Sekarang ini parkir telah menjadi bagian dari kehidupan bersama apalagi bagi masyarakat kota. Hampir di semua pemberhentian kendaraan selalu ada parkir. Mulai dari warung makan, mini market, bahkan juga gerai ATM. Tidak ada istilah gratis dalam jasa penitipan kendaraan, semua ada biayanya. Sebagai konsekwensinya, pengelola parkir akan menjaga kendaraan tersebut sekuat tenaga dan bertanggung jawab bila terjadi kerusakan apalagi kehilangan. Demikianlah idealnya.<>
Akan tetapi kebanyakan pengelola parkir cenderung lepas tanggung jawab. Mereka tidak ingin dituntut bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karenanya seringkali kita melihat tulisan yang berhubungan dengan hal ini โApabila terjadi Kerusakan atau Kehilangan Sepenuhnya Tanggung Jawab Pemilikโ atau dengan lebih halus โPengelola tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilanganโ. Sehingga terbersit dalam benak masyarakat bahwa pengelola parkir hanya mau menerima uangnya saja, mereka tetapi tidak mau menerima resikonya. Bagaimanakah sebenarnya fiqih melihat fenomena semacam ini?
Dalam perspektif fiqih parkir dapat dikategorikan sebagai masalah wadiah (titipan). Wadiah mengandaikan adanya dua fihak antara fihak pertama selaku pemilik barang yang berkepentingan menitipkan barangnya dan fihak kedua penerima titipan yang merasa sanggup menjalankan amanah. Pada dasarnya wadiโah tidak akan terjadi apabila fihak kedua (orang yang amanah) menolak untuk dititipi. Namun syaraโ dengan hukum sunnahnya memberikan pahala bagi orang-orang amanah yang mau menerima titipan.
Dengan kata lain, kepentingan terbesar (yang bersifat aktif) pada dasarnya berada pada pihak penitip barang, sedngkan fihak penerima titipan hanya menerima saja (bersifat pasif). ย Oleh karena itulah sistem wadiah dalam fiqih tidak memberatkan kepada pihak kedua selaku fihak yang dititipi. Sehingga tidak ada kewajiban menaggung resiko apalagi mengganti bila terjadi kerusakan atau kehilangan, selama fihak kedua bertanggung jawab penuh dan tidak ada keteledoran dalam penjagaan. Namun bila kehilangan dan kerusakan barang itu terjadi karena keteledorannya, maka wajib bagi pihak kedua mengganti titipan tersebut. Dalam Ghayah wat Taqrib Imam Abu Sujaโ menerangkan:
ูุงููุฏูุนุฉ ุฃู ุงูุฉ ููุณุชุญุจ ูุจูููุง ูู ู ูุงู ุจุงูุฃู ุงูุฉ ูููุง ููุง ูุถู ู ุฅูุง ุจุงูุชุนุฏู
...ูุนููู ุฃู ูุญูุธูุง ูู ุญุฑุฒ ู ุซููุง ย ย
Wadiah (barang titipan) adalah satu amanat yang disunnatkan menerimanya bagi orang yang sanggup memegang amanah. Ia tidak menanggung resiko, kecuali karena kelalaiannya.
...Baginya (orang yang dititipi) wajib menyimpannya (barang titipan) ditempat penyimpanan yang pantasโฆ ย
Teks di atas menunjukkan bahwa menerima titipan bagi orang yang amanah hukumnya sunnah, tetapi menyimpan dan menjaga titipan itu dalam tempat yang aman adalah wajib.
Demikianlah seharusnya sistem perparkiran yang berlaku di masyarakat kita. Pengelola parkir yang menerima sejumlah upah harus menyiapkan diri sebagai oang yang amanah dan bertanggung jawab. Bentuk amanah dalam konteks kekinian dapat direpresentasikan dalam berbagai sisitem keamanan (scurity sistem) mulai dari pendataan, penjagaan hingga pengembalian. Sehingga tidak perlu lagi ada kalimat โPengelola tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilanganโ. (Red. Ulil H)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
6
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
Terkini
Lihat Semua