Syariah

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah: Depan atau di Tengah?

NU Online  ·  Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:09 WIB

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah: Depan atau di Tengah?

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok perempuan melaksanakan shalat berjamaah dengan mengenakan seragam tentara ramai diperbincangkan di media sosial. Selain menyoroti seragam yang dikenakan, warganet juga mempertanyakan posisi imam perempuan yang berdiri di depan barisan makmum, sebagaimana imam laki-laki.

 

Sebagian netizen menilai posisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan fiqih. Menurut mereka, imam perempuan yang mengimami sesama perempuan seharusnya berdiri di tengah barisan makmum, bukan di depannya. Lalu, bagaimana ketentuan fiqih mengenai hal ini?


Dalam mazhab Syafi'i, terdapat ketentuan khusus mengenai posisi imam perempuan saat memimpin shalat berjamaah sesama perempuan. Imam disunnahkan untuk berdiri di tengah-tengah barisan makmum perempuan, bukan di depan mereka seperti posisi imam laki-laki.


Hal ini didasarkan pada riwayat dari dua istri Rasulullah saw, yakni Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma yang menjadi imam berada di tengah barisan makmum perempuan. Selain karena adanya dalil riwayat, posisi di tengah jamaah ini dinilai lebih menjaga kesopanan dan lebih tertutup dibandingkan jika ia berdiri di depan makmum.

 

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syaikh Zakariya al-Anshari:

 

(وَتَقِفُ) نَدْبًا (إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادَيْنِ صَحِيحَيْنِ أَنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ - رضي الله عنهما - أَمَّتَا نِسَاءً فَقَامَتَا وَسْطَهُنَّ؛ وَلِأَنَّ ذَلِكَ أَسْتَرُ لَهَا بِخِلَافِ الرَّجُلِ

 

Artinya, “Dan disunnahkan bagi imam perempuan untuk berdiri di tengah-tengah makmum perempuan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan dua sanad yang sahih bahwa Sayyida Aisyah dan Sayyida Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma pernah mengimami perempuan dan keduanya berdiri di tengah-tengah mereka. Hal tersebut karena posisi ini lebih menutup (lebih satr) baginya, berbeda dengan imam laki-laki.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, [Mathba’ah al-Maimuniyah: 1313 H], jili I, halaman 210)

 

Imam as-Syarwani menjelaskan bahwa yang dimaksud imam perempuan berdiri di tengah barisan bukanlah harus diapit oleh jumlah makmum yang sama di sisi kanan dan kirinya. Maksudnya ialah imam tidak berdiri di depan makmum sebagaimana posisi imam laki-laki.


 

Dalam penjelasan yang dinukil dari Imam Ramli Shagir, imam perempuan bahkan diperbolehkan maju sedikit agar posisinya dapat dibedakan dari makmum, dan hal tersebut tetap termasuk kategori berdiri di tengah.

 

Lebih lanjut, Syekh Ali Sibramalisi menjelaskan bahwa apabila makmumnya hanya satu perempuan, maka ia disunnahkan berdiri di sebelah kanan imam, sebagaimana ketentuan shalat berjamaah yang berlaku bagi laki-laki.

 

Keterangan di atas sebagaimana dalam Hasyiah as-Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaj:

 

(وَسْطَهُنَّ) الْمُرَادُ أَنْ لَا تَتَقَدَّمَ عَلَيْهِنَّ وَلَيْسَ الْمُرَادُ اسْتِوَاءُ مَنْ عَلَى يَمِينِهَا وَيَسَارِهَا فِي الْعَدَدِ وَفِي سم عَلَى الْمَنْهَجِ قَرَّرَ م ر أَنَّهَا تَتَقَدَّمُ يَسِيرًا بِحَيْثُ تَمْتَازُ عَنْهُنَّ وَهَذَا لَا يُنَافِي أَنَّهَا وَسْطَهُنَّ انْتَهَى. فَإِنْ لَمْ يَحْضُرْ إلَّا امْرَأَةٌ فَقَطْ وَقَفَ عَنْ يَمِينِهَا أَخْذًا مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الذُّكُورِ ع ش

 

Artinya, “(Di tengah-tengah mereka), maksudnya adalah tidak maju (di depan) makmum. Bukanlah maksudnya harus sama jumlah makmum di sisi kanan dan kirinya. Di dalam Hasyiyah Syarh al-Manhaj karya imam al-‘Abbadi, Imam Ramli Shagir menegaskan bahwa imam boleh maju sedikit agar dapat dibedakan dari makmumnya, dan hal ini tidak menafikan (membatalkan) posisi tengah tersebut. 

 

Dan bila hanya satu perempuan yang hadir menjadi makmum, maka posisinya berada di kanan imam seperti jamaah laki-laki, keterangan Syekh Ali Syibramalisi.” (Imam as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1983], jilid II, halaman 310)

 

Penting untuk dipahami bahwa posisi di tengah ini hukumnya adalah sunnah. Artinya, jika seorang imam perempuan berdiri di depan makmum seperti jamaah laki-laki, maka shalatnya tetap sah. Namun, posisi tersebut hukumnya makruh dan dapat menghilangkan keutamaan berjamaah, baik bagi imam maupun makmum, meskipun mereka tidak mengetahui hukum asalnya.

 

Syekh Abu Salamah al-Qulyubi menjelaskan:

 

وَتَقِفُ إمَامَتُهُنَّ وَسْطَهُنَّ- وَكُلُّ مَا ذَكَرَ مُسْتَحَبٌّ وَمُخَالَفَتُهُ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ. (وَمُخَالَفَتُهُ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ) لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ تَفُوتُ بِهَا فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ عَلَى الْإِمَامِ وَمَنْ مَعَهُ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِهَا

 

Artinya, "Dan imam perempuan berdiri di tengah mereka. Semua yang telah disebutkan tadi hukumnya sunnah, dan menyelisihinya tidak membatalkan shalat. (Menyelisihinya tidak membatalkan shalat), akan tetapi hukumnya makruh dan dengannya dapat menghilangkan keutamaan jamaah bagi imam dan orang yang bersamanya, walaupun karena ketidaktahuan akan hukumnya." (Abu Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid I, halaman 270)

 

Berdasarkan uraian di atas, dalam mazhab Syafi'i, imam perempuan yang mengimami jamaah perempuan disunnahkan berdiri di tengah barisan makmum, bukan di depan. Anjuran ini didasarkan pada praktik Sayidah Aisyah dan Sayidah Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, serta dianggap lebih sesuai dengan adab dan kesopanan dalam shalat berjamaah sesama perempuan.

 

Meski demikian, posisi imam di tengah barisan bukanlah syarat atau rukun shalat. Jadi, jika imam perempuan berdiri di depan seperti imam laki-laki, shalat berjamaah tetap sah. Hanya saja, menurut ulama mazhab Syafi'i, cara tersebut hukumnya makruh dan tidak memperoleh keutamaan tata cara yang disunnahkan.

 


Demikian penjelasan mengenai posisi imam perempuan dalam shalat berjamaah menurut mazhab Syafi'i. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara hal yang berkaitan dengan kesahan shalat dan hal yang berkaitan dengan kesunnahan tata cara pelaksanaannya, sehingga penilaian terhadap praktik ibadah dapat dilakukan secara lebih tepat dan proporsional. Waallahu a’lam

-------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan