Hukum Orang Mampu Mengaku Miskin Agar Terima Zakat
NU Online · Senin, 10 Juni 2019 | 15:30 WIB
Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum semuanya menjadi milik dia.
Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan mustahiq. Jika pemberian itu berupa hibah memang orang yang mampu berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau pemberi hibah bermaksud mencari pahala.
Dalam I’anatut-Thalibin disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki. Memang orang yang mengaku fakir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. Demikian juga dijelaskan dalam Ma’rifatus-Sunan wal Atsar yang disusun Al-Baihaqi, “Tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan: “Jika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).” Demikian juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka pemberian tersebut tidak halal baginya.
Hal ini dikarenakan dia telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar: “Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.”
Dengan kata lain orang yang mampu dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin dengan tujuan mendapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya. Wallahu a’lam bish shawab. (Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H)
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 06 Agustus 2013 pukul 16:00 Redaksi mengunggahnya ulang dengan melakukan perbaikan minor.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
4
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
5
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
Terkini
Lihat Semua