Akad Musaqah dan Jenis Pohonnya Menurut Mazhab Hanbali
NU Online ยท Selasa, 19 November 2019 | 16:00 WIB
Muhammad Syamsudin
Kolumnis
Begitu pula dengan qaul qadim Mazhab Syafi'i. Tampaknya qaul qadim memiliki keserupaan dengan Mazhab Hanafi. Walhasil, relasi guru murid antara Imam Syafii dan ulama Hanafiyah, tampak kentara sekali dalam poin ini. Kita telusuri dulu, bagaimana aqad musaqah versi Mazhab Hanbali ini?
Sebagai tolok ukur dari Mazhab Hanbali, kita ambil maraji' salah satu pengamal mazhab tersebut, yaitu Ibnu Qudamah. Di dalam Al-Mughny libni Qudamah, disampaikan bahwa:
ููุฃูู ููุง ุงููุญูููุงุจูููุฉูุ ููููู ุงููู ูุฐูููุจู ุงููููุฏููู ู ุนูููุฏู ุงูุดููุงููุนููููุฉู ููููููุชูููููู ู ูุนู ุงููุญููููููููุฉู ุจูุตูุญููุฉู ุงููู ูุณูุงููุงุฉู ููู ุณูุงุฆูุฑู ุงูุฃููุดูุฌูุงุฑูุ ุฏูููู ุบูููุฑูููุงุ ููุงุดูุชูุฑูุทููุง ุฃููู ุชูููููู ุงูุฃููุดูุฌูุงุฑู ู ูุซูู ูุฑูุฉู ููุซูู ูุฑูููุง ู ูููุตููุฏู ููุงููุฌูููุฒู ููุงูุชูููููุงุญู ููุงููู ูุดูู ูุดู
Artinya, "Menurut kalangan Hanabilah, dan pendapat yang tertuang dalam qaul qadim Imam Syafii, keduanya bertemu dengan konsep Hanafiyah dalam memandang keabsahan akad musaqah untuk semua jenis tanaman kategori pohon, tidak untuk selainnya. Mereka sama-sama menetapkan syarat, bahwa pohon ini harus berjenis pohon buah. Kategori pohon buah yang dimaksud di sini adalah seperti pohon pala, apel dan aprikot," (Ibn Qudamah, Al-Mughny libni Qudamah, [Damaskus, Dรกrul Fikr: tt], juz III, halaman 393).
Dalil yang dipergunakan oleh kalangan Hanabilah adalah hadits dengan sanad Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
ุฃุนุทู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฎูุจุฑ ุงููููุฏ: ุฃู ูุนู ูููุง ููุฒุฑุนููุงุ ูููู ุดุทุฑ ู ุง ูุฎุฑุฌ ู ููุง
Artinya, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan akad musaqah dengan kaum Yahudi ahli Khaibar, yaitu: agar mereka mengelolanya, menanaminya, dan bagi mereka bagi hasil sebesar bagian tertentu dari hasil panen tanaman," (HR Bukhari dengan Nomor Hadits 4002).ย
Diksi 'รข-ma-la di dalam hadits ini merunjuk pada pengelolaan akad musaqah pada jenis tanaman buah. Oleh karena itu pula, akad musรขqah dalam mazhab Hanbali juga sering disebut dengan istilah akad mu'รขmalah. Kedua istilah itu terbentuk karena kebiasaan penyebutan akad musรขqah oleh pendudukย Khaibar sebagai akad muรขmalah.
Ibnu Qudamah lebih lanjut menjelaskan bahwa:
ููุฃูู ููุง ู ูุง ูุงู ุซูู ูุฑู ูููู ู ููู ุงูุดููุฌูุฑู ููุงูุตููููุตูุงูู ููุงููุญูููุฑู ููููุญูููููู ูุงุ ุฃููู ูููู ุซูู ูุฑู ุบูููุฑู ู ูููุตููุฏู ููุงูุตููููููุจูุฑู ููุงูุฃููุฑูุฒู ูููุงู ุชูุฌููุฒู ุงููู ูุณูุงููุงุฉู ุนููููููู ูุฃููููููู ููููุณู ุจูู ูููุตููุตู ุนููููููู ูููุงู ููู ู ูุนูููู ุงููู ูููุตููุตู
Artinya: "Adapun pohon yang tidak memiliki buah, seperti pohon shafshaf (Dedalu/Gandarusa), Aspen (Genus Populus), dan sejenisnya, atau pohon yang memiliki buah, namun buahnya tidak bisa dimanfaatkan (sehingga bukan menjadi bagian pokok yang dituju lewat akad bagi hasil musaqah), misalnya seperti cemara, padi-padian, maka tidak boleh mempergunakan akad musaqah dalam muamalahnya, sebab pohon itu bukan termasuk yang manshush (ditetapkan oleh nash), atau memiliki manfaat yang semakna dengan pohon yang manshush." ((Ibn Qudamah, Al-Mughny libni Qudamah, [Damaskus, Dรกrul Fikr: tt], juz III, halaman 394).
Adapun alasan ('illat) yang dipergunakan oleh kalangan Hanabilah lewat pernyataan Ibn Qudamah adalah sebagai berikut:
ูููุฃููููู ุงููู ูุณูุงููุงุฉู ุฅููููู ูุง ุชูููููู ุจูุฌูุฒูุกู ู ููู ุงูุซููู ูุฑูุ ููููุฐูุง ูุงู ุซูู ูุฑูุฉู ูููู ุฅููุงูู ุฃููู ููููููู ู ูู ููุง ููููุตูุฏู ููุฑููููู ููุงูุชูููุชู ููุงููููุฑูุฏูุ ููุงููููููุงุณู ููููุชูุถูู ุฌูููุงุฒู ุงููู ูุณูุงููุงุฉู ุนูููููููุ ูุฃููููููู ููู ู ูุนูููู ุงูุซููู ูุฑู ูููุฃููููููู ููู ูุงุกู ููุชูููุฑููุฑู ููู ุนูุงู ู ููููู ููููู ุฃูุฎูุฐููู ููุงููู ูุณูุงููุงุฉู ุนููููููู ุจูุฌูุฒูุกู ู ููููู ููููุซูุจูุชู ูููู ู ูุซูู ุญูููู ููู
Artinya, "Karena akad musaqah hanya bisa diterapkan pada jenis pohon buah, maka untuk jenis pohon tanpa buah, namun tujuan produksi pohon tersebut adalah diambil daunnya, semisal daun cherry, atau bunganya, pada bunga mawar, maka qiyas bisa diterapkan untuk kebolehan akadnya karena alasan, 1) daun dan bunga menempati maqam buah (sama-sama menjadi tujuan produksinya), 2) dapat berproduksi secara berulang kali setiap tahunnya, dan 3) bisa ditetapkan kadar bagian masing-masing. Walhasil, hukum akad musaqah dengan obyek tanaman produksi berupa daun atau bunga hukumnya menjadi tsubut atau tetap," (Ibn Qudamah, Al-Mughny libni Qudamah, [Damaskus, Dรกrul Fikr: tt], juz V, halaman 394).
Simpulan dari kajian akad musaqah versi mazhab hanbali ini adalah:
2.ย ย ย Tanaman terdiri atas jenis tanaman menahun dan dapat berproduksi secara berulang.
3.ย ย ย Meski suatu tanaman dapat memproduksi buah, tetapi apabila buah tersebut bukan yang dituju dalam proses produksi, maka tanaman tersebut bukan termasuk jenis tanaman yang bisa diambil akad musaqah.
4.ย ย ย Meski tanaman itu dapat berproduksi secara berulang, tetapi bila tanaman tersebut bukan tanaman menahun, maka ia bukan termasuk jenis tanaman yang dapat diambil akad musaqahnya.
5.ย ย ย Meski suatu tanaman berusia menahun, namun karena habis sekali panen saja, maka tanaman itu bukan termasuk jenis yang bisa diambil akad musaqahnya. Wallahu aโlam bis shawab.
Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Terpopuler
1
Kesaksian Ketua PCNU Jombang tentang Sosok Gus Kikin, Harap Rangkul Berbagai Kalangan di PBNU
2
10 Pendapat Al-Albani yang Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah
3
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
4
NU Online Institute Buka Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 untuk Mahasantri Ma'had Aly
5
Lima Gunung Api Berstatus Siaga, Aktivitas Anak Krakatau hingga Semeru Masih Terpantau
6
BMKG: Erupsi Gunung Anak Krakatau Level Siaga, Abu Vulkanik Menyebar hingga Jawa Barat
Terkini
Lihat Semua