Hukum Orang Mampu Mengaku Miskin Agar Terima Zakat
NU Online ยท Senin, 10 Juni 2019 | 15:30 WIB
Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum semuanya menjadi milik dia.
Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan mustahiq. Jika pemberian itu ย berupa hibah memang orang yang mampu berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau pemberi hibah bermaksud mencari pahala.ย
Dalam Iโanatut-Thalibin disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (taโjil), dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki. Memang orang yang mengaku fakir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. Demikian juga dijelaskan dalam Maโrifatus-Sunan wal Atsar yang disusun Al-Baihaqi, โTidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.โ
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan: โJika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).โ Demikian juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka pemberian tersebut tidak halal baginya.
Hal ini dikarenakan dia telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar: โJika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.โย
Dengan kata lain orang yang mampu dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin dengan tujuan mendapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya. Wallahu aโlam bish shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H)ย
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 06 Agustus 2013 pukul 16:00ย Redaksi mengunggahnya ulang dengan melakukan perbaikan minor.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua