Syariah

Larangan Mengikuti Lomba Jika Membahayakan Diri

NU Online  ยท  Ahad, 16 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Larangan Mengikuti Lomba Jika Membahayakan Diri

Lomba (Magnific)

Salah satu perlombaan yang sering terlihat pada momen menyongsong hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah lomba panjat pinang. Dalam praktiknya, sebatang pohon pinang dipasang tegak, kemudian permukaannya dilumuri oli atau bahan pelicin lainnya agar sulit di panjat, sementara di bagian puncaknya terdapat berbagai hadiah yang digantung untuk diperebutkan peserta, dengan menyusun posisi agar dapat mencapai bagian atas.


ย 

Sekilas, jatuh atau mengalami luka dalam perlombaan semacam ini mungkin dianggap sesuatu yang wajar. Namun persoalannya menjadi lebih serius ketika peserta kehilangan batang yang licin, mereka dapat terjatuh dari ketinggian dan mengalami benturan, patah tulang, hingga cedera serius lainnya.

 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengikuti lomba panjat pinang atau lomba-lomba lainnya yang memiliki risiko mencederai peserta? Mari kita bahas.

 

Hukum Asal Mengikuti Lomba

 

Perlu diketahui bahwa perlombaan atau musabaqah secara umum dibagi menjadi dua bagian, yaitu perlombaan tanpa adanya imbalan atau kompensasi (iwad), dan perlombaan dengan adanya imbalan. Perlombaan tanpa imbalan pada dasarnya diperbolehkan dalam berbagai bentuk, seperti perlombaan lari, menggunakan perahu, burung, dan berbagai bentuk perlombaan lainnya.

 

Sedangkan perlombaan yang disertai dengan imbalan hukum asalnya juga diperbolehkan. Hanya saja para ulama berbeda pendapat perihal jenis perlombaan apa saja yang boleh disertai dengan imbalan. Dengan kata lain, kebolehan lomba dengan imbalan tidak memiliki cakupan hukum seluas perlombaan tanpa adanya imbalan.

 

Penjelasan ini sebagaimana penulis kutip dari kitab Ensiklopedia Fiqih yang ditulis oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan negara Kwait, simak sebagian kutipannya berikut ini:

 

ุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ ู†ูˆุนุงู†: ู…ุณุงุจู‚ุฉ ุจุบูŠุฑ ุนูˆุถุŒ ูˆู…ุณุงุจู‚ุฉ ุจุนูˆุถ. ุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ ุจุบูŠุฑ ุนูˆุถ: ุงู„ุฃุตู„ ุฃู†ู‡ ุชุฌูˆุฒ ุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ ุจุบูŠุฑ ุนูˆุถ ูƒุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃู‚ุฏุงู… ูˆุจุงู„ุณูู†... ุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ ุจุนูˆุถ: ู„ุง ุฎู„ุงู ุจูŠู† ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ููŠ ุฃุตู„ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ ุจุนูˆุถุŒ ุฅู„ุง ุฃู†ู‡ู… ุงุฎุชู„ููˆุง ููŠู…ุง ุชุฌูˆุฒ ููŠู‡ ุงู„ู…ุณุงุจู‚ุฉ

 

Artinya, โ€œPerlombaan terbagi menjadi dua macam: perlombaan tanpa imbalan dan perlombaan dengan imbalan. Perlombaan tanpa imbalan hukum asalnya diperbolehkan melakukan perlombaan tanpa imbalan, seperti perlombaan jalan kaki, dan menggunakan kapal... Adapun perlombaan dengan imbalan, tidak ada perbedaan di antara ulama fiqih perihal hukum asal kebolehannya. Hanya saja mereka berbeda pendapat perihal jenis lomba yang diperbolehkan dengan imbalan.โ€ (Mausuโ€™atul Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Mesir: Dar Shafwah, 1427 H], jilid XXIV, halaman 125).

 

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hukum asal perlombaan pada dasarnya diperbolehkan, baik yang tanpa imbalan maupun yang disertai dengan imbalan. Untuk perlombaan tanpa imbalan, kebolehannya mencakup segala jenis perlombaan. Sedangkan perlombaan yang disertai dengan imbalan, para ulama masih memiliki pendapat yang berbeda perihal jenis perlombaannya. Namun yang pasti, hukum asal dari perlombaan adalah boleh.

 

Hukum Mengikuti Lomba yang Membahayakan

โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹

Meski pada dasarnya mengikuti perlombaan merupakan aktivitas yang diperbolehkan, namun kebolehan tersebut tidak dapat dipisahkan dari bagaimana praktik lomba itu terlaksana. Sebab dalam kitab-kitab fiqih, para ulama tidak hanya membahas lomba yang boleh dilakukan, tetapi juga membahas perlombaan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pesertanya.

 

Hal ini dapat dilihat dalam pembahasan munadalah misalnya, yaitu perlombaan yang dalam praktiknya saling melempar atau menggunakan senjata. Dalam perlombaan yang praktiknya semacam ini, para ulama membolehkan apabila memiliki dampak manfaat untuk perang, namun apabila membahayakan hukumnya tidak diperbolehkan. Larangan ini karena setiap peserta akan berusaha sekuat tenaga untuk mengenai hingga mencederai lawannya.

 

Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami. Simak penjelasannya berikut ini:

 

ูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ู’ุชูู‚ูŽุงูู... ููŽู„ูŽุง ู†ูŽู‚ู’ู„ูŽ ูููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุฐู’ุฑูŽุนููŠูู‘: ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุดู’ุจูŽู‡ู ุฌูŽูˆูŽุงุฒูู‡ู ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูŽู†ู’ููŽุนู ูููŠ ุญูŽุงู„ู ุงู„ู’ู…ูุณูŽุงุจูŽู‚ูŽุฉู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ูŠูู…ู’ู†ูŽุนู ุฎูŽุดู’ูŠูŽุฉูŽ ุงู„ุถูŽู‘ุฑูŽุฑู ุฅุฐู’ ูƒูู„ูŒู‘ ูŠูŽุญู’ุฑูุตู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฅุตูŽุงุจูŽุฉู ุตูŽุงุญูุจูู‡ู

 

Artinya, โ€œAdapun permainan saling menyambar dengan cepat (at-tiqaf), maka tidak ada pendapat tentangnya. Al-Adzraโ€™i berkata: yang lebih mendekati kebenaran adalah boleh, karena bermanfaat dalam konteks perlombaan. Namun terkadang dilarang karena khawatir menimbulkan bahaya, sebab setiap peserta akan bersungguh-sungguh untuk mengenai lawannya.โ€ (Hasyiyatul Bujairami โ€˜alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, halaman 350).

 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dalam kitab al-Iqnaโ€™ fi Halli Alfadzi Abi Syujaโ€™, jilid II, halaman 597; begitu juga disampaikan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman negara Kuwait dalam kitab Mausuโ€™atul Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, jilid XXIV, halaman 127.

 

Maka atas dasar beberapa pendapat tersebut, lomba yang secara nyata memiliki potensi mencederai peserta tidak cukup hanya dinilai dari statusnya sebagai permainan maupun perlombaan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kemungkinan bahwa peserta akan mengalami cedera karena terjatuh, terbentur, maupun terkena bahaya lainnya, maka aspek tersebut perlu diperhitungkan kembali.

 

Oleh sebab itu, langkah yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah memastikan bahwa perlombaan dilaksanakan dengan kemampuan dan persiapan yang matang, serta dengan upaya mengurangi risiko bahaya semaksimal mungkin.

 

Misalnya, seseorang yang tidak memiliki kecakapan atau kondisi fisik yang memungkinkan untuk mengikuti lomba panjat pinang, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ikut serta di dalamnya, karena bisa berpotensi membahayakan dirinya sendiri.

 

Demikian pula dengan penyelenggara, ia perlu memperhatikan aspek keselamatan peserta, sehingga perlombaan tidak sekadar meriah, tetapi juga tidak mengabaikan keselamatan jiwa.

 

Dengan demikian, ketika risiko bahaya dapat dihindari atau diminimalkan secara wajar, maka perlombaan tetap boleh dilaksanakan, termasuk lomba panjat pinang, tetapi apabila bahaya yang ditimbulkan justru sangat nyata dan sulit dihindari, maka keikutsertaan dalam lomba tersebut perlu ditinjau kembali kebolehannya.

 

Oleh sebab itu, lomba panjat pinang atau perlombaan lain yang memiliki risiko bahaya lainnya tidak serta-merta harus ditiadakan, tetapi perlu diupayakan agar pelaksanaannya berlangsung dengan kondisi yang lebih aman.

 

Risiko tersebut dapat diminimalkan, misalnya dengan menyesuaikan ketinggian batang pinang, memastikan konstruksi dan pemasangannya kokoh, menyediakan alas yang lebih empuk di sekitar area jatuh, serta melakukan pengawasan selama perlombaan berlangsung.

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum asal mengikuti perlombaan adalah boleh, termasuk lomba panjat pinang. Namun, kebolehan tersebut tidak berarti setiap bentuk dan cara pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa pertimbangan.

 

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat risiko bahaya yang nyata, maka keselamatan peserta harus menjadi perhatian, baik dengan menghindari keikutsertaan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan atau kesiapan yang memadai maupun dengan memperbaiki pelaksanaan lomba agar risiko tersebut dapat diminimalkan. Wallahu aโ€™lam bisshawab.

 

-----------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.