Syariah

Hukum Kurban dengan Kerbau

NU Online  ยท  Rabu, 29 Juli 2020 | 10:00 WIB

Hukum Kurban dengan Kerbau

Syariat Islam menentukan tiga jenis hewan yang sah dijadikan kurban: unta, sapi, dan kambing. Lalu bagaimana dengan kerbau?

Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.


Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah.ย 


Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu โ€˜alaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:


ู†ูŽุญูŽุฑู’ู†ูŽุง ู…ูŽุนูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ - ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ - ุจูุงู„ู’ุญูุฏูŽูŠู’ุจููŠูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู†ูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจู’ุนูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจู’ุนูŽุฉูย 


โ€œKita bersama Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orangโ€ (HR Imam Muslim).


Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.


Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:


ู€(ูˆุงู„ุซู†ูŠ ู…ู† ุงู„ุจู‚ุฑ) ุงู„ุฅู†ุณูŠ ูˆู‡ูˆ (ู…ุง ู„ู‡ ุณู†ุชุงู† ูˆุทุนู† ููŠ ุงู„ุซุงู„ุซุฉ) ูˆู…ู†ู‡ ุงู„ุฌุงู…ูˆุณ ุงู„ุฅู†ุณูŠ ูˆุฎุฑุฌ ุจุงู„ุฅู†ุณูŠ ุงู„ูˆุญุดูŠ ูู„ุง ูŠุฌุฒุฆ ููŠ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุฅู† ุฏุฎู„ ููŠ ุงุณู… ุงู„ุจู‚ุฑ ูˆุงู„ุฌุงู…ูˆุณ ูˆู„ู… ูŠูˆุฌุฏ ู…ู† ุบูŠุฑู‡ู…ุง ูˆุญุดูŠ.


โ€œDan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh โ€˜Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda,ย hal. 269).


Syekh Khatib al-Syarbini berkata:


ู€ย (ูˆ) ุงู„ุซู†ูŠ ู…ู† (ุงู„ุจู‚ุฑ) ุงู„ุฅู†ุณูŠ ูˆู‡ูˆ ู…ุง ุงุณุชูƒู…ู„ ุณู†ุชูŠู† ูˆุทุนู† ููŠ ุงู„ุซุงู„ุซุฉุŒ ูˆุฎุฑุฌ ุจู‚ูŠุฏ ุงู„ุฅู†ุณูŠ ุงู„ูˆุญุดูŠ ูู„ุง ูŠุฌุฒุฆ ููŠ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุฅู† ุฏุฎู„ ููŠ ุงุณู… ุงู„ุจู‚ุฑ


โ€œDan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapiโ€. (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqnaโ€™, juz 4, hal. 332).


Mengomentari referensi di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:


ู‚ูˆู„ู‡ (ู…ู† ุงู„ุจู‚ุฑ ุงู„ุฅู†ุณูŠ) ูˆู…ู†ู‡ ุงู„ุฌุงู…ูˆุณ ูˆุฅู†ู…ุง ู‚ูŠุฏ ุจุฐู„ูƒ ููŠ ุงู„ุจู‚ุฑ ุฏูˆู† ุบูŠุฑู‡ ู„ุฃู† ุบูŠุฑู‡ ู„ู… ูŠูˆุฌุฏ ู…ู†ู‡ ูˆุญุดูŠ.


โ€œUcapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liarโ€ (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi โ€˜ala al-Iqnaโ€™, juz 4, hal. 332).


Dalam bab sumpah dijelaskan bahwa โ€œal-Baqarโ€ merupakan jenis spesies hewan yang mencakup โ€œal-โ€˜Irabโ€ (sejenis sapi) dan โ€œal-Jawamisโ€ (kerbau). Bila seseorang bersumpah tidak memakan daging โ€œal-Baqarโ€ maka dihukumi melanggar sumpah disebabkan memakan โ€œal-Jamusโ€ (kerbau). Sebab โ€œal-Jamusโ€ (kerbau) merupakan bagian dari jenis โ€œal-Baqarโ€ (sapi).


Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:


ู€ (ู‚ูˆู„ู‡ ูˆูŠุชู†ุงูˆู„ ู„ุญู… ุงู„ุจู‚ุฑ ุฌุงู…ูˆุณุง) ุฃูŠ ู„ุฃู† ุงู„ุจู‚ุฑ ุฌู†ุณ ูŠุชู†ุงูˆู„ ุงู„ุนุฑุงุจ ูˆุงู„ุฌูˆุงู…ูŠุณ ุจุฎู„ุงู ู…ุง ู„ูˆ ุญู„ู ู„ุง ูŠุฃูƒู„ ุฌุงู…ูˆุณุง ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุชู†ุงูˆู„ ู„ุญู… ุงู„ุจู‚ุฑ ุงู„ุนุฑุงุจ ูู„ุง ูŠุญู†ุซ ุจู‡ ู„ุฃู† ุงู„ุฌุงู…ูˆุณ ู†ูˆุน ู…ู† ุงู„ุจู‚ุฑ


โ€œUcapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi โ€˜irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi โ€˜irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapiโ€ (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal โ€˜ala Fath al-Wahab, juz 5, hal. 308).


Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.


Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
ย 


Baca juga artikel seputar kurban lainnya di Kumpulan Artikel tentang Ibadah Kurban