Hukum Batalkan Puasa Syawal saat Silaturahim Lebaran
NU Online ยท Jumat, 7 Juni 2019 | 06:30 WIB
Seiring datangnya hari raya yang jatuh pada satu Syawal kaum muslimin di Nusantara bertandang ke rumah saudara, tetangga, relasi kerja dan orang-orang sepergaulan lainnya. Ini adalah bentuk hablum minan nas sebagai penyeimbang hablum minallah selama bulan Ramadhan penuh. Tetapi, memasuki hari kedua bulan Syawal banyak di antara mereka berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Kesunnahan puasa sunnah Syawal ini didasarkan pada riwayat populer dari Rasulullah SAW:
ย
Artinya, โSiapa saja yang berpuasa dibulan Ramadhan kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh,โ (HR Muslim).
Namun terkadang semangat berpuasa sunnah bulan Syawal sedikit menemui kendala ketika berbarengan dengan silaturrahmi di mana tuan rumah telah menyediakan beraneka ragam hidangan sesuai tradisi lebaran di Nusantara.
Hendak tetap puasa sedang bertamu dan ditawari makan, mau membatalkan sangat disayangkan. Lalu sebaiknya bagaimana sikap ideal yang terbaik untuk diambil, tetap berpuasa atau membatalkannya?
Dalam kondisi seperti ini, menarik sekali pilihan sikap yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunnah di tengah jamuan makanan ia bersabda:
ย
Artinya, โSaudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, โSaya sedang berpuasa?โ Batalkanlah puasamu dan qadhaโlah pada hari lain sebagai gantinya,โ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Kemudian dari sinilah para ulama merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunnah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunnah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut.
Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, Iโanatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman 36).
Dalam konteks ini Ibnu โAbbas RA mengatakan:
ย
Artinya, โDi antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunnah),โ (Lihat Al-Ghazali, Ihya โUlumiddin, [Beirut, Darul Maโrifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 14).
Dengan demikian kita ketahui, untuk menjalankan puasa sunnah bulan Syawal saat silaturahmi lebaran hendaknya diketahui, apakah tuan rumah berkeberatan atau tidak dengan puasa kita. Kalau ia tidak berkeberatan maka kita tetap berpuasa. Bila ia keberatan, maka lebih utama kita memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari bulan Syawal lainnya. Wallahu aโlam.
ย
ย
(Ahmad Muntaha AM, Wakil Sekretaris PW LBM NU Jawa Timur)
ย
::::
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada 17 Juni 2018, pukul 07.00. Redaksi mengunggahnya ulang tanpa mengubah isi tulisan.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua