Syariah

Hukum Umrah Pakai Uang Hasil Narkoba

NU Online  ยท  Senin, 13 Juli 2026 | 12:00 WIB

Hukum Umrah Pakai Uang Hasil Narkoba

Ilustrasi kabah. Sumber: Canva.

Ibadah umrah menjadi ibadah yang relatif sulit dijalankan oleh setiap Muslim.ย Alasannya sudah tentu karena tidak semua memiliki biaya. Ibadah ini juga sangat mulia dan memiliki keutamaan yang besar dalam Islam. Namun, jika sumber biayanya dari uang haram, apakah sah ibadah umrahnya?ย 


Beberapa waktu lalu, Selasa, 7 Juli 2026,ย Pengadilan Negeri Raba Bima menggelar sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.ย Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga menerima aliran dana hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan bandar Koko Erwin. Salah satu poin yang cukup menyorot perhatian dalam dakwaan tersebut adalah dugaan penggunaan uang hasil transaksi narkotika untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bagi tujuh anggota keluarga terdakwa.


Tentu, penting untuk digarisbawahi bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap pembacaan dakwaan, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, terlepas dari dinamika hukum yang tengah berjalan, muncul satu pertanyaan: bagaimana sebenarnya status ibadah umrah seseorang jika dibiayai menggunakan uang yang berasal dari harta ย hasil peredaran narkotika?ย 


Sebelum membahas status hukum umrah yang dibiayai dengan hasil penjualan narkotika, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa narkotika, seperti sabu-sabu, merupakan barang yang diharamkan dalam Islam karena dampak negatifnya bagi akal dan fisik manusia. Oleh karena itu, segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari transaksi atau peredaran barang tersebut tergolong sebagai harta haram.ย 


Prinsip tersebut dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya' 'Ulumiddin:


ูˆู‡ูˆ ุฃู† ุงู„ู…ุงู„ ุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ุฅู…ุง ู„ู…ุนู†ู‰ ููŠ ุนูŠู†ู‡ ุฃูˆ ู„ุฎู„ู„ ููŠ ุฌู‡ุฉ ุงูƒุชุณุงุจู‡


Artinya, โ€œHarta menjadi haram karena salah satu dari dua sebab: karena sifat yang melekat pada harta itu sendiri, atau karena adanya cacat dalam cara memperolehnya,โ€ (al-Ghazali, Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2010], juz II, halaman 92)


Lantas, bagaimana jika uang haram tersebut digunakan untuk membiayai ibadah umrah? Perlu dipahami bahwa dalam fiqih, keabsahan ibadah umrah atau haji ditentukan oleh terpenuhinya syarat, rukun, dan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Selama seluruh unsur tersebut terpenuhi, ibadah umrah atau haji pada dasarnya tetap dinilai sah dan kewajiban pelakunya menjadi gugur.


Adapun penggunaan harta haram sebagai biaya perjalanan umrah atau haji tentu merupakan perbuatan yang diharamkan dan pelakunya berdosa. Akan tetapi, menurut mayoritas ulama, keharaman tersebut tidak berkaitan langsung dengan rangkaian pelaksanaan ibadah haji maupun umrah, melainkan berasal dari sumber biaya yang digunakan. Karena itu, keharaman tersebut tidak memengaruhi keabsahan ibadah.


Dalam hal ini, Imam An-Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzab menjelaskan:


ุฅุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุจูู…ูŽุงู„ู ุญูŽุฑูŽุงู…ู ุฃูŽูˆู’ ุฑูŽุงูƒูุจู‹ุง ุฏูŽุงุจู‘ูŽุฉู‹ ู…ูŽุบู’ุตููˆุจูŽุฉู‹ ุฃูŽุซูู…ูŽ ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽ ุญูŽุฌู‘ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุฌู’ุฒูŽุฃูŽู‡ู ุนู†ุฏู†ุง ูˆุจู‡ ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ูˆู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุนุจุฏุฑู‰ ูˆูŽุจูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑู ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ู„ูŽุง ูŠูุฌู’ุฒูุฆูู‡ู. ูˆูŽุฏูŽู„ููŠู„ูู†ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽ ุงูุนุงู„ ู…ุฎุตูˆุตุฉ ูˆุงู„ุชุญุฑูŠู… ู„ู…ุนู†ู‰ ุฎุงุฑุฌ ุนู†ู‡ุง ย ย 


Artinya, "Apabila seseorang beribadah haji dengan harta haram atau dengan menaiki binatang tunggangan (kendaraan) hasil ghasab, maka ia berdosa, hajinya dinilai sah dan telah mencukupi kewajiban hajinya, menurut pendapat kami, Madzhab Syafi'i.ย 


Imam Abu Hanifah, Malik, al-'Abdari dan mayoritas ulama fiqih berpendapat sama. Imam Ahmad berkata: 'Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajiban hajinya.' Adapun dalil kami adalah bahwa haji merupakan mengerjakan perkara-perkara khusus, sedangkan yang dilarang terkait perkara di luarnya." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmรป' Syarh al-Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr: t.th], Juz VII, halaman 62).


Penjelasan tersebut juga ditegaskan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini. Menurutnya, hukum haji atau umrah yang dibiayai dengan harta haram sama seperti shalat menggunakan pakaian hasil ghasab (memakai tanpa izin dari pemilik). Ibadahnya tetap sah dan kewajibannya gugur, tetapi pelakunya tetap berdosa karena menggunakan harta haram.


Ia menjelaskan:


ูˆูŽูŠูŽุณู’ู‚ูุทู ููŽุฑู’ุถู ู…ูŽู†ู’ ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู…ูŽุงู„ู ุญูŽุฑูŽุงู…ู ูƒูŽู…ูŽุบู’ุตููˆุจู ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽุงุตููŠู‹ุง ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ู…ูŽุบู’ุตููˆุจู ุฃูŽูˆู’ ุซูŽูˆู’ุจู ุญูŽุฑููŠุฑู.


Artinya, โ€œGugur kewajiban orang yang berhaji atau berumrah dengan harta haram, seperti harta ghasab, meskipun ia berdosa, sebagaimana (hukumnya) dalam salat dengan menggunakan (pakaian) ghasab atau pakaian sutra.โ€ (Syamsuddin Muhammad al-Khatib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfadz al-Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], juz II, halaman 222).


Sementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa bila seseorang melaksanakan umrah atau haji menggunakan uang haram, maka hukumnya tidak sah. Karenanya ia wajib memulai ibadah umrah atau haji di kemudian hari.


Pendapat Mazhab Hambali ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Hasyimi al-Hambali:


ูˆู…ู† ุญุฌ ุจู…ุงู„ ุญุฑุงู… ู„ู… ูŠุฌุฒู‡ ุฐู„ูƒ ุนู† ุญุฌุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญ ู…ู† ุงู„ู…ุฐู‡ุจ


Artinya, "Siapa saja yang haji menggunakan harta haram maka tidak mencukupi untuk menggugurkan kewajiban haji Islam menurut pendapat shahih dalam mazhab." (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Hasyimi al-Hambali, al-Irsyad Ila Sabilirย Rasyad, [Muassisur Risalah:1994], halaman 168)


Di sisiย lain, meski menurut mayoritas ulama ibadah yang menggunakan uang haram dinilai sah, tetapi bukan berarti diterima di sisi Allah. Ibadah haji dan umrah pada hakikatnya merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang semestinya dilaksanakan dengan harta yang halal dan baik. Menggunakan harta yang berasal dari perbuatan haram bertentangan dengan nilai kesucian dan tujuan spiritual ibadah itu sendiri.


Oleh karena itu, Imam an-Nawawi mengingatkan dalam kitab Al-Idhah bahwa salah satu adab yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak berhaji atau berumrah adalah memastikan bahwa seluruh biaya perjalanan berasal dari harta yang halal dan terbebas dari syubhat. Apabila seseorang berhaji atau berumrah dengan harta syubhat atau haram, maka ibadahnya tetap sah secara lahiriah, tetapi tidak termasuk umrah atau haji yang mabrur dan sangat jauh untuk diterima disisi Allah.


Ia mengatakan:


ุงู„ุฎูŽุงู…ูุณูŽุฉ: ู„ูŠุญู’ุฑุตู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃู†ู’ ุชูƒููˆู†ูŽ ู†ูŽููŽู‚ูŽุชูู‡ ุญูŽู„ุงูŽู„ู‹ุง ุฎูŽุงู„ูุตูŽุฉู‹ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูุจู’ู‡ูŽุฉู ูุฅู†ู’ ุฎูŽุงู„ูŽููŽ ูˆุญูŽุฌู‘ูŽ ุจู…ุง ููŠู‡ ุดูุจู’ู‡ูŽุฉ ุฃูˆู’ ุจูู…ูŽุงู„ ู…ูŽุบู’ุตููˆุจ ุตูŽุญูŽ ุญูŽุฌู‡ ููŠ ุธูŽุงู‡ุฑู ุงู„ุญููƒู’ู…ู ู„ูƒู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽูŠู’ุณ ุญูŽุฌู‹ุง ู…ูŽุจู’ุฑููˆุฑู‹ุง ูˆูŽูŠูŽุจู’ุนูุฏู ู‚ูŽุจููˆู„ูู‡ู. ู‡ุฐุง ู…ูŽุฐู’ู‡ูŽุจู ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠ ูˆูŽู…ูŽุงู„ูƒ ูˆุฃุจูŠ ุญูŽู†ูŠููŽุฉูŽ ุฑุญู…ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ูˆูŽุฌูŽู…ูŽุงู‡ูŠุฑ ุงู„ู’ุนูู„ูŽู…ูŽุงุกู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽู ูˆูŽุงู„ุฎูŽู„ูŽูู


Artinya, โ€œKelima: Hendaknya ia berupaya agar nafkahnya halal dan bersih dari syubhat. Jika ia melanggar dan berhaji dengan harta yang syubhat atau harta ghasab, maka hajinya sah dalam zhahir hukum, namun itu bukan haji mabrur dan jauh dari penerimaan (Allah). Ini adalah madzhab Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama salaf maupun khalaf.โ€ (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, al-Idhah fi Manasikil Hajj wal Umrah, [Beirut, Darul Basyair al-Islamiyah: 1994], Juz I, halaman 51)


Sebagai kesimpulan, kasus dugaan penggunaan dana hasil transaksi narkotika untuk membiayai ibadah umrah memberikan pelajaran penting bagi kita semua mengenai esensi harta dalam beribadah.ย 


Secara fiqih, mayoritas ulama menerangkan bahwa ibadah haji maupun umrah yang dilakukan dengan harta haram tetap sah secara lahiriah dan menggugurkan kewajiban. Namun demikian, pelakunya tetap berdosa dan ibadahnya tidak diterima di sisi Allah. Wallahu aโ€™lam.

 

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
ย