Syariah

Batasan Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan saat KKN

Rab, 26 Juli 2023 | 09:00 WIB

Batasan Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan saat KKN

Batasan Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan saat KKN. (Foto: NU Online/Freepik)

Pergaulan dan percampuran antara mahasiswa laki-laki dan perempuan saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan sesuatu yang sering terjadi di mana-mana. Kolaborasi dan kerjasama antar mahasiswa mengharuskan mereka bertukar pendapat dan ide dalam satu kelompok dan tempat.


Sementara itu, pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam memiliki ketentuan dan batasan yang harus diperhatikan dalam konteks apa pun, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas dari kampus seperti program KKN ini. Lalu bagaimana batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat KKN yang perlu diperhatikan oleh para mahasiswa dan mahasiswi?.


Merujuk penjelasan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bahwa pergaulan antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan-batasan yang harus dipenuhi, yaitu: (1) tidak boleh terjadi khalwah, yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi tanpa ada ikatan pernikahan dan mahram antar keduanya. Hal ini berlandaskan salah satu hadits nabi, yaitu:


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


Artinya, “Jangan sampai seorang laki-laki berduaan dengan perempuan di tempat sepi, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).


(2) tidak saling bermain, saling berpegangan tangan, atau mempertemukan anggota badan; (3) tidak diyakini atau ada dugaan kuat akan terjadi fitnah, yaitu condongnya jiwa untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh; (4) tidak ada tabarruj (menghias diri), memakai wangi-wangian, dan saling membuka aurat; (5) dilakukan hanya sebatas karena kebutuhan saja, selebihnya tidak bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, dan juga merupakan alternatif terakhir. (Kementerian Agama dan Urusan Keislaman Kwait, al-Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kwait: 1427], juz II, halaman 290).


Sementara itu, menurut fatwa ulama Al-Azhar Mesir, pergaulan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak diperbolehkan adalah jika hanya satu laki-laki dan satu perempuan saja di tempat sepi yang jauh dari pandangan orang-orang.


Sedangkan jika terdiri dari banyak orang, sebagaimana mahasiswa saat KKN, makan hukumnya diperbolehkan sepanjang bisa dipastikan aman antara mereka dan tidak akan terjadi perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh. (Syekh Athiyah Saqr, Fatawa Darul Ifta al-Mishriyah, [tahun fatwa: 1997], juz X, halaman 58).


Pendapat yang sama juga disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah perihal pergaulan dan perkumpulan antara laki-laki dan wanita yang banyak. Perihal persoalan ini, beberapa ulama lintas mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda, di antaranya yaitu: pertama, ulama kalangan mazhab Syafi’yah membolehkan laki-laki banyak berkumpul dengan wanita yang juga banyak di suatu tempat jika salah satu dari mereka ada yang mahram, atau ada wanita terpercaya di antara mereka.


Kedua, menurut ulama kalangan mazhab Hanafiyah, diperbolehkannya perkumpulan antara laki-laki dan perempuan jika di antara mereka terdapat penghalang, atau ada salah satu mahramnya, atau juga bisa disebabkan adanya wanita terpercaya. (Lihat, al-Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19/268).


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.