Syariah

Hukum Mengonsumsi Daging Katak

Sen, 4 November 2019 | 18:39 WIB

Hukum Mengonsumsi Daging Katak

Hukum Mengonsumsi Daging Katak

Katak (bahasa Inggris: frog) adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecoklat-coklatan, kaki belakang lebih panjang, pandai melompat dan berenang; sedangkan kodok, nama lain dari bangkong (bahasa Inggris: toad), memiliki kulit yang kasar dan berbintil-bintil atau berbingkul-bingkul, kerap kali kering, dan kaki belakangnya sering pendek saja, sehingga kebanyakan bangsa kodok kurang pandai melompat jauh. Demikian penjelasan dari Wikipedia.
 
Semua ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak karena berdasarkan nash hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman: 
 
ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
 
Artinya: “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” (HR Ahmad: 15757) 
 
Pada hadits di atas disebutkan keharaman membunuh katak. Menurut Al-Mundziri hadits tersebut memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan. 
 
قَالَ الْمُنْذِرِيُّ: وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِ الضُّفْدَعِ
 
Artinya: “Al-Mundziri mengatakan ‘hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak.” (Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, [Darul Fikr, Beirut, 2002], juz 7, halaman 2659)
 
Selanjutnya, masih dalam kitab yang sama, alasan yang menjadikan syariat melarang pembunuhan seekor hewan biasanya berdasarkan salah satu dari dua faktor. Bisa jadi karena makhluk hidup itu dihormati seperti manusia atau memang karena murni mengarah karena hewan tersebut haram dimakan. Dengan demikian, apabila katak tidak termasuk kategori hewan dihormati, apabila Rasul melarang membunuhnya berarti hal itu mengarah pada keharaman makan hewan tersebut.
 
وَالنَّهْيُ عَنْ قَتْلِ الْحَيَوَانِ إِمَّا لِحُرْمَتِهِ كَالْآدَمِيِّ وَإِمَّا لِتَحْرِيمِ أَكْلِهِ كَالصُّرَدِ وَالضُّفْدَعِ لَيْسَ بِمُحْتَرَمٍ، فَكَانَ النَّهْيُ مُنْصَرِفًا إِلَى أَكْلِهِ
 
Artinya: “Pelarangan membunuh hewan kemungkinan karena kehormatannya seperti contoh anak adam dan sebab haram dimakan disebabkan faktor keharamannya untuk dimakan seperti burung suradi (bentet pemakan daging atau dalam bahasa Latinnya adalah lanius) dan katak yang masing-masing tidak masuk golongan hewan yang dihormati, maka pelarangan membunuh mengarah kepada keharaman memakannya. 
 
Menurut para pakar kesehatan sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, katak mempunyai dua jenis, katak darat dan katak lautan (biasa di perairan). Katak darat bisa membunuh pemakannya sedangkan katak laut bisa membahayakan kesehatan pemakannya. 
 
وَذَكَرَ الْأَطِبَّاءُ أَنَّ الضِّفْدَعَ نَوْعَانِ بَرِّيٌّ وَبَحْرِيٌّ فَالْبَرِّيُّ يَقْتُلُ آكِلَهُ وَالْبَحْرِيُّ يَضُرُّهُ
 
Artinya: “Para pakar kesehatan mengatakan, sesungguhnya katak ada dua jenis, daratan dan lautan. Yang daratan bisa membunuh, sedangkan yang spesies air bisa membahayakan kesehatan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 9, halaman 619)
 
Di daerah tertentu ada yang mempunyai makanan khas swieke kodok atau katak. Swieke adalah masakan Tionghoa Indonesia yang terbuat dari paha kodok. Hidangan ini dapat ditemukan dalam bentuk sup, digoreng kering, atau ditumis. Aslinya hidangan ini berasal dari pengaruh masakan Tionghoa yang masuk ke Indonesia. Tentu saja, jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam, hukumnya haram. Hanya saja, ada sebagian orang yang kemudian mengembangkan swieke dalam arti mengadopsi bumbu-bumbunya saja, tapi dagingnya bukan daging katak melainkan daging halal. Tentu saja hal ini hukumnya halal. 
 
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum katak adalah haram sesuai nash hadits Rasulullah ﷺ. Wallahu a’lam.
 
 
Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang