NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Mencium Tangan Non-Mahram: Tinjauan Fiqih Sentuhan Guru dan Murid Berbeda Jenis

NU Online·
Hukum Mencium Tangan Non-Mahram: Tinjauan Fiqih Sentuhan Guru dan Murid Berbeda Jenis
Salaman dan cium tangan guru murid lawan jenis (NUO).
Bagikan:

Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, tidak hanya fokus mendidik santri dalam ilmu agama yang mendalam, tetapi juga sangat menekankan pada pembentukan karakter dan moralitas (akhlak). Salah satu bentuk penekanannya adalah santri diajarkan untuk menjadikan guru atau kiai sebagai teladan dalam berakhlak mulia.

Sebagai peserta didik, santri diajarkan untuk menghormati dan memandang guru sebagai sosok berkedudukan tinggi. Sikap ini selaras dengan ajaran dalam kitab Ta‘limul Muta‘allim tentang etika murid terhadap guru, sebagai kunci untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

 اِعْلَمْ بِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ لاَ يَنَالُ الْعِلْمَ وَلاَ يَنْتَفِعُ بِهِ اِلَّا بِتَعْظِيْمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ وَتَعْظِيْمِ الْأُسْتَاذِ وَتَوْقِيْرِهِ

Artinya, “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya seorang pelajar tidak akan bisa mendapatkan ilmu dan manfaat ilmu kecuali dengan menghormati ilmu dan orang yang berilmu, memuliakan guru dan menghormatinya.” (Imam Zarnuji, Ta’limul Muta’allim, [Daru Ibnu Katsir: 2014], halaman 55).

Mengingat tingginya penghormatan tersebut, tak heran sering ditemukan momen-momen khas yang mencerminkan budaya hormat dan sopan santun, seperti ketika santri sowan atau bertemu guru atau kiainya. Dengan penuh rasa rendah hati (tawadhu’) dan kekhusyukan, para santri mencium tangan guru sebagai tanda penghormatan yang mendalam.

Melalui perilaku sederhana ini, santri tidak hanya menunjukkan rasa hormat kepada pendidiknya, tetapi juga meresapi nilai-nilai etika dan tradisi turun-temurun di pesantren. Hal ini menciptakan hubungan kiai-santri yang erat, penuh penghargaan, dan kebersamaan dalam perjalanan spiritual.

Masalah muncul ketika tradisi penghormatan ini melibatkan sentuhan fisik antara santriwati dengan kiai, atau sebaliknya, santri laki-laki dengan bu nyai (istri kiai). Bolehkah hal ini dilakukan? Bagaimana tinjauan hukum fiqihnya?

Hukum Mencium Tangan Guru yang Bukan Mahram

Permasalahan mengenai hukum mencium tangan guru yang bukan mahram, seperti santri perempan mencium tangan pak kiai dan santri laki-laki mencium tangan bu nyai adalah salah satu masalah yang sering menjadi perdebatan dalam tradisi pesantren karena melibatkan dua aspek ajaran Islam yang mulia: menjaga adab kepada guru dan menjaga batasan syariat terhadap lawan jenis.


Lalu bagaimanakah sebenarnya hukumnya?

Untuk mengetahui hukumnya, mari kita sejenak kilas balik peristiwa Baiat Nisa’ pada peristiwa Fathu Makkah. Dalam baiat tersebut, Nabi Muhammad saw. tidak berkenan bersalaman dengan para sahabat wanita.

Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam kitabnya Fiqhus Sirah menjelaskan, bahwa tidak berkenannya Rasulullah saw bersalaman dengan para sahabat wanita dalam momen ba’iat, padahal itu adalah momen yang paling sakral dan penting, menunjukkan bahwa bersalaman dengan lawan jenis hukumnya tidak diperbolehkan:

علمت مما ذكرناه من كيفية بيعة النّبي ﷺ للنساء، أن مبايعتهن إنما كانت بالكلام فقط من غير أخذ الكف، وذلك على خلاف بيعة الرجال، فدلّ ذلك على أنه لا يجوز ملامسة الرجل بشرة امرأة أجنبية عنه، ولا أعلم خلافا في ذلك عند علماء المسلمين، اللهم إلا أن تدعو إلى ذلك ضرورة كتطبيب وفصد وقلع ضرس ونحو ذلك.

Artinya: “Kita mengetahui dari deskripsi tentang Bagaimana Nabi saw mengambil bai'at dari kaum perempuan, bahwa bai'at mereka hanya dilakukan dengan perkataan, tanpa memegang tangan. Hal ini jelas berbeda dengan bai'at yang diambil dari kaum laki-laki. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang asing (ajnabiyyah) baginya.

Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat (khilaf) dalam hal ini di kalangan ulama Muslim. Larangan ini memiliki pengecualian yang diizinkan jika ada kebutuhan darurat yang mendesak, seperti pengobatan, bekam, pencabutan gigi, dan sejenisnya.” (Fiqhus Sirah, [Damaskus, Darul Fikr: 1426], halaman 283)

Dari deskripsi historis mengenai prosesi bai'at yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw kepada kaum perempuan tersebut dapat ditarik kesimpulan hukum yang fundamental dan tegas dalam syariat Islam.

Inti perbedaannya terletak pada sentuhan fisik. Ketika Nabi saw mengambil bai'at dari kaum laki-laki, beliau melakukannya dengan memegang tangan sebagai tanda pengesahan dan kesepakatan. Namun, saat mengambil bai'at dari kaum perempuan, prosesi tersebut hanya dilakukan melalui perkataan, beliau sama sekali tidak menyentuh tangan mereka.

Perbedaan yang sangat jelas ini berfungsi sebagai dalil kuat bahwa dalam Islam, tidak diperbolehkan (haram) bagi seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang asing (non-mahram) baginya, yaitu wanita yang bukan mahramnya.

Karena itu, tindakan Nabi saw ini menjadi standar etika dan hukum yang baku bagi umat Muslim, menunjukkan bahwa menjaga batasan interaksi fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah prinsip syariat yang wajib dipatuhi, bahkan dalam situasi penting dan resmi sekalipun seperti pengambilan bai'at.

Dengan demikian dapat disimpulkan, interaksi fisik seperti cium tangan atau bersalaman antara kiai-santri perempuan dan bu nyai-santri laki-laki tidak diperbolehkan (haram). Hal ini didasarkan pada konsistensi perilaku Nabi Muhammad saw. yang menolak berjabat tangan dengan sahabat perempuan, bahkan di momen sakral seperti bai'at. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah

Tags:Mahram

Artikel Terkait

Hukum Mencium Tangan Non-Mahram: Tinjauan Fiqih Sentuhan Guru dan Murid Berbeda Jenis | NU Online