Syariah

Bagaimana Jika Telat Datang ke Masjid Saat Shalat Id? 

NU Online  ·  Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Bagaimana Jika Telat Datang ke Masjid Saat Shalat Id? 

Ilustrasi shalat Id. Sumber: NU Online.

Shalat Id merupakan salah satu syiar dalam Islam yang dilaksanakan secara berjamaah pada hari raya Idul Fitri. Pada momen ini umat Islam berkumpul di masjid-masjid atau lapangan untuk mengagungkan Allah dengan takbir, serta menunaikan shalat dua rakaat yang memiliki tata cara khusus dengan tambahan beberapa takbir. 


Namun, dalam kenyataannya, terkadang ada sebagian orang yang datang terlambat sehingga tertinggal sebagian dari shalat Id, baik tertinggal beberapa takbir, satu rakaat, bahkan hanya berjamaah sesaat ketika shalat Id hendak selesai.

 

Keadaan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, utamanya masyarakat awam tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam kondisi tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana tuntunan para ulama tentang tata cara bagi orang yang telat datang ke masjid saat pelaksanaan shalat Id. Berikut penjelasanya: 


Penjelasan mengenai tata cara shalat Id dapat ditemukan dalam berbagai kitab fiqih. Salah satunya adalah dalam kitab At-Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani. Secara sederhana, tata cara pelaksanaan shalat Id dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

Pertama, shalat dimulai dengan niat shalat Idul Fitri atau Idul Adha bersamaan dengan takbiratul ihram, kemudian membaca doa iftitah seperti pada shalat biasa.

 

Kedua, setelah doa iftitah pada rakaat pertama, membaca takbir tambahan sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram. Setiap takbir disunnahkan mengangkat kedua tangan. Di antara dua takbir dianjurkan berhenti sejenak, kira-kira sepanjang membaca Surah Al-Ikhlas, untuk membaca dzikir seperti:

 

Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar.

 

Ketiga, setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, kemudian Surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan membaca surah dari Al-Qur’an. Setelah itu, melanjutkan rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, lalu sujud kedua seperti dalam shalat biasa.

 

Keempat, ketika berdiri untuk rakaat kedua, baca takbir tambahan sebanyak lima kali selain takbir saat berdiri. Pada setiap takbir juga disunnahkan mengangkat tangan dan membaca dzikir di antara takbir-takbir tersebut, sebagaimana pada rakaat pertama.

 

Kelima, setelah takbir tambahan selesai, membaca ta’awudz, kemudian Al-Fatihah dan surah. Setelah itu melanjutkan rukuk, sujud, tasyahud, dan diakhiri dengan salam.

 

Perlu diketahui bahwa takbir tambahan tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua bukanlah rukun dan bukan pula sunah ab‘ad, melainkan sunah hai’at. Karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan shalat, tetapi hukumnya makruh, termasuk jika menambah takbir, tidak mengangkat tangan, atau tidak membaca dzikir di antara takbir-takbir tersebut tanpa alasan.

 

Jika lupa dan sudah mulai membaca ta'awwudz atau Al-Fatihah, maka takbir tersebut tidak perlu diulang karena waktunya telah terlewat. (Lihat: Nawawi Banten, Tausyikh 'ala Ibni Qasim [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t], halaman 161).

 

Orang yang terlambat datang dalam shalat Id tetap dihitung berjamaah, selama ia masih mendapati imam sebelum salam pertama, meskipun tidak sempat duduk bersama imam.


ويدرك المأموم الجماعة أي فضيلتها (مع الإمام في غير الجمعة ما لم يسلم) الإمام (التسليمة الأولى وإن لم يقعد معه) فيدرك المأموم جميع فضيلة الجماعة بالاقتداء بالإمام، ولو في لحظة كمن أدرك الجماعة من أول الصلاة في عدد الدرجات من سبع وعشرين لا في قدرها 


Artinya: "Makmum dianggap mendapatkan jamaah, yakni keutamaannya bersama imam dalam shalat selain shalat Jumat selama imam belum mengucapkan salam yang pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama imam. Dengan demikian, makmum tetap memperoleh seluruh keutamaan jamaah dengan mengikuti imam, walaupun hanya sebentar, sebagaimana orang yang jamaah sejak awal shalat dalam hal jumlah pahala dua puluh tujuh derajat, meskipun tidak sama dalam kadarnya." (Nawawi Banten, Tausyikh Ala Ibni Qasim [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t], halaman 141).


Kemudian terkait ketertinggalan makmum dalam jamaah shalat Id, bentuknya bisa berbeda-beda. Dalam kitab Al-Majmū’, Imam Nawawi menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi makmum ketika datang terlambat dan menemui imam saat shalat Id. Setiap kondisi memiliki ketentuan tersendiri mengenai apa yang harus dilakukan oleh makmum. Berikut selengkapnya:


1. Makmum datang saat imam membaca Al-Fatihah atau setelah sebagian takbir tambahan

Jika makmum datang ketika imam sedang membaca Surat Al-Fatihah atau imam sudah melakukan sebagian takbir tambahan, maka menurut qaul jadid-nya Imam Syafi'i, makmum tidak perlu mengganti takbir yang terlewat.


وَلَوْ أَدْرَكَ الْإِمَامُ فِي أَثْنَاءِ الْفَاتِحَةِ أَوْ قَدْ كَبَّرَ بَعْضَ التَّكْبِيرَاتِ الزَّائِدَةِ فَعَلَى الْجَدِيدِ لَا يُكَبِّرُ مَا فَاتَهُ وَعَلَى الْقَدِيمِ يُكَبِّرُهُ


Artinya:“Apabila seseorang menemui imam ketika sedang membaca Al-Fatihah atau imam telah melakukan sebagian takbir tambahan, maka menurut qaul jadid ia tidak perlu mengerjakan takbir yang terlewat. Sedangkan menurut pendapat qaul qadim ia mengerjakan takbir tersebut.


2. Makmum menemui imam ketika sedang rukuk

Jika makmum datang dan mendapati imam sedang rukuk, maka makmum langsung rukuk mengikuti imam dan tidak perlu melakukan takbir tambahan.


وَلَوْ أَدْرَكَهُ رَاكِعًا رَكَعَ مَعَهُ وَلَا يُكَبِّرُهُنَّ بِالِاتِّفَاقِ


Artinya: “Jika ia menemui imam dalam keadaan rukuk, maka ia ikut rukuk bersama imam dan tidak membaca takbir tambahan, berdasarkan kesepakatan ulama.”


3. Makmum datang ketika imam di rakaat kedua

Apabila makmum datang saat imam sudah berada di rakaat kedua, maka makmum ikut bertakbir lima kali bersama imam. Setelah imam salam, makmum berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, lalu bertakbir lima kali lagi pada rakaat yang ia kerjakan sendiri.


وَلَوْ أَدْرَكَهُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ كَبَّرَ مَعَهُ خَمْسًا عَلَى الْجَدِيدِ فَإِذَا قَامَ إِلَى ثَانِيَتِهِ بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ كَبَّرَ أَيْضًا خَمْسًا


Artinya, “Apabila seseorang mendapatkan imam pada rakaat kedua, maka ia bertakbir lima kali bersama imam menurut qaul jadid. Setelah imam bersalam dan ia berdiri untuk menyempurnakan rakaatnya yang kedua, maka ia juga bertakbir lima kali.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Beirut, Darul Fikr :tt] juz V halaman 19). 


Walhasil, dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa seseorang yang telat datang ke masjid saat shalat Id hendaknya langsung mengikuti gerakan imam selama imam belum mengucapkan salam yang pertama. Dengan demikian, makmum tetap dapat memperoleh keutamaan berjamaah meskipun datang terlambat.


Terkait takbir tambahan, yaitu tujuh takbir pada rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua, pada dasarnya makmum tidak perlu mengganti takbir yang tertinggal ketika imam sudah berpindah ke bacaan atau gerakan berikutnya. Hal ini karena jika makmum tetap melakukan takbir yang tertinggal sementara imam telah berpindah gerakan, maka akan terjadi mukhalafah (perbedaan gerakan antara imam dan makmum), padahal dalam shalat berjamaah makmum harus mengikuti gerakan imam.


Namun, apabila makmum tertinggal satu rakaat, maka setelah imam salam dan ia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang kedua, pada rakaat tersebut ia tetap membaca lima takbir tambahan sebagaimana tata cara rakaat kedua dalam shalat Id. Wallahu a'lam. 


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.