
Syariat Islam menentukan tiga jenis hewan yang sah dijadikan kurban: unta, sapi, dan kambing. Lalu bagaimana dengan kerbau?
M. Mubasysyarum Bih
Kolomnis
Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.
Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah.ย
Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:
ููุญูุฑูููุง ู
ูุนู ุฑูุณูููู ุงููู - ุตููููู ุงููู ุนููููููู ููุณููููู
ู - ุจูุงููุญูุฏูููุจูููุฉู ุงููุจูุฏูููุฉู ุนููู ุณูุจูุนูุฉู ููุงููุจูููุฑูุฉู ุนููู ุณูุจูุนูุฉูย
โKita bersama Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orangโ (HR Imam Muslim).
Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:
ู(ูุงูุซูู ู
ู ุงูุจูุฑ) ุงูุฅูุณู ููู (ู
ุง ูู ุณูุชุงู ูุทุนู ูู ุงูุซุงูุซุฉ) ูู
ูู ุงูุฌุงู
ูุณ ุงูุฅูุณู ูุฎุฑุฌ ุจุงูุฅูุณู ุงููุญุดู ููุง ูุฌุฒุฆ ูู ุงูุฃุถุญูุฉ ูุฅู ุฏุฎู ูู ุงุณู
ุงูุจูุฑ ูุงูุฌุงู
ูุณ ููู
ููุฌุฏ ู
ู ุบูุฑูู
ุง ูุญุดู.
โDan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh โAla Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda,ย hal. 269).
Syekh Khatib al-Syarbini berkata:
ูย (ู) ุงูุซูู ู
ู (ุงูุจูุฑ) ุงูุฅูุณู ููู ู
ุง ุงุณุชูู
ู ุณูุชูู ูุทุนู ูู ุงูุซุงูุซุฉุ ูุฎุฑุฌ ุจููุฏ ุงูุฅูุณู ุงููุญุดู ููุง ูุฌุฒุฆ ูู ุงูุฃุถุญูุฉ ูุฅู ุฏุฎู ูู ุงุณู
ุงูุจูุฑ
โDan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapiโ. (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqnaโ, juz 4, hal. 332).
Mengomentari referensi di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:
ูููู (ู
ู ุงูุจูุฑ ุงูุฅูุณู) ูู
ูู ุงูุฌุงู
ูุณ ูุฅูู
ุง ููุฏ ุจุฐูู ูู ุงูุจูุฑ ุฏูู ุบูุฑู ูุฃู ุบูุฑู ูู
ููุฌุฏ ู
ูู ูุญุดู.
โUcapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liarโ (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi โala al-Iqnaโ, juz 4, hal. 332).
Dalam bab sumpah dijelaskan bahwa โal-Baqarโ merupakan jenis spesies hewan yang mencakup โal-โIrabโ (sejenis sapi) dan โal-Jawamisโ (kerbau). Bila seseorang bersumpah tidak memakan daging โal-Baqarโ maka dihukumi melanggar sumpah disebabkan memakan โal-Jamusโ (kerbau). Sebab โal-Jamusโ (kerbau) merupakan bagian dari jenis โal-Baqarโ (sapi).
Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:
ู (ูููู ููุชูุงูู ูุญู
ุงูุจูุฑ ุฌุงู
ูุณุง) ุฃู ูุฃู ุงูุจูุฑ ุฌูุณ ูุชูุงูู ุงูุนุฑุงุจ ูุงูุฌูุงู
ูุณ ุจุฎูุงู ู
ุง ูู ุญูู ูุง ูุฃูู ุฌุงู
ูุณุง ูุฅูู ูุง ูุชูุงูู ูุญู
ุงูุจูุฑ ุงูุนุฑุงุจ ููุง ูุญูุซ ุจู ูุฃู ุงูุฌุงู
ูุณ ููุน ู
ู ุงูุจูุฑ
โUcapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi โirab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi โirab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapiโ (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal โala Fath al-Wahab, juz 5, hal. 308).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
ย
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
4
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua