Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 29 Syawwal hingga 1 Dzul Qa’dah 1433 H/ 15-17 September 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, memutuskan hukuman mati bagi koruptor. Ini adalah terobosan hukum yang sangat strategis dan cukup berani seiring kejahatan korupsi yang terus saja terjadi.
Memasuki tahun 2012, Indonesia berada dalam bayang-bayang gelap praktik korupsi yang masif. Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi "jalan pintas" kekayaan yang menyengsarakan rakyat banyak. Anggaran negara yang seharusnya untuk pengentasan kemiskinan justru menjadi jarahan.
Para ulama NU memandang kondisi ini sangat mendesak karena:
- Peringkat korupsi Indonesia yang sangat tinggi di tingkat global.
- Lemahnya efek jera hukum (sanksi ringan) dan banyaknya koruptor yang lolos dari jeratan keadilan.
- Adanya "lubang" hukum di mana kekayaan hasil korupsi seringkali tidak bisa disita jika tersangka meninggal dunia, sehingga harta haram tersebut justru diwariskan.
Keputusan Munas NU 2012 tentang Hukuman Mati bagi Koruptor
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah merumuskan tiga poin krusial sebagai sikap resmi NU:
- Hukuman mati bagi koruptor: hukumnya adalah mubah (boleh). Sanksi ini dapat diterapkan bagi koruptor yang melakukan aksinya secara berulang (residivis) atau korupsi dalam skala besar yang berdampak sistemik bagi kesengsaraan rakyat.
- Kewajiban pengembalian aset. Hukuman penjara tidak menghapus kewajiban finansial. Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan secara utuh kepada negara.
- Audit harta koruptor yang telah mati. Otoritas berwenang wajib memeriksa kekayaan tersangka korupsi meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jika terbukti hasil korupsi, harta tersebut wajib disita negara untuk kemaslahatan publik dan agar ahli waris terhindar dari memakan harta haram.
Landasan Dalil
Pertama, Al-Qur'an dan tafsirnya:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya, “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian setiap orang akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." (QS Ali 'Imran: 161).
Imam Al-Qurtubi menegaskan bahwa ghulul (khianat terhadap harta rampasan perang atau korupsi harta publik) dikategorikan sebagai dosa besar. Penilaian ini didasarkan pada dua dalil kuat. Satu, ayat Al-Qur'an (Ali 'Imran: 161), mengancam pelaku akan membawa harta yang dikhianatinya pada hari kiamat menunjukkan betapa beratnya hukuman tersebut.
Dua, hadits Nabi saw (riwayat Abu Hurairah). Rasulullah saw menjelaskan secara visual bahwa orang yang korupsi akan memikul barang yang dicurinya di leher mereka di padang mahsyar. Jika ia mencuri unta, unta itu akan bersuara di atas pundaknya sebagai bentuk penghinaan dan saksi atas kejahatannya. (Al-Jami’ li ahkamil Qur’an, [Kairo: Darus Syuab, 1372 H] juz II, halaman 258).
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (34
Artinya, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (33). kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (34).” (QS Al-Maidah: 33-34)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyampaikan bahwa hukuman berat dalam ayat hirabah ini tidak hanya terbatas pada perang fisik saja, melainkan mencakup segala tindakan yang merusak tatanan keamanan masyarakat, agama, dan ekonomi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan Allah dan Rasul-Nya. (Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut: Darul Fikr, 1401 H.] juz II, halaman 48).
Kedua, pendapat ulama. Syekh Bakhit Al-Muthi’i menjelaskan, hukuman mati sebagai ta'zir diperbolehkan menurut mayoritas mazhab (Hanafi, Maliki, sebagian Hambali, dan sebagian Syafi'i) untuk kejahatan yang sangat berat dan merusak tatanan masyarakat. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw dalam kasus peminum khamar yang membangkang dan tindakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz terhadap penyebar paham sesat. (Takmilatul Majmu’, juz XXVI, halaman 241-242).
Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur memaparkan pendapat beberapa ulama mengenai tindakan terhadap penguasa atau pejabat yang sangat zalim:
Al-Muhib Ath-Thabari berpendapat bolehnya membunuh pejabat yang zalim kepada rakyat dengan menyamakan mereka seperti fawasiqu khams (lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh), karena dampak kerusakan mereka lebih besar.
Ibnu 'Abdissalam, melalui nukilan Al-Asnawi, menyebutkan bahwa bagi yang mampu, diperbolehkan membunuh penguasa/pejabat zalim, seperti pemungut pajak illegal, dengan cara rahasia seperti racun agar masyarakat beristirahat dari kezalimannya.
Analoginya, jika seseorang diperbolehkan membunuh penjahat yang hendak merampas harta meski hanya satu dirham, jika tidak bisa dicegah kecuali dengan dibunuh, maka penguasa yang melakukan kezaliman besar dan berulang-ulang lebih layak untuk ditindak demi melindungi masyarakat. (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016], halaman 310).
Kemudian dalam kaitan pengembalian harta korupsi, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, tobat dari dosa yang melibatkan hak orang lain (seperti korupsi, pencurian, atau penzaliman harta) lebih berat daripada dosa kepada Allah saja. Syaratnya tidak cukup hanya menyesal, tetapi harus mengembalikan hak tersebut. Seseorang belum dianggap bertaubat dengan sempurna sebelum ia mengembalikan harta tersebut atau pemiliknya menyatakan sudah ikhlas (membebaskannya).
Jika barangnya masih ada, wajib dikembalikan utuh. Jika barang sudah rusak/habis, wajib diganti dengan nilai yang setara. Harta harus diserahkan kepada pemiliknya, wakilnya, atau ahli warisnya, jika pemilik sudah meninggal. (Az-Zawajir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 302).
Urgensi Hukuman Mati bagi Koruptor
Secara politis, keputusan ini memberi dukungan moral yang sangat kuat bagi penegak hukum (seperti KPK) untuk bertindak tegas tanpa ragu. Bagi internal umat, ini adalah peringatan keras bahwa korupsi bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan dosa besar yang berimplikasi pada keabsahan harta waris dan keselamatan di akhirat.
Perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang sangat urgen dalam Islam. Setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa harus didukung; dan setiap tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan jiwa harus dicegah. Akan tetapi di sisi lain, Al-Qur’an mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa orang yang melakukan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga Al-Qur’an membolehkan bahkan mewajibkan membunuh orang tersebut sebagai hukuman pembalasan (qishash).
Jadi, hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak hidup, merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam syariat Islam. Akan tetapi ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang penerapan hukuman mati. Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dalam konsep Islam. (Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, [Jakarta: Lembaga Ta’lif wan Nasyr PBNU, 2016], halaman 184).
Relevansi Hukuman Mati bagi Koruptor
Dr. H. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M selaku ketua kamar pidana MA-RI menyebutkan, Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya UndangUndang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Awalnya, istilah kejahatan luar biasa hanya ditujukan untuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, dalam perkembangannya di Indonesia, korupsi juga dikategorikan sebagai extraordinary crime karena sifatnya yang merusak tatanan bangsa secara masif dan sistematis.
Hingga hari ini, keputusan Munas 2012 tetap relevan. Di saat tren hukuman bagi koruptor seringkali mengalami fluktuasi (diskon hukuman), sikap NU tentang "kemandirian" kewajiban pengembalian aset meski sudah dipenjara menjadi pengingat bagi pembentuk undang-undang. Gagasan pemeriksaan harta tersangka yang telah wafat juga sejalan dengan semangat RUU Perampasan Aset yang saat ini terus diperjuangkan.
NU yang kini telah melampaui usia seratus tahun terus konsisten menjaga martabat bangsa melalui jalur hukum agama. Hasil keputusan tentang hukuman mati bagi koruptor membuktikan bahwa NU tidak hanya mengurusi masalah ibadah ritual, tetapi berdiri di garda terdepan dalam menjaga "kesehatan" moral dan ekonomi bangsa dari penyakit korupsi. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar
