Tidak hanya itu, tim sukses pasangan calon, sampai waktu pemilihan, tidak henti-hentinya menyiarkan kebaikan dan kehebatan idola mereka kepada publik. Salah satunya dengan cara membagikan brosur dan selebaran, menempelkan pamflet dan poster, hingga memasang baliho dan spanduk di jalan-jalan. Namun terkadang, spanduk dan baliho dipasang sembarangan di lahan dan pagar rumah orang lain, tanpa izin pemiliknya.
Menggunakan atau memanfaatkan harta orang lain terang-terangan tanpa izin pemiliknya disebut ghasab. Ini termasuk perbuatan yang dilarang seperti halnya mencuri dan korupsi. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar mengatakan:
Dengan demikian, memasang spanduk dan baliho sembarangan di perkarangan atau lahan orang lain termasuk dalam kategori ghasab. Dalam fiqh, perbuatan seperti ini dilarang karena memanfaatkan harta orang lain tanpa izin pemiliknya, meskipun tidak ada niat untuk mengambil dan memilikinya. Agar proses kampanye berjalan lancar dan tidak menimbulkan mudharat, alangkah baiknya masing-masing tim sukses perlu berhati-hati dalam memasang poster ataupun spanduk kampanye.
Jangan sampai, demi memopulerkan pasangan calon, tetapi hak dan kenyamanan orang lain diganggu. Pada saat pemasangan spanduk atau apapun itu yang berkaitan dengan hak orang lain, minta izinlah terlebih dahulu agar tidak menyinggung perasaan pemilik lahan. Wallahu A’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua