup mustahik agar mereka naik kelas secara ekonomi dan keluar dari ketergantungan bantuan yang sifatnya pasif.
Konteks Historis
Pemikiran Syekh Arsyad al-Banjari dalam naskah kitab Sabil al-Muhtadin mengenai zakat produktif merupakan sebuah terobosan teologis yang lahir dari pengamatan mendalam terhadap realitas sosiopolitik Kesultanan Banjar abad ke-18. Jauh sebelum diskursus ekonomi modern mendengungkan pemberdayaan, ia telah melihat adanya kerentanan ekonomi di Banjar yang berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap alat dan modal produksi di kalangan rakyat jelata.
Struktur ekonomi Kesultanan Banjar pada masa itu sangat bergantung pada sektor perdagangan internasional, terutama komoditas lada yang menjadi primadona di pasar global. Namun, keuntungan besar dari ekspor sering kali terkonsentrasi di tangan para bangsawan dan pedagang asing, sementara petani serta buruh tetap terjebak dalam lingkaran ekonomi rentan. (Hairus Salim HS., dan Andi Achdian, Amuk Banjarmasin, [Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1997], hlm. 17-18).
Respons Syekh Arsyad atas Ketimpangan: Skema Zakat sebagai Redistribusi Aset
Geografi Banjar yang didominasi oleh sungai-sungai besar menjadikan alat transportasi air dan peralatan pertukangan sebagai kebutuhan vital bagi kelangsungan hidup profesi masyarakat (Hairus Salim HS, 1997, h. 18). Syekh Arsyad dengan jeli mengusulkan agar mustahik dibelikan alat kerja konkret guna mendukung produktivitas mereka di sektor manufaktur tradisional. Tanpa peralatan yang memadai, para pengrajin logam di Nagara (Banjar bagian selatan–tengah) dan pembuat perahu di pedalaman, misalnya, mustahil dapat bersaing.
Dalam konteks profesi pedagang, usulan pemberian modal kerja menunjukkan etos perdagangan masyarakat Banjar yang sudah mengakar kuat sejak lama. Pedagang kecil pada masa itu kerap menghadapi keterbatasan likuiditas untuk mengambil dan mengalirkan barang dari daerah hulu ke pelabuhan ekspor. Dalam konteks seperti ini, skema pemberian modal dari zakat menjadi relevan sebagai penopang keberlangsungan usaha mereka.
Dengan memberikan modal langsung melalui dana zakat, Syekh Arsyad berusaha memutus rantai ketergantungan rakyat terhadap sistem ijon yang sangat merugikan.
Sektor perkebunan lada yang eksploitatif juga menjadi latar belakang mengapa Syekh Arsyad mengusulkan pembelian kebun untuk dikelola oleh masyarakat secara mandiri. Kepemilikan lahan bagi pengelola kebun dapat dibaca sebagai upaya dekolonisasi ekonomi secara halus terhadap penguasaan tanah oleh elit kerajaan dan pihak kolonial. Melalui kepemilikan aset tetap, para petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran Syekh Arsyad al-Banjari tidak berhenti pada aspek ritual, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan ekonomi masyarakat dalam struktur sosial yang timpang. Ia tidak hanya berbicara tentang hukum fikih yang bersifat ritualistik, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam solusi praktis ekonomi kerakyatan.
Zakat produktif menjadi mekanisme perlindungan bagi profesi lokal dari dominasi kekuatan ekonomi para elit. Dengan dalih untuk mencegah perselisihan dan menjaga kendali, Sultan mengeluarkan kebijakan bahwa hanya ada tiga golongan yang berhak memegang kendali ekonomi di wilayah kesultanan, yaitu Sultan, mantri-mantri, dan bangsawan. (Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sedjarah Kalimantan, (Banjarmasin: Pertjetakan Fadjar, 1882), h. 90).
Walhasil, gagasan besar dari bumi Banjar ini membuktikan bahwa pemikiran Islam klasik memiliki dimensi transformatif yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Melalui naskah Sabil al-Muhtadin, Syekh Arsyad telah meletakkan fondasi kemandirian ekonomi dengan instrumen agama yang bersifat memberdayakan. Warisan intelektual ini menjadi rujukan penting dalam melihat hubungan antara teks keagamaan, konteks profesi, dan sejarah ekonomi. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Menata Niat dalam Bekerja agar Bernilai Ibadah di Sisi Allah
4
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
5
PBNU Resmikan 27 SPPG di Pesantren Lirboyo
6
Santri Al-Anwar 3 Ubah Sampah Jadi Produk Daur Ulang
Terkini
Lihat Semua