Syariah

Larangan Menuduh Orang Lain sebagai Pencuri tanpa Bukti

NU Online  ·  Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Larangan Menuduh Orang Lain sebagai Pencuri tanpa Bukti

Ilustrasi mencuri. Sumber: Canva

Menuduh seseorang sebagai pencuri tanpa bukti yang jelas bukan perkara sepele. Tuduhan semacam itu dapat melukai perasaan, mencederai kehormatan, menimbulkan rasa malu, bahkan membuat seseorang dipandang sebagai pelaku kejahatan, padahal belum tentu ia melakukan perbuatan yang dituduhkan.


Hal ini sebagaimana terlihat dalam sebuah kejadian yang diberitakan oleh akun Instagram @hariandisway. Dalam unggahan tersebut, seorang ibu bersama anaknya yang sedang berbelanja di gerai Domino’s Pizza, Malang, sempat dikejar oleh dua pegawai dan seorang juru parkir karena diduga mencuri boneka Pokemon.


Sang ibu kemudian meminta pihak gerai memeriksa rekaman CCTV karena merasa tidak mengambil boneka tersebut. Setelah diperiksa, rekaman CCTV justru menunjukkan bahwa boneka itu diambil oleh seorang pengemudi Shopee yang sedang menunggu pesanan.


Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya hukum menuduh orang lain sebagai pencuri tanpa bukti yang jelas dalam Islam?


Larangan Menuduh tanpa Bukti

Perlu diketahui bahwa menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Al-Qur’an bahkan memberikan peringatan keras terhadap orang yang menyakiti orang lain dengan menisbatkan kepadanya sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.


Allah SWT berfirman:


وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا


Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab [33]: 58).


Ayat tersebut menegaskan bahwa salah satu bentuk menyakiti orang lain ialah menisbatkan kepadanya sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Termasuk di dalamnya menuduh seseorang mencuri, padahal belum ada bukti bahwa ia melakukan perbuatan tersebut.


Al-Qur’an menyebut perbuatan semacam ini sebagai buhtan, yaitu kebohongan atau tuduhan dengan menyandarkan kepada orang lain suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Tuduhan semacam itu dapat mencela, merendahkan, dan mempermalukan orang yang menjadi sasarannya.


Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) menjelaskan:


وقوله: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا. أي: ينسبون إليهم ما هم بُرَآء منه لم يعملوه ولم يفعلوه، فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وهذا هو البهت البين أن يحكى أو ينقل عن المؤمنين والمؤمنات ما لم يفعلوه


Artinya, “Dan firman-Nya: ‘Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat’, yaitu ketika seseorang menisbatkan kepada mereka sesuatu yang sebenarnya mereka terbebas darinya, sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan tidak pula mereka lakukan. ‘Maka sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.’ Inilah kebohongan yang nyata, yaitu menceritakan atau menukil tentang orang mukmin sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan.” (Tafsir Al-Qur’anil Azhim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1419 H], jilid VI, halaman 424).


Penjelasan Ibnu Katsir ini relevan dengan kasus seorang ibu dan anak yang diduga mencuri boneka Pokemon tersebut. Sebelum rekaman CCTV diperiksa, keduanya telah diperlakukan sebagai pihak yang dicurigai mengambil boneka, bahkan sampai dikejar oleh pegawai dan juru parkir.


Padahal, setelah CCTV diperiksa, rekaman menunjukkan bahwa boneka tersebut diambil oleh orang lain. Dengan demikian, dugaan yang sebelumnya diarahkan kepada ibu tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.


Terlepas dari bagaimana awal mula dugaan itu muncul, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar seseorang tidak tergesa-gesa menuduh orang lain sebagai pencuri sebelum memastikan kebenarannya.


Tuduhan yang keliru dapat membuat orang yang tidak bersalah merasa malu, takut, dan terluka. Dampaknya tentu semakin besar apabila tuduhan tersebut disampaikan atau dilakukan di hadapan banyak orang.


Ancaman bagi Orang yang Menuduh tanpa Bukti

Islam tidak hanya menyebut tuduhan palsu sebagai kebohongan dan dosa, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada orang yang menisbatkan sesuatu kepada orang lain yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.


Dalam riwayat dari sahabat Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda:


مَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ


Artinya, “Siapa saja yang mengatakan tentang seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya di dalam lumpur kehancuran hingga ia menarik kembali apa yang diucapkannya.” (HR. Ahmad).


Istilah radghah al-khabal dalam hadits tersebut memiliki beberapa penafsiran di kalangan ulama. Kata radghah pada asalnya digunakan untuk menunjukkan tanah atau lumpur yang banyak, sedangkan al-khabal berarti kerusakan, baik kerusakan dalam perbuatan, tubuh, maupun akal.


Sebagian ulama menafsirkannya sebagai nanah atau cairan busuk yang keluar dari tubuh penghuni neraka. Ada pula yang berpendapat bahwa radghah al-khabal adalah suatu tempat di neraka, semacam kolam atau genangan yang menjadi tempat berkumpulnya nanah dan cairan tubuh para penghuninya.


Syekh Abul Hasan Ali al-Qari menjelaskan:


جاء تفسيرها في الحديث أنها عصارة أهل النار والردغة بسكون الدال وفتحها طين ووحل كثير والخبال في الأصل الفساد ويكون في الأفعال والأبدان والعقول اهـ. قيل سمى به الصديد في الحديث لأنه من المواد الفاسدة وقيل الخبال موضع في جهنم مثل الحياض يجتمع فيه صديد أهل النار وعصارتهم


Artinya, “Penjelasan mengenai istilah tersebut disebutkan dalam hadits sebagai cairan penghuni neraka. Ar-radghah, baik huruf dalnya dibaca sukun maupun fathah, berarti tanah dan lumpur yang banyak. Adapun al-khabal pada asalnya berarti kerusakan dan dapat digunakan untuk menunjukkan kerusakan dalam perbuatan, badan, maupun akal.


Ada yang berpendapat bahwa nanah disebut dengan istilah tersebut dalam hadits karena termasuk sesuatu yang rusak. Dikatakan pula bahwa al-khabal adalah suatu tempat di neraka Jahanam yang menyerupai kolam, tempat berkumpulnya nanah dan cairan penduduk neraka.” (Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, [Beirut: Darul Fikr, 2002], jilid VI, halaman 232).


Terlepas dari perbedaan ulama dalam menafsirkan radghah al-khabal, hadits tersebut menunjukkan betapa beratnya ancaman bagi orang yang menisbatkan kepada orang lain sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya. Karena itu, seseorang tidak diperbolehkan begitu saja menyandarkan suatu perbuatan tercela kepada orang lain tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menuduh Orang sebagai Pencuri Dapat Dikenai Ta’zir

Lebih jauh, Syekh Abu Bakar Ahmad al-Kasani (wafat 587 H) menjelaskan bahwa menyebut orang lain sebagai pencuri tanpa dasar yang benar dapat menjadi sebab dijatuhkannya hukuman ta’zir. Hal ini karena ucapan tersebut termasuk bentuk menyakiti orang lain tanpa hak. Tentu saja, penerapan ta’zir merupakan kewenangan pihak yang memiliki otoritas, bukan hukuman yang boleh dijatuhkan seseorang secara pribadi.


Al-Kasani menjelaskan:


أَمَّا سَبَبُ وُجُوبِهِ فَارْتِكَابُ جِنَايَةٍ لَيْسَ لَهَا حَدٌّ مُقَدَّرٌ فِي الشَّرْعِ، سَوَاءٌ كَانَتْ الْجِنَايَةُ عَلَى حَقِّ اللَّهِ... أَوْ عَلَى حَقِّ الْعَبْدِ بِأَنْ آذَى مُسْلِمًا بِغَيْرِ حَقٍّ بِفِعْلٍ أَوْ بِقَوْلٍ يَحْتَمِلُ الصِّدْقَ وَالْكَذِبَ بِأَنْ قَالَ لَهُ: يَا خَبِيثُ يَا فَاسِقُ يَا سَارِقُ


Artinya, “Adapun sebab wajibnya ta’zir adalah melakukan tindak kejahatan yang tidak memiliki hukuman had tertentu yang telah ditetapkan syariat, baik kejahatan tersebut berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, seperti menyakiti seorang Muslim tanpa hak, baik melalui perbuatan maupun perkataan yang dapat mengandung kebenaran dan kebohongan, misalnya dengan mengatakan kepadanya: ‘Wahai penjahat, wahai orang fasik, wahai pencuri’.” (Badai’us Shanai’ fi Tartibis Syarai’, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1402 H], jilid VII, halaman 63).


Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tuduhan terhadap orang lain yang dilakukan tanpa dasar yang dapat dibenarkan merupakan perbuatan terlarang dalam syariat. Dalam beberapa jenis tuduhan, bahkan terdapat konsekuensi hukum khusus. Tuduhan zina atau qadzaf, misalnya, memiliki ketentuan tersendiri dalam hukum Islam.


Adapun tuduhan pencurian dan tuduhan terhadap perbuatan tercela lainnya yang tidak memiliki ketentuan hukuman had tertentu dapat berkonsekuensi ta’zir. Jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan tingkat pelanggarannya, sebagaimana dijelaskan oleh al-Kasani.


Di samping konsekuensi hukum, tuduhan juga dapat meninggalkan dampak buruk bagi orang yang menjadi korban, mulai dari rasa malu, ketakutan, rusaknya nama baik, tekanan batin, hingga hilangnya kepercayaan dari lingkungan sekitar. Dampak tersebut akan semakin besar apabila tuduhan disampaikan di hadapan banyak orang atau tersebar ke ruang publik.


Karena itu, ketika terjadi kehilangan barang, seseorang hendaknya tidak tergesa-gesa menetapkan orang lain sebagai pelakunya. Langkah yang semestinya dilakukan adalah memastikan fakta terlebih dahulu dan mencari bukti yang dapat menunjukkan siapa sebenarnya yang mengambil barang tersebut.


Selama belum terdapat bukti yang jelas, seseorang tidak semestinya menyebut atau memperlakukan orang lain seolah-olah telah terbukti sebagai pencuri. Sikap hati-hati seperti ini penting agar upaya menjaga harta tidak justru berubah menjadi kezaliman terhadap orang yang tidak bersalah.


Al-Qur’an menyebut tuduhan tak berdasar sebagai buhtan dan dosa. Rasulullah Saw juga memberikan ancaman keras terhadap orang yang mengatakan sesuatu tentang orang lain yang sebenarnya tidak ada padanya. Dalam fiqih, tuduhan semacam ini juga dapat menimbulkan konsekuensi ta’zir apabila memenuhi ketentuannya.


Karena itu, mencari bukti harus didahulukan daripada menuduh. Kehormatan seseorang tidak boleh dikorbankan hanya karena prasangka atau dugaan yang belum terbukti. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.