NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Bolehkah Mensucikan Najis Hukmiyah Menggunakan Spray?

NU Online·
Bolehkah Mensucikan Najis Hukmiyah Menggunakan Spray?
Ilustrasi spray. Sumber: Canva/NU Online.
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Selamat pagi ustadz/ustadzah saya mohon izin bertanya mudah-mudahan berkenan untuk menjawab. Jika mensucikan najis hukmiyah menggunakan alat spray apakah boleh? Najis hukmiyah ada di jendela langsung dialiri air menggunakan gayung lumayan sulit. Mohon jawabannya. (Anisa Fauzi)

Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb.

Kepada penanya dan para pembaca NU Online yang budiman, semoga Allah selalu melimpahkan kesehatan dan keberkahan dalam setiap aktivitas kita sehari-hari. Pertanyaan seperti ini sangat wajar muncul karena banyak bagian rumah seperti jendela, dinding, pintu, atau benda tertentu yang tidak mudah dialiri air secara langsung sebagaimana lantai kamar mandi. Agar lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan, mari kita bahas syarat mensucikan najis hukmiyah serta hukum menggunakan spray atau semprotan.

Dalam fiqih, najis terbagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ainiyah adalah najis yang masih terlihat wujudnya. Najis ini dapat dikenali melalui warna, bau, atau rasa, misalnya bekas kotoran, darah, atau air kencing yang masih basah.

Najis hukmiyah adalah najis yang secara hukum masih dianggap ada meskipun tidak lagi meninggalkan bekas fisik. Warnanya sudah hilang, baunya tidak ada, dan tidak terasa. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering tetapi diketahui dengan pasti bahwa tempat tersebut pernah terkena najis.

Syekh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatuth Thalibin menjelaskan bahwa najis hukmiyah dapat disucikan dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis meskipun hanya satu kali. Beliau mengatakan:

ومتنجس بحكمية كبول جف لم يدرك له صفة بجري الماء عليه مرة أي ويطهر بجري الماء عليه - أي سيلانه عليه - ولو من غير فعل فاعل كالمطر

Artinya, “Sesuatu yang terkena najis hukmiyah, seperti air kencing yang sudah kering sehingga tidak terlihat lagi sifat-sifatnya, maka menjadi suci dengan dialiri air satu kali. Maksudnya adalah ia menjadi suci dengan mengalirnya air di atasnya, meskipun tanpa perbuatan manusia, seperti oleh air hujan,” (Abu Bakar Syatha’ ad Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid I, halaman 114).

Lebih lanjut, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib menegaskan bahwa penyucian najis hukmiyah harus dilakukan dengan mengalirkan air dalam jumlah yang memadai, bukan sekadar percikan ringan yang hanya membasahi namun tidak mengalir. Beliau menjelaskan:

وَهِيَ مَا يُتَيَقَّنُ وُجُودُهَا وَلَا يُدْرَكُ لَهَا طَعْمٌ وَلَا لَوْنٌ وَلَا رِيحٌ كَفَى وُصُولُ الْمـَاءِ إلَى ذَلِكَ الْـمَحَلِّ بِحَيْثُ يَسِيلُ عَلَيْهِ زَائِدًا عَلَى النَّضْحِ

Artinya, “Najis hukmiyah sesuatu yang diyakini keberadaannya, tetapi tidak tampak rasa, warna, dan baunya. Cukup dengan sampainya air ke bagian tersebut hingga mengalir melewatinya, lebih dari sekadar percikan ringan,” (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 110).

Dari dua penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penyucian najis hukmiyah harus dilakukan dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis. Air tidak cukup hanya membasahi permukaan, tetapi harus benar-benar mengalir.

Selain itu, hal yang sangat penting adalah memastikan bahwa air yang digunakan merupakan air mutlak, yaitu air murni yang masih disebut air tanpa campuran yang mengubah sifat aslinya. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menegaskan bahwa proses mensucikan najis tidak sah kecuali menggunakan air mutlak. Beliau mengatakan:

فلا يرفع الحدث ولا يزيل النجس ولا يحصل سائر الطهارة - ولو مسنونة - إلا الماء المطلق، وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد

Artinya, “Maka tidak sah mengangkat hadas, tidak bisa menghilangkan najis, dan tidak terwujud bentuk-bentuk bersesuci lainnya, meskipun yang hukumnya sunnah, kecuali dengan air mutlak, yaitu air yang tetap disebut ‘air’ tanpa tambahan sifat atau batasan apa pun.” (Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], halaman 40)

Kesimpulan Hukum

Dari penjelasan di atas, hukum mensucikan najis hukmiyah menggunakan alat spray adalah boleh selama semprotan airnya cukup banyak hingga mengalir pada bagian yang terkena najis. Selain itu, air spray yang digunakan harus air mutlak/murni, bukan cairan pembersih, sabun, atau parfum.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan dapat menjadi panduan dalam menjaga kebersihan sesuai tuntunan fiqih. Wallahu a’lam.

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil.

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait

Bolehkah Mensucikan Najis Hukmiyah Menggunakan Spray? | NU Online