Memasuki satu abad versi Masehi, Nahdlatul Ulama (NU) terus membuktikan diri sebagai organisasi yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga responsif terhadap perubahan zaman. Salah satu capaian intelektual paling monumental dalam satu dekade terakhir adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat.
Diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Munas ini menghasilkan keputusan sangat besar, yaitu status Nonmuslim dalam kehidupan bernegara. Keputusan ini bukan sekadar ijtihad hukum, melainkan sebuah lompatan besar menuju Fiqih Peradaban.
Munas ini berlangsung di tengah kesadaran mendalam akan pergeseran struktur politik dunia. NU menyoroti bahwa sejak awal sejarah Islam hingga runtuhnya Turki Utsmani, umat Islam hidup dalam kerangka negara-agama.Dalam logika negara agama, status kewarganegaraan mutlak ditetapkan berdasarkan identitas agama. kaum muslimin sebagai warga penuh, kafir dzimmi sebagai warga kelas dua, dan kafir harbi sebagai pihak yang berada di luar naungan negara dan wajib diperangi.
Namun, pasca-runtuhnya Turki Utsmani, dunia Islam mengalami transformasi besar. Umat Islam terpecah menjadi banyak negara yang mayoritasnya tidak lagi menyatakan diri sebagai negara agama, melainkan negara kebangsaan (nation-state).Fenomena ini terjadi secara global, termasuk di Indonesia sebagai negara Pancasila, bahkan di negara yang secara formal menyatakan diri sebagai negara Islam seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.
Pada tahap selanjutnya, muncul gejala polarisasi tajam di tengah masyarakat yang sering kali menggunakan sentimen agama (identitas Muslim vs Nonmuslim) untuk kepentingan politik praktis. Selain itu, terdapat gerakan yang mencoba menghidupkan kembali konsep negara Islam (khilafah/imamah) yang memposisikan warga Nonmuslim sebagai warga kelas dua (dzimmi).
Nahdlatul Ulama kemudian merapa perlu adanya rekontekstualisasi fiqih. NU memandang bahwa terminologi fiqih klasik seperti kafir harbi atau dzimmi sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk Negara Bangsa (Nation-State).
Status Non-Muslim dalam Putusan Munas NU 2019
Menyadari realitas sosiologis dan politik tersebut, para ulama di Munas NU Banjar 2019 merumuskan bahwa label-label kafir di fiqih klasik, yakni mu’ahad, musta’man, dzimmi, dan harbi tidak lagi relevan untuk memotret realitas hari ini. Karena keempat kategori tersebut lahir dalam konteks negara yang secara mutlak menyatu dengan identitas agama.
Para ulama NU kemudian merumuskan bahwa status Nonmuslim dalam negara bangsa modern adalah Muwathin atau warga negara yang memiliki hak dan kewajiban setara. Mereka juga mengimbau untuk tidak lagi menggunakan istilah kafir dalam konteks hubungan bernegara demi menghindari diskriminasi teologis yang sudah tidak memiliki landasan politik dalam konteks negara bangsa.
Perlu ditegaskan, perubahan status Nonmuslim ini berada dalam konteks sosial dan kehidupan bernegara, bukan dalam ranah teologi. Para ulama tetap mengakui adanya kategori orang beriman dan tidak beriman sebagai bagian dari fitrah dan keyakinan agama. Namun, dalam konteks kewargaan dan relasi kenegaraan pada masa kini, penyematan istilah kafir kepada warga Nonmuslim dinilai tidak relevan.
Landasan Pengambilan Keputusan
Argumentasi dimulai dari pandangan bahwa konsep negara bangsa secara syariat dihukumi sah. Negara bangsa adalah sistem organisasi, di mana orang-orang dengan identitas yang sama hidup di dalam Negara dengan perbatasan yang jelas, tidak dikenal perbedaan kelas berdasarkan golongan, ras dan agama.
Keabsahan negara bangsa dikarenakan dalam Islam pembahasan mengenai konsep negara bangsa masuk dalam kategori fiqih siyasah yang merupakan bagian kajian fiqih mu’amalah. Dalam hal muamalah, berlaku kaidah al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah. Dengan demikian selama tidak dalil yang melarang maka dianggap sah.
Prinsip tersebut memiliki akar historis yang kuat, Nabi saw pernah mendirikan negara Madinah yang selaras dengan prinsip negara bangsa dalam masyarakat modern, sebagaimana keterangan dalam kitab as-Sirah an-Nabawiyah berikut:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ إِنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النَّاسِ.... وَإِنَّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَا دَامُوا مُحَارِبِينَ وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ مَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ
Artinya,“Bismillairrahmanirrahim. Ini adalah Piagam dari Muhammad. Nabi saw di antara kaum Mukminin dan Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka kemudian menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka semua adalah satu umat, lain dari komunitas manusia lainnya... Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum Mukminin selama dalam peperangan. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan kaum Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Hal ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Karena hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.” (Ibnu Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyah, [Beirut, Darul Jail: t.t.], jilid III, halaman 33 dan 34).
Keputusan Muktamar NU ke-29 tahun 1994 di Cipasung Tasikmalaya tentang pandangan NU mengenai pluralisme bangsa menegaskan konsep tata hubungan antara manusia yang berlandaskan nilai kemanusiaan universal. Pola hubungan ini dikenal dengan istilah ukhuwah basyariyah. Ukhuwah basyariyah mencakup relasi sosial yang dibangun atas dasar kesamaan martabat kemanusiaan, dengan tujuan mewujudkan kehidupan bersama yang sejahtera, adil, dan damai.
Pandangan ini diperkuat oleh pendapat Jumhurul Fuqaha’ meliputi Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah yang mengatakan bahwa alasan hukum diperbolehkannya atau diwajibkannya perang bukanlah perbedaan agama, melainkan adanya kezaliman, penyerangan, dan tindakan perusakan atau al-hirabah. Dengan demikian, konflik bersenjata dibenarkan karena agresi dan ketidakadilan, bukan karena identitas keimanan pihak lain.
Penjelasan tersebut sebagaimana dikemukakan Wahbah Az-Zuhaili sebagai berikut:
قَرَّرَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِنْ مَالِكِيَّةٍ وَحَنَفِيَّةٍ وَحَنَابِلَةٍ أَنَّ مَنَاطَ الْقِتَالِ هُوَ الْحِرَابَةُ وَالْمُقَاتَلَةُ وَالْإِعْتِدَاءُ وَلَيْسَ الْكُفْرَ فَلَا يُقْتَلُ شَخْصٌ لِمُجَرَّدِ مُخَالَفَتِهِ لِلْإِسْلَامِ أَوْ لِلْكُفْرِ إِنَّمَا يُقْتَلُ لِإِعْتِدَائِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ
Artinya, “Jumhurul ulama dari madzhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali menetapkan bahwa alasan memerangi adalah permusuhan dan penyerangan bukan kekafiran. Maka seseorang tidak boleh dibunuh semata-mata karena berseberangan dengan agama Islam atau kafir, tetapi ia boleh dibunuh karena melakukan penyerangan terhadap Islam.” (Mausu’atul Fiqh al-Islami wal Qadhaya al-Mu’ashirah, [Damaskus, Dar al-Fikr: 1431 H/2010 M], jilid VII, halaman 103).
Sementara itu, dalam kerangka mazhab Syafi’iyah, meskipun dikenal pendapat bahwa alasan hukum perang adalah kekufuran, terdapat penjelasan penting dalam Takmilatul Majmu’ yang menegaskan bahwa relasi dasar antara Muslim dan Nonmuslim adalah al-musamalah atau perdamaian.
إِنَّ الْإِسْلَامَ أَسَّسَ عَلَاقَةَ الْمُسْلِمِيْنَ بِغَيْرِهِمْ عَلَى الْمُسَالَمَةِ لَا عَلَى الْحَرْبِ وَالْقِتَالِ
Artinya, “Sesungguhnya Islam telah meletakkan dasar relasi kaum Muslimin dengan selainnya berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan, bukan peperangan dan kekerasan.” (Adil Ahmad Abdul Maujud dkk, Takmilatul Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah: 1428 H/2007 M], jilid XXIV, halaman 117)
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibnu Shalah yang dikutip Wahbah az-Zuhaili dalam Atsarul Harb fi Fiqhil Islami:
قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: إِنَّ الْأَصْلَ هُوَ إِبْقَاءُ الْكُفَّارِ وَتَقْرِيرُهُمْ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى مَا أَرَادَ إِفْنَاءَ الْخَلْقِ وَلَا خَلَقَهُمْ لِيُقْتَلُوا وَإِنَّمَا أُبِيحَ قَتْلُهُمْ لِعَارِضِ ضَرَرٍ وُجِدَ مِنْهُمْ لَا أَنَّ ذَلِكَ جَزَاءٌ عَلَى كُفْرِهِمْ فَإِنَّ دَارَ الدُّنْيَا لَيْسَتْ دَارَ جَزَاءٍ بَلِ الْجَزَاءُ فِي الْآخِرَةِ
Artinya, “Ibnu Shalah berkata: ‘Bahwa hukum asalnya adalah menetapkan orang-orang kafir dan mengakui eksistensi mereka. Sebab, Allah tidaklah hendak menghancurkan makhluk dan tidak pula menciptakan mereka untuk dibunuh. Akan tetapi dibolehkan membunuh mereka dengan alasan madlarat yang timbul dari mereka sendiri, bukan sebagai balasan atas kekafiran mereka. Sebab, negeri dunia bukanlah rumah tempat pembalasan karena pembalasan itu kelak di akhirat.” (Atsarul Harbi, [Beirut, Dar al-Fikr: 1419H/1998 M), halaman 107).
Berdasarkan prinsip ukhuwah basyariyah dan perdamaian tersebut, NU menetapkan bahwa status Nonmuslim dalam negara bangsa adalah sebagai warga negara atau muwathin, yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara lainnya. Mereka tidak termasuk dalam kategori kafir sebagaimana dikenal dalam fiqih klasik yang lahir dari konteks negara dengan identitas agama.
Dalam negara bangsa, tidak dikenal pembedaan warga berdasarkan ras, suku, atau agama. Perbedaan keyakinan atau kepentingan tidak boleh dijadikan dasar permusuhan antar sesama warga negara.
Pembahasan penting ini dihadiri oleh Mustasyar PBNU Prof Muhammad Machasin, Rais Am Syuriyah PBNU KH Miftahul Akhyar, Rais Syuriyah KH Masdar Farid Masudi dan KH Subhan Ma’mun, Katib ‘Aam Syuriyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Katib KH Abdul Ghofur Maimun Zubair dan H Asrorun Niam Sholeh, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Ketua PBNU H Marsudi Syuhud.
Pada masanya, keputusan ini dianggap berani dan menjadi bom intelektual yang mencabut akar teologis kelompok radikal yang sering menggunakan label kafir untuk melegalkan diskriminasi atau kekerasan. Keputusan ini juga menempatkan NU dan Indonesia sebagai pemimpin wacana kehidupan berbangsa di dunia internasional.
Relevansi dengan Kondisi Kekinian
Keputusan ini memiliki relevansi kuat dengan kondisi kekinian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keputusan ini menegaskan dasar kesetaraan kewargaan. Dalam negara bangsa seperti Indonesia, seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa pembedaan agama.
Selain itu, keputusan ini meredam politisasi identitas agama. Dalam praktik politik kontemporer, isu agama kerap digunakan untuk membelah masyarakat. Penegasan bahwa Nonmuslim adalah muwathin menutup legitimasi keagamaan bagi praktik diskriminasi.
Memasuki 100 tahun NU versi Masehi, keputusan Munas NU 2019 bukan sekadar catatan sejarah, melainkan manifestasi dari fiqih peradaban. NU telah berhasil bertransformasi dari sekedar organisasi penjaga tradisi menjadi pelopor tatanan dunia baru yang lebih adil. Waallahu A’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
