Bolehkah Hadiri Undangan Pernikahan Nonmuslim? Ini Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali
NU Online ยท Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
Rif'an Haqiqi
Kolomnis
Dari selaksa kebahagiaan, ada kebahagiaan luar biasa yang tumbuh bukan dari kemewahan, tapi dari rasa dihargai, didukung dan ditemani. Manusia, sekuat apapun, akan merasakan kekosongan saat sendiri, dan hatinya merasa tergores jika tak dihargai.
ย
Memberi dukungan dan penghormatan tidak hanya dapat disampaikan melalui bantuan materi, terkadang hal-hal sederhana seperti ucapan atau bahkan kehadiran dalam momentum tertentu, bisa menjadi sangat bermakna. Salah satunya, momentum resepsi pernikahan.
Menghadiri pernikahan keluarga, teman, atau sekedar kenalan adalah bentuk penghargaan dan penghormatan, bahkan juga menjadi bentuk nyata dari sebuah dukungan, empati dan perhatian. Dengan menghadiri undangan pernikahan, secara tidak langsung kita menyampaikan pesan "Aku turut berbahagia" atau minimal "Aku menghargaimu, maka aku luangkan waktuku untuk memenuhi undanganmu".
ย
Rasulullah saw sendiri telah mengingatkan bahwa menghadiri undangan pernikahan adalah hal penting:
ย
ู
ููู ููู
ู ููุฌูุจู ุงูุฏููุนูููุฉู ููููุฏู ุนูุตูู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู
ย
Artinya, "Barangsiapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia mendurhakai Allah dan rasul-Nya."ย (HR Muslim).
ย
Hadits ini secara jelas menyebut orang yang tidak suka menghadiri undangan walimah sebagai orang yang durhaka pada Allah dan rasul-Nya, yang artinya adalah ia berdosa. Berdasarkan hadits ini serta dalil-dalil lain, ulama menyimpulkan bahwa hukum menghadiri walimah pernikahan adalah wajib. Namun, hukum tersebut berlaku jika yang mengundang adalah sesama muslim.
ย
Bagaimana jika yang mengundang resepsi pernikakan adalah Nonmuslim?
ย
Para ahli fiqih telah menjelaskan hukumnya. Salah satunya dapat kita temukan dalam Tuhfatul Muhtaj:
ย
ููููุง ุชูุฌูุจู ุฅุฌูุงุจูุฉู ุฐูู
ููููู ย ุจููู ุชูุณูููู ุฅูู ุฑูุฌููู ุฅุณูููุงู
ููู ุฃููู ููุงูู ููุญููู ููุฑููุจู ุฃููู ุฌูุงุฑู
ย
Artinya, "... maka tidak wajib menghadiri undangan Nonmuslim dzimmi (non-muslim yang tidak memusuhi umat Islam). Namun hukumnya sunnah jika diharapkan ia bisa masuk Islam, atau ia merupakan kerabat, atau tetangga."ย (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Dar Ihya'it Turatsil 'Arabi: 1987], juz VII, halaman 427).
ย
Dari penjelasan Ibnu Hajar di atas menjadi cukup jelas, menghadiri undangan pernikahan Nonmuslim hukummya sunnah jika yang mengundang memenuhi salah satu dari tiga kriteria: Diharapkan masuk Islam, keluarga, atau tetangga.
ย
Namun, jika dibaca lebih teliti, penjelasan tersebut masih menyisakan sedikit pertanyaan, bagaimana jika Nonmuslim yang mengundang bukan keluarga maupun tetangga, juga tidak ada tanda-tanda ia akan masuk Islam?
ย
Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:
ย
ูููููููู: ุฏูุนูุงูู ุฐูู
ููููู. ุฃููู ููููุฏู ุฑูุฌููู ุฅุณูููุงู
ููู ุฃููู ููุงูู ุฑูุญูู
ูุง ุฃููู ุฌูุงุฑูุง ููุฅููููุง ููู
ู ุชูุณูููู ุจููู ุชูููุฑููู ุงูู ุญ ู
ย
Artinya, "Jika yang mengundang bukan saudara, tetangga, dan tidak tampak akan masuk Islam, maka menurut Nuruddin Al-Hallabi hukum menghadiri undangannya adalah makruh (boleh namun sebaiknya ditinggalkan)".ย (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 273).
ย
Demikian pandangan ulama mazhab Syafi'i.
ย
Sementara itu, Imam 'Alauddin Al-Mardawiย dariย mazhab Hanbaliย berpendapat berbeda. Ia menyatakan:
ย
ูุฃู
ููุง ุฅุฐุง ุฏูุนุงู ุงูุฐููู
ููููู..... ูุนูู ุงูู
ุฐูุจูุ ุชูุฑูู ุฅุฌุงุจูุชูู. ุนูู ุงูุตููุญูุญู ู
ูู ุงูู
ุฐูุจู..... ููุชู: ุธุงููุฑู ููุงู
ู ุงูุฅูู
ุงู
ู ุฃุญู
ุฏูุ ุฑูุญูู
ูู ุงููููููุ ุงูู
ูุชููุฏููู
ูุ ุนุฏูู
ู ุงููุฑุงููุฉู. ููู ุงูุตูููุงุจู
ย
Artinya, "Adapun jika diundang oleh Nonmuslim dzimmi (Nonmuslim yang tidak memusuhi umat Islam), maka menurut mazhab Hanbali hukumnya makruh. Menurut saya, berdasarkan makna yang tampak dari ucapan Imam Ahmad bin Hanbal, hukumnya tidak makruh, inilah yang saya yakini benar."ย (Al-Inshaf,ย [Kairo, Hijr: 1995], juz XXI, halaman 322-323).
ย
Di sini tampak Al-Mardawi dalam hal ini memiliki pendapat yang berbeda dengan mayoritas ulama mazhabnya. Hal seperti ini sangat lumrah terjadi di setiap mazhab fiqih, beberapa ulamanya memiliki pendapat tersendiri dalam masalah-masalah tertentu.ย
ย
Dari berbagai penjelasan di atasย dapat disimpulkan, ulama sepakat bahwa atas kebolehan menghadiri undangan resepsi pernikahan Nonmuslim. Namun di antara ulama ada yang mengatakan makruh, dan ada yang mengatakan tidak makruh.
ย
Bahkan jika yang mengundang adalah saudara, tetangga, atau orang yang diharapkan akan masuk Islam, hukum menghadiri undangannya adalah sunnah.
ย
Sebagaimana menghadiri undangan resepsi pernikahan dari sesama muslim, tentu hukum tersebut berlaku jika tidak diketahui bahwa di acara tersebut ada kemaksiatan seperti minum minuman keras, pamer aurat, dan lain-lain. Wallahu a'lam.
Ustadz Rif'an Haqiqi,ย Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo danย
Wakil Sekretaris LBM PWNU Jateng 2024-2029
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Cerpen: Tirakat yang Gagal
4
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
5
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua