Hukum Kinerja Buruk tapi Tetap Terima Gaji, Apakah Berdosa?
NU Online · Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:21 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Pernahkah kita menjumpai seorang karyawan yang bekerja di perusahaan dengan usaha yang sepenuhnya halal? Produk yang dijual jelas, transaksi yang dilakukan sah, dan sumber gaji yang diterima pun tidak diragukan kehalalannya. Namun, di balik semua itu, ia bekerja sekadarnya. Datang terlambat, sering menunda pekerjaan, lebih banyak bersantai daripada menyelesaikan tugas, bahkan kerap mengabaikan amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
Banyak orang mengira bahwa selama perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang yang halal, maka penghasilan yang diterimanya otomatis halal pula. Padahal, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
bagaimana jika sumber gajinya memang halal, tetapi cara memperolehnya dipenuhi kemalasan, kelalaian, dan pengkhianatan terhadap amanah pekerjaan? Apakah upah yang diterima tetap sepenuhnya halal? Ataukah sikap lalai dalam bekerja justru mengurangi keberkahan rezeki, bahkan menjadi sebab seseorang memikul dosa di hadapan Allah?
Dasar Menilai "Hak" Atas Gaji
Dalam fiqih muamalah, hubungan antara pekerja dan perusahaan bukan sekadar hubungan administratif. Hubungan itu adalah akad ijarah, yaitu akad sewa-menyewa jasa. Akad ini melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Pekerja berkewajiban memberikan waktu, tenaga, keahlian, dan pikirannya. Semua itu harus sesuai dengan tugas yang telah disepakati. Sebaliknya, perusahaan wajib memberikan gaji sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.
Karena itu, gaji bukanlah hadiah atau belas kasihan perusahaan. Gaji adalah hak pekerja. Hak itu lahir setelah pekerjaan dilaksanakan dengan baik. Sebaliknya, pekerja juga wajib menjaga amanah. Ia tidak boleh sengaja bermalas-malasan, mengurangi kualitas kerja, atau menyia-nyiakan waktu yang telah dibayar oleh perusahaan.
Prinsip ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Menurut beliau, ijarah atas pekerjaan (al-ijārah 'alā al-a'māl) adalah akad yang objeknya berupa pekerjaan yang jelas dan terukur. Misalnya membangun rumah, menjahit pakaian, mengangkut barang, mewarnai kain, memperbaiki sepatu, dan pekerjaan lain yang ruang lingkupnya dapat ditentukan.
Simak keterangan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh berikut:
الإجارة على الأعمال: هي التي تعقد على عمل معلوم كبناء وخياطة قميص وحمل إلى موضع معين وصباغة ثوب وإصلاح حذاء ونحوه.
Artinya: “Sewa-menyewa jasa/pekerjaan (al-ijārah 'alā al-a'māl): Yaitu akad sewa-menyewa yang ditujukan atas suatu pekerjaan yang jelas/terukur, seperti pembangunan gedung/rumah, menjahit baju, mengangkut barang ke tempat tertentu, pewarnaan/pencelupan kain, dan perbaikan sepatu, dan sejenisnya.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. V, hal. 3845)
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa upah dibayarkan karena adanya pekerjaan yang benar-benar dikerjakan sesuai kesepakatan. Bukan semata-mata karena seseorang tercatat sebagai karyawan. Karena itu, etos kerja dan tanggung jawab menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehalalan penghasilan yang diterima.
Oleh karena itu, ketika seseorang menandatangani kontrak kerja dengan durasi delapan jam sehari beserta target tertentu, secara otomatis ia telah berikrar untuk menyerahkan dedikasi yang seimbang dengan kompensasi yang dijanjikan.
Jika ia sengaja bermalas-malasan, kerap mencuri jam kerja demi kepentingan pribadi tanpa izin, atau secara sadar menghasilkan kinerja jauh di bawah kapasitas terbaiknya, maka pada hakikatnya ia telah mencederai kesepakatan akad yang diikrarkannya.
Dosa Melanggar Janji dan Menjual "Jasa Cacat"
Dalam norma hukum agama, merusak janji atau mengkhianati komitmen bukanlah perkara sepele. Rasulullah SAW secara tegas menggariskan bahwa cermin keimanan seseorang dapat diuji dari sikapnya terhadap amanah. Ketika amanah pekerjaan diremehkan, integritas iman seseorang sejatinya tengah dipertaruhkan. Nabi bersabda,
لا إِيمَانَ لِمَنْ لا أَمَانَة لَهُ، وَلا دِينَ لِمَنْ لا عَهْدَ لَهُ
Artinya: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah (tidak terpercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad)
Syekh Mulla Ali Al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih, memberikan penjelasan terkait hadits di atas. Simak keterangan beliau berikut:
(لَا إِيمَانَ) أَيْ عَلَى وَجْهِ الْكَمَالِ (لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ): فِي النَّفْسِ وَالْأَهْلِ وَالْمَالِ، وَقِيلَ: فِيمَا اسْتُؤْمِنَ عَلَيْهِ مِنْ حُقُوقِ اللَّهِ وَحُقُوقِ الْعِبَادِ الَّتِي كُلِّفَ بِهَا
Artinya: “(Tidak ada iman) maksudnya: tidak ada iman yang sempurna (bagi orang yang tidak memiliki amanah): baik amanah dalam menjaga jiwa/diri, keluarga, dan harta. Ada pula yang berpendapat: yaitu pada segala hal yang dipercayakan kepadanya, berupa hak-hak Allah maupun hak-hak sesama hamba yang dibebankan kepadanya.” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, [Beirut, Darul Fikr: 1422 H], jilid. I, hal. 108)
Artinya, seseorang yang mengaku beriman tetapi suka merusak amanah, imannya sedang berada dalam kondisi cacat berat atau terdistorsi.
Gaji Halal, tetapi Kinerja Buruk: Apakah Berdosa?
Ketika seseorang sengaja bermalas-malasan dalam bekerja, persoalannya bukan lagi sekadar etos kerja yang buruk. Dalam Islam, perbuatan itu dapat menimbulkan dua dampak besar.
Pertama, ia telah mengkhianati amanah. Perusahaan telah membayar waktu dan tenaganya. Namun, waktu itu justru digunakan untuk bermalas-malasan atau mengurus kepentingan pribadi. Padahal, jam kerja adalah hak perusahaan yang wajib ditunaikan sesuai kesepakatan.
Hal ini pernah dijelaskan oleh Darul Ifta' Al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir). Mereka mendapat pertanyaan tentang hukum menggunakan jam kerja resmi untuk mengurus kepentingan pribadi.
Dalam jawabannya dijelaskan bahwa seorang pegawai adalah pemegang amanah atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Karena itu, ia tidak boleh meninggalkan tugas untuk kepentingan pribadi. Pengecualian hanya berlaku untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kontrak atau telah menjadi kebiasaan yang diakui, seperti waktu istirahat, makan, dan menunaikan salat wajib.
Darul Ifta' kemudian menegaskan, apabila seorang pekerja menggunakan jam kerja untuk aktivitas di luar kesepakatan, maka ia telah melanggar akad kerja. Perbuatan itu tercela menurut syariat dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dampak kedua adalah hilangnya keberkahan rezeki. Memang, gaji itu berasal dari perusahaan yang usahanya halal. Namun, jika sebagian penghasilan diperoleh dengan cara mencuri waktu kerja atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka bagian tersebut menjadi syubhat, bahkan dapat berubah menjadi haram. Sebab, di dalamnya terdapat hak orang lain yang diambil secara tidak benar.
Simak penjelasan berikut;
السؤال: ما حكم الانشغال في وقت العمل الرسمي بأعمال خاصة؟ حيث يقوم بعض الأشخاص بإنجاز بعض الأعمال الخاصة في وقت العمل
الرسمي؛ فما حكم ذلك شرعًا؟
الجواب: الموظف مُؤتمنٌ على العمل الذي كُلِّف به، ولا يجوز له تركه والانشغال عنه بأعمال خاصة، إلَّا ما كان متَّفقًا عليه عند التعاقد، أو جَرى به العرف؛ كالأعمال التي يقوم بها في وقت الراحة نحو أداء الصلاة المفروضة، وتناول الطعام، فإذا صَرَف العامل وقت عمله في غير ما تعاقد عليه كان مُخِلًّا بعَقْده، مستوجبًا للذَمِّ شرعًا، وللعقوبة قانونًا.
Artinya: “Pertanyaan: Apa hukum menyibukkan diri dengan pekerjaan/urusan pribadi pada jam kerja resmi? Di mana sebagian orang menyelesaikan beberapa urusan pribadi mereka di saat jam kerja resmi berlangsung; lalu bagaimanakah hukumnya secara syariat?
Jawaban: Seorang pegawai/karyawan adalah pemegang amanah (mu’taman) atas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Ia tidak boleh meninggalkan pekerjaan tersebut dan menyibukkan diri dengannya untuk urusan-urusan pribadi, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak (ta‘āqud), atau hal-hal yang telah menjadi kebiasaan umum (‘urf); seperti aktivitas yang dilakukan pada jam istirahat untuk menunaikan salat fardu dan makan.
Maka, apabila seorang pekerja menggunakan waktu kerjanya untuk hal selain yang telah diperjanjikan dalam kontrak, ia dianggap telah mencederai/melanggar kontrak kerjanya, sehingga layak mendapat celaan secara syariat dan hukuman/sanksi secara hukum positif.”
Kedua, sirnanya keberkahan rezeki; walaupun gaji mengalir dari rekening perusahaan yang legal, nominal uang yang didapat dari hasil mencuri waktu kerja menjadi syubhat bahkan haram karena memakan hak orang lain secara batil.
Rasulullah saw. pernah memberikan peringatan mengenai makanan yang berasal dari penghasilan tidak halal:
كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
Artinya: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama daripada keduanya,” (HR Al-Thabrani).
Maka pada akhirnya, status sah dan legalnya perusahaan tempat kita mengabdi sama sekali tidak otomatis menyucikan cara kita bekerja. Keberkahan gaji tidak terletak pada nama besar atau keabsahan institusi tempat kita bernaung, melainkan pada kejujuran, peluh, dan kesetiaan kita dalam menunaikan amanah di setiap detiknya.
Walhasil, bekerja di perusahaan yang usahanya halal tidak serta-merta menjadikan seluruh gaji yang diterima penuh keberkahan. Keberkahan itu juga ditentukan oleh cara seseorang menjalankan pekerjaannya. Jika pekerjaan dilakukan dengan lalai, penuh kemalasan, dan tidak jujur, maka nilai keberkahan rezeki dapat berkurang, bahkan berubah menjadi persoalan di hadapan Allah.
Kinerja yang buruk bukan hanya merugikan perusahaan atau membebani rekan kerja. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah disepakati dalam akad kerja. Setiap jam yang disia-siakan dan setiap tugas yang sengaja diabaikan akan dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, menjaga kehalalan rezeki tidak cukup hanya memastikan sumber penghasilannya halal. Cara memperolehnya juga harus halal. Kejujuran, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam bekerja merupakan bagian dari ibadah sekaligus kunci keberkahan rezeki. Wallāhu a'lam.
----------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Nasirun, Keluarganya, dan Tarekat
2
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
3
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
4
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
5
Fariz Alnizar Dilantik sebagai Rektor Unusia Periode 2026–2030
6
PBNU Pastikan Pesantren Tambakberas Siap Tampung 3.000 Lebih Peserta Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua