Viral Doa untuk Temon, Bagaimana Hukum Mendoakan non-Muslim yang Meninggal?
NU Online · Rabu, 15 Juli 2026 | 04:11 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Dua hari yang lalu jagat maya dihebohkan oleh kabar duka meninggalnya Temon, seorang komedian beragama Kristen yang merupakan sahabat dekat Abdel, pada Ahad 12 Juli 2026. Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, banyak warganet Muslim yang turut mengirimkan doa seperti “semoga dosa-dosanya diampuni”, atau “semoga Tuhan merahmatinya dan menempatkannya di tempat terbaik”, dan lain sebagainya.
Namun, sikap dan ucapan para Muslim ini kemudian memicu perdebatan dan kontroversi di media sosial. Sebagian menilai bahwa hal itu hanyalah wujud kemanusiaan dan hubungan baik antar sesama manusia tanpa memandang keyakinan. Sebagian yang lain menilai bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, mengingat Temon bukanlah seorang Muslim.
Terlepas dari kontroversi tersebut, bagaimana sebenarnya hukum seorang Muslim mendoakan non-muslim saat meninggal? Mari kita bahas.
Hukum Mendoakan Non-Muslim
Perlu diketahui, bahwa hukum seorang Muslim mendoakan non-Muslim diperinci berdasarkan kondisi dan teks doa yang dilafalkan. Setidaknya terdapat tiga perincian hukum dalam hal ini, yaitu:
Pertama, tidak diperbolehkan mendoakan non-Muslim yang masih hidup dengan doa yang berisi permohonan ampunan, rahmat, atau doa yang hanya ditunjukkan kepada orang yang beriman saja bukan kepada non-Muslim.
Kedua, diperbolehkan mendoakan mereka dengan doa yang berisi permohonan kebaikan di dunia, seperti agar ia mendapatkan hidayah ke jalan yang benar, kesembuhan jika ia sedang sakit, keselamatan hidupnya, dan doa-doa lain yang sama dengannya.
Ketiga, tidak boleh mendoakan permohonan ampunan dan sesamanya secara mutlak, apabila ia sudah meninggal. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah yang diterbitkan oleh Lembaga Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman (Wizaratul Auqaf wasy Syuun al-Islamiyyah, Kuwait); disebutkan:
لَا يَجُوزُ أَنْ يُدْعَى لِلذِّمِّيِّ بِالْمَغْفِرَةِ وَمَا أَشْبَهَهَا فِي حَالِ حَيَاتِهِ مِمَّا لَا يُقَالُ لِلْكُفَّارِ، لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يُدْعَى لَهُ بِالْهِدَايَةِ، وَصِحَّةِ الْبَدَنِ، وَالْعَافِيَةِ، وَشِبْهِ ذَلِكَ... وَأَمَّا بَعْدَ وَفَاتِهِ فَيَحْرُمُ الدُّعَاءُ لِلْكَافِرِ بِالْمَغْفِرَةِ وَنَحْوِهَا
Artinya, “Tidak diperbolehkan mendoakan non-Muslim dengan doa ampunan atau yang sejenisnya saat ia masih hidup, berupa doa yang memang tidak diperuntukkan bagi non-Muslim. Akan tetapi, diperbolehkan mendoakan dengan doa memohon petunjuk, kesehatan tubuh, keselamatan, dan hal-hal serupa... Adapun setelah ia meninggal, maka diharamkan mendoakan orang kafir dengan doa ampunan dan sejenisnya.” (Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Kwait: Dar as-Salasil, 1427 H], jilid XI, halaman 186).
Namun demikian, meski dalam penjelasan di atas ditegaskan bahwa mendoakan ampunan bagi non-Muslim baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal hukumnya tidak diperbolehkan, tetapi jika ditelusuri lebih dalam, ternyata masih terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.
Sebagian ulama berpendapat tidak diharamkan, kecuali jika niat dari doa tersebut adalah memohonkan ampunan bagi mereka yang dapat dipastikan akan meninggal dalam keadaan kafir. Tetapi jika doa tersebut dimaksudkan apabila ia beriman, atau tujuannya agar Allah memberinya petunjuk masuk Islam sebagai jalan untuk mendapatkan ampunan, maka hukumnya adalah diperbolehkan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, ia mengatakan:
لَا يَحْرُمُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ إلَّا إذَا أَرَادَ الْمَغْفِرَةَ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ... نَعَمْ إنْ أَرَادَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ إنْ أَسْلَمَ أَوْ أَرَادَ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُ سَبَبُهُ وَهُوَ الْإِسْلَامُ فَلَا يُتَّجَهُ إلَّا الْجَوَازُ
Artinya, “Tidak diharamkan mendoakannya (non-Muslim) dengan ampunan, kecuali jika yang dimaksud adalah doa ampunan disertai kepastian akan meninggal dalam keadaan kafir... Adapun jika yang dimaksud adalah doa, ‘Ya Allah, ampunilah dia jika nanti masuk Islam’, atau berniat melalui doa itu agar terwujud sebab tercapainya ampunan yaitu masuk Islam, maka tidak ada pandangan yang tepat kecuali boleh.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Ihya, 1983 M], jilid III, halaman 75).
Selain itu, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah mendoakan non-Muslim saat itu yang masih hidup, salah satunya adalah ibunda Abu Hurairah. Dalam kisahnya, Abu Hurairah mengadu kepada Nabi bahwa ibunya menolak masuk Islam, bahkan sempat mengatakan perkataan tidak baik tentang Rasulullah, maka ia memohon kepada Nabi untuk mendoakannya.
Mendengar hal itu, Rasulullah langsung berdoa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ
Artinya, “Ya Allah, berilah hidayah kepada Ibu Abu Hurairah.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa mendoakan ampunan bagi non-Muslim yang masih hidup merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian berpendapat tidak boleh secara mutlak, sementara sebagian yang lain membolehkannya asalkan niat doa tersebut disertai syarat jika kelak masuk Islam, atau tujuannya agar ia mendapatkan petunjuk beriman sebagai jalan tercapainya ampunan tersebut.
Lantas, bagaimana hukum mendoakan ampunan dan rahmat setelah kematiannya? Berikut jawabannya!
Mengutip penjelasan Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H), mendoakan orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak beriman dengan doa permohonan ampunan, rahmat, dan doa-dosa semacamnya adalah tidak diperbolehkan.
Larangan ini menurut Imam Nawawi berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Artinya, “Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim.” (QS. At-Taubah: 113; Al-Adzkar lin Nawawi, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M], halaman 364).
Namun dari beberapa uraian di atas, terdapat salah satu pendapat dari ulama kontemporer yang menarik untuk dikutip, yaitu pandangan Syekh Dr. Ahmad Mamduh, salah seorang anggota Lembaga Fatwa Mesir. Menurutnya, syariat secara tegas melarang seorang Muslim memohonkan ampunan bagi orang yang meninggal dalam keadaan tidak beriman.
Akan tetapi, ia membedakan antara permohonan ampunan dan permohonan rahmat. Menurutnya, rahmat Allah jauh lebih luas dari ampunan-Nya. Maka memohonkan rahmat dengan pengertian yang umum kepada non-Muslim yang selama hidupnya dikenal sebagai pribadi yang baik, berakhlak mulia, serta tidak memusuhi umat Islam hukumnya diperbolehkan.
Penjelasan di atas sebagaimana penulis kutip dari siaran langsung Facebook Darul Ifta al-Mishriyyah, yang dipimpin oleh Syekh Ahmad Mamduh, pada tanggal 15 Desember 2020. Dalam siaran tersebut, ia ditanya perihal memohonkan rahmat bagi non-Muslim yang sudah meninggal, kemudian menjawab sebagai berikut:
الترحم على غير المسلم الذي عرف عنه الطيبة والأخلاق الكريمة، وأنه لا يعادى الإسلام ولا يحاربه، فإذا أراد المسلم أن يدعو له بالرحمة بالمعنى العام، فهذا جائز
Artinya, “Mengucapkan doa rahmat bagi non-Muslim yang dikenal baik dan akhlak yang mulia, serta tidak memusuhi Islam maupun memeranginya, maka jika seorang Muslim ingin mendoakannya dengan rahmat dalam makna yang umum, hal ini diperbolehkan.”
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mendoakan non-Muslim hukumnya tergantung pada kondisi orang yang didoakan. Jika ia masih hidup, para ulama sepakat bahwa ia boleh didoakan agar memperoleh hidayah, kesehatan, keselamatan, dan berbagai kebaikan dunia lainnya.
Adapun perihal doa yang berisi permohonan ampunan, sebagian ulama tidak membolehkannya secara mutlak, sementara sebagian yang lain memberikan perincian, bahwa hal itu diperbolehkan apabila yang dimaksud adalah agar Allah memberinya hidayah untuk masuk Islam sebagai sebab diperolehnya ampunan.
Sementara itu, apabila non-Muslim tersebut sudah meninggal dalam keadaan tidak beriman, maka mayoritas ulama sepakat hukumnya tidak diperbolehkan mendoakan ampunan baginya. Sebab kesempatan untuk beriman sudah tidak ada dengan kematiannya, sehingga doa permohonan ampunan dan rahmat tidak lagi dibenarkan.
Kendati demikian, terdapat pandangan Syekh Dr. Ahmad Mamduh yang membedakan antara permohonan ampunan dan rahmat. Menurutnya, yang dilarang adalah memohonkan ampunan bagi non-Muslim yang sudah meninggal, sedangkan mendoakan rahmat dengan makna yang umum hukumnya diperbolehkan, jika selama hidupnya ia dikenal baik, berakhlak mulia dan tidak memusuhi umat Islam.
Dengan demikian, berkaitan dengan meninggalnya Temon yang belakangan ini viral di media sosial, menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, atau menunjukkan empati atas musibah yang terjadi merupakan bagian dari menjalin hubungan kemanusiaan dan sosial yang baik.
Namun, apabila doa yang dipanjatkan berupa permohonan ampunan (maghfirah) atau rahmat bagi Temon yang meninggal dalam keadaan non-Muslim, maka hal itu tidak diperbolehkan menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun perihal doa permohonan rahmat yang umum, hukumnya diperbolehkan sebagaimana disampaikan oleh Syekh Dr. Ahmad Mamduh di atas. Wallahu a’lam bisshawab.
-------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
3
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
4
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
5
Meteor Besar Lintasi Langit Jawa, BRIN Jelaskan Asal Dentuman yang Terdengar
6
Gus Yahya Harap Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jadi Landasan Strategis Abad Kedua NU
Terkini
Lihat Semua