Hukum Jual Beli Kotoran Ayam untuk Pupuk Organik
NU Online ยท Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Shofi Mustajibullah
Kolumnis
Kotoran ayam merupakan satu dari sekian bahan pupuk organik yang dapat menyuburkan tanah. Dalam melangsungkan produktivitas pertanian, kesuburan tanah menjadi faktor utama.ย Penaburan pupuk organik terhadap tanah yang mulanyaย ย kering dan tandusย menjadinya subur.
ย
Sektor penting yang menunjang lajunya perekonomian negara Indonesia adalah pertanian. Para petani menyadari adanya manfaat limbah organik berupa kotoran-kotoran hewan sebagai pupuk.
ย
Banyak sekali keuntungan ekosistem pada penggunaan kotoran-kotoran hewan yang digunakan untuk penyubur tanah. Selain mengurangi resiko limbah kotoran hewan, para petani dapat sedikit menghemat biaya pengeluaran untuk membeli pupuk.
ย
Penggunaan pupuk kandang yang berbahan kotoran-kotoran hewan memiliki dampak signifikan terhadap hasil tanam. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa limbah yang dialihfungsikan menjadi pupuk memiliki dampak positif dan signifikan pada hasil tanaman bayam (Amaranthus tricolor L).
ย
Efek ini terlihat jelas pada beberapa aspek pertumbuhan tanaman, termasuk peningkatan tinggi tanaman, pembesaran diameter batang, dan penambahan jumlah daun. Sebagai contoh, pada perlakuan dengan 50 gram pupuk kandang, tanaman bayam mencapai tinggi 18,73 cm, diameter batang 0,283 mm, dan jumlah daun 9,4 helai.ย
ย
Atas dasar itulah, beberapa orang memanfaatkan peluang dengan menjual belikan kotoran-kotoran hewan, termasuk kotoran ayam.ย
ย
Tak jarang para petani bermitra dengan peternak untuk memudahkan membeli limbah kotoran dengan mudah. Peternak ayam mempermudah akses pembelian kotoran ayam kepada para petani.
ย
Kotoran hewan lazim diperjualbelikan antara para peternak dan petani. Keadaan maklum ini menjadi janggal ketika ditarik pada transaksi jual beli dalam Islam.
ย
Dalam konsep baiโ atau muamalat, produk yang diperjualbelikan harus berupa barang yang suci sekaligus bermanfaat. Tidak diperkenankan seseorang menjual produk yang najis dan yang terkena najis.ย
ย
ููุง ูุตุญ ุจูุน ุนูู ูุฌุณุฉ) ููุง ู
ุชูุฌุณุฉ ูุฎู
ุฑ ูุฏูู ูุฎู ู
ุชูุฌุณ ููุญูู ู
ู
ุง ูุง ูู
ูู ุชุทููุฑู
ย
Artinya, โTidak diperbolehkan menjual sebuah produk yang najis. Begitu juga yang terkena najis seperti khamr, lemak, cuka yang terkena najis, dan segala produk yang tidak memungkin akan kesuciannya.โ (Abu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib,ย [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 163).
ย
Kotoran-kotoran yang dikumpulkan oleh para peternak kemudian dijual ke petani-petani bertolak belakang dengan konsep dasar muamalat dalam Islam.
ย
Sepintas, akad tersebut dapat dikategrikanย tidak sah dalam Islam. Kotoran hewan yang menjadi produk dari peternak merupakan barang najis, hukumnya seperti khamr dan lain-lain. Karena sebuah barang najis, transaksi antara peternak yang menjual ekstraksi atau kotoran hewan tidak sah.ย
ย
Argumen status najis kotoran hewan secara eksplisit dapat dilihat dalam kitab Raudlatul Thalibin karya Imam Nawawi (wafat 676) yang berbunyi:
ย
ุงูุซุงูู: ูุงูุฏู
ุ ูุงูุจููุ ูุงูุนุฐุฑุฉุ ูุงูุฑูุซุ ูุงูููุก. ููุฐู ูููุง ูุฌุณุฉ ู
ู ุฌู
ูุน ุงูุญููุงูุ ุฃู: ู
ุฃููู ุงููุญู
ูุบูุฑู
ย
Artinya, โBagian kedua: Darah, air seni, bulu, kotoran, muntahan. Seluruhnya merupakan perkara yang najis dari seluruh hewan, baik yang boleh dimakan dagingnya, maupun tidak.โ (Muhyiddin An-Nawawi, Raudhatul Thalibin, [Beirut, Maktab Islami: 1991], Juz I, halaman 16).
ย
Namun, tepat setelah Imam An-Nawawi menampilkan hukum kenajisan segala sesuatu yang keluar dari hewan, terdapat pendapat yang mengatakan sebaliknya. Pendapat tersebut berfokus pada air seni dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya. Kedua hal tersebut dihukumi suci.
ย
ูููุง ูุฌู: ุฃู ุจูู ู
ุง ูุคูู ูุญู
ู ูุฑูุซู ุทุงูุฑุงู. ููู [ุฃุญุฏ] ูููู ุฃุจู ุณุนูุฏ ุงูุฅุตุทุฎุฑู ู
ู ุฃุตุญุงุจูุงุ ูุงุฎุชุงุฑู ุงูุฑููุงูู ููู ู
ุฐูุจ ู
ุงูู ูุฃุญู
ุฏ
ย
Artinya, โMazhab Syafiiย mempunyai satu pendapat,ย bahwaย air seni dan tinja dari hewan yang halal dimakan dagingnya memiliki status suci. Yang demikian merupakan salah satu pendapat dari dua pendapatย Abu Saโid Al-Ustukhri, Imam Ar-Rauyani dari mazhab Syafi'i dan mazhab Imamย Malikย dan Imam Ahmad.โ (I/16).
ย
Dua pendapat di atas memiliki konsekuensi pada transaksi jual beli kotoran hewan. Ketika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa tinja hewan dihukumi suci, maka tidak ada masalah saat menjualnya. Sama seperti menjual produk-produk suci pada umumnya.
ย
Berbeda dengan pendapat yang mengatakan kotoran hewan merupakan sesuatu yang najis, yang berimbasย pada ketidakabsahan transaksi yang dilakukan.ย
ย
Akan tetapi, Syekh Wahbahย Az-Zuhailiย dalam satu kesempatan menyampaikan kebolehan menjual belikan barang-barang najis. Tentu dengan dasar barang tersebut dapat didayagunakan dan bermanfaat pada manusia. Pendapat ini disadur dari mazhab Hanafi.
ย
ููู
ูุดุชุฑุท ุงูุญูููุฉ ูุฐุง ุงูุดุฑุทุ ูุฃุฌุงุฒูุง ุจูุน ุงููุฌุงุณุงุช ูุดุนุฑ ุงูุฎูุฒูุฑ ูุฌูุฏ ุงูู
ูุชุฉ ููุงูุชูุงุน ุจูุง ุฅูุง ู
ุง ูุฑุฏ ุงูููู ุนู ุจูุนู ู
ููุง ูุงูุฎู
ุฑ ูุงูุฎูุฒูุฑ ูุงูู
ูุชุฉ ูุงูุฏู
ุ ูู
ุง ุฃุฌุงุฒูุง ุจูุน ุงูุญููุงูุงุช ุงูู
ุชูุญุดุฉุ ูุงูู
ุชูุฌุณ ุงูุฐู ูู
ูู ุงูุงูุชูุงุน ุจู ูู ุบูุฑ ุงูุฃูู. ูุงูุถุงุจุท ุนูุฏูู
: ุฃู ูู ู
ุง ููู ู
ููุนุฉ ุชุญู ุดุฑุนุงุ ูุฅู ุจูุนู ูุฌูุฒุ ูุฃู ุงูุฃุนูุงู ุฎููุช ูู
ููุนุฉ ุงูุฅูุณุงู ุจุฏููู ูููู ุชุนุงูู: ุฎูู ููู
ู
ุง ูู ุงูุฃุฑุถ ุฌู
ูุนุง [ุงูุจูุฑุฉ:ูขูฉ/ ูข]
ย
Artinya, โUlama mazhab Hanafi tidak mensyaratkan kriteria ini (produk yang dijual belikan harus suci), karenanya mereka memperbolehkan transaksi bulu dari hewan babi, kulit bangkai yang dapati dimanfaatkan, kecuali perkara yang secara eksplisit diharamkan dalam syariat untuk dijual belikan seperti khamr, babi, bangkai, dan darah.
ย
Begitu juga mereka membolehkan transaksi hewan-hewan buas, perkara yang terkena najis yang mungkin untuk diambil manfaatnya selain untuk dimakan.
Batasan yang diberikan oleh ulama kalangan Hanafiyah adalah segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya halal dalam syariat, maka boleh dijualbelikan.
ย
Karena egala sesuatu diciptakan untuk diambil manfaatnya oleh manusia, sebagaimana firman Allah yang berbunyi: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu".โ (Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985], juz IV, halaman 3029).
ย
Dari keseluruhan pendapat ulama yang sudah terkumpul, dapat disimpulkan bahwa hukum jual beli kotoran ayam untuk pupuk organik adalah sah dengan mengikuti ulama yang membolehkannya.ย Wallahu aโlam.
ย
Ustadz Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
3
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
4
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
5
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua