Hukum Perkawinan Nonmuslim dalam Pandangan Islam
NU Online ยท Kamis, 25 Juli 2024 | 14:30 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Assalamuโalaikum wr wb. Izin bertanya, bagaimana hukum pernikahan pemeluk agama selain Islam atau nonmuslim? Apakah hubungan suami isteri mereka termasuk kategori zina? Terima kasih. (Fadila Hendriyanto).
ย
Jawaban
Waโalaikumussalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Amin.ย
ย
Berkaitan dengan pertanyaan yang disampaikan, terkait perkawinan nonmuslim, secara tegas telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan bahwa โPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya ituโ.ย
ย
Menurut hukum Islam, pernikahan yang dilakukan dalam agama selain Islam adalah dianggap sah, baik prosesi pernikahannya sama dengan Islam maupun tidak. Sehingga hubungan suami isteri mereka tidak termasuk dalam kategori zina.
ย
Dalam penjelasannya, pendapat yang kuat (shahih) menyatakan bahwa pernikahan agama selain Islam dihukumi sah karena beberapa alasan, di antaranya:
ย
Pertama, dalam surat Al-Qashash ayat 9 disebutkan:
ย
ููููุงููุชู ุงู
ูุฑูุฃูุชู ููุฑูุนููููู
ย
Artinya, โDan berkata perempuan (isteri) Firโaun.โ (QS Al-Qashash: 9).
ย
Dalam ayat, Allah swt menisbatkan perempuan (isteri) kepada Firโaun yang jelas bukan orang Islam. Itu artinya Allah swt mengakui hubungan pernikahan Firโaun dengan istrinya.
ย
Kedua, dalam surat Al-Masad ayat 4 disebutkan:
ย
ููุงู
ูุฑูุฃูุชููู ุญูู
ููุงููุฉู ุงููุญูุทูุจู
ย
Artinya, โDan perempuan (isteri)nya, pembawa kayu bakar.โ (QS Al-Masad: 4).
ย
Dalam ayat, Allah juga menisbatkan perempuan (isteri) kepada Abu Lahab yang juga bukan seorang muslim. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengakui pernikahan agama selain Islam.ย
ย
Ketiga, di masa Rasulullah saw terdapat sejumlah orang masuk Islam beserta isteri-isteri mereka dan Rasulullah saw membiarkan mereka untuk melanjutkan hubungan pernikahan yang dilakukan sebelum Islam.
ย
Hanya saja, jika ada laki-laki yang memiliki isteri lebih dari empat, maka Rasulullah memerintahkan untuk mempertahankan empat saja, dan melepaskan isteri yang lainnya.ย
ย
Tindakan yang dilakukan Rasulullah saw di atas, secara jelas menunjukkan bahwa Islam mengakui pernikahan yang dilakukan di luar Islam. Hal itu terbukti dari diamnya Rasulullah saw atas pernikahan mereka ketika masuk Islam. Beliau juga tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi akad nikah.ย
ย
Dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan:
ย
ููููููุงุญู ุงูููููููุงุฑู ุตูุญููุญู ุนูููู ุงูุตููุญููุญู) ูููููููููู ุชูุนูุงููู: ููููุงููุชู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููุฑูุนูููููย [ุงููููุตูุตู]ุ ููุงู
ูุฑูุฃูุชููู ุญูู
ููุงููุฉู ุงููุญูุทูุจูย [ุงููู
ูุณูุฏู] ููููุญูุฏููุซู ุบูููููุงูู ููุบูููุฑููู ู
ูู
ูููู ุฃูุณูููู
ู ููุชูุญูุชููู ุฃูููุซูุฑู ู
ููู ุฃูุฑูุจูุนู ููุณูููุฉู ููุฃูู
ูุฑููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุจูุงููุฅูู
ูุณูุงูู ููููู
ู ููุณูุฃููู ุนููู ุดูุฑูุงุฆูุทู ุงููููููุงุญู ููููุง ููุฌูุจู ุงููุจูุญูุซู ุนููู ุดูุฑูุงุฆูุทู ุฃูููููุญูุชูููู
ู ููุฅูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูููุฑููููู
ู ุนูููููููุง ูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุง ููููุฑูู ุฃูุญูุฏูุง ุนูููู ุจูุงุทููู
ย
Artinya, โ(Pernikahan orang kafir dihukumi sah menurut pendapat shahih) karena firman Allah swt: โDan berkata Istri Firโaunโ [Al-Qashash: 9], โDan istrinya adalah pembawa kayu bakarโ [Al-Masad: 4], dan karena hadits Ghailan dan orang-orang lain yang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat isteri.
ย
Lalu Rasulullah memerintahkannya untuk menahan (empat isteri) tanpa menanyakan tentang syarat-syarat pernikahan, maka tidak perlu membahas syarat pernikahan mereka, karena Rasulullah telah membiarkan mereka, padahal Rasul tidak akan membiarkan seseorang dalam kebatilan.โ (Syamsuddin Muhammad bin Khathib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Maโrifah: 1997], juz III, halaman 256).
ย
Dikutip dalam kitab Iโanatuth Thalibin, Imam Ar-Ramli mengatakan bahwa tidak perlu meneliti pernikahan nonmuslim, apakah terdapat hal-hal yang membatalkan atau tidak menurut Islam, karena hukum asal pernikahan mereka dihukumi sah sebagai mana pernikahan umat Islam.ย
ย
Dalam kitab Hasyiyah Iโanathut Thalibin disebutkan:ย
ย
ููููู ุงููููููุงููุฉู ููุงููุฃูููุฌููู ุฃูููููู ููููุณู ููููุง ุงููุจูุญูุซู ุนููู ุงุดูุชูู
ูุงูู ุฃูููููุญูุชูููู
ู ุนูููู ู
ูููุณูุฏู ุฃูููููุง ููุฃูููู ุงููุฃูุตููู ููู ุฃูููููุญูุชูููู
ู ุงูุตููุญููุฉู ููุฃูููููุญูุชูููุง
ย
Artinya, โDalam kitab An-Nihayah: Pendapat kuat mengatakan bahwa kita tidak perlu menyelidiki apakah pernikahan mereka memuat hal-hal yang dapat membatalkan atau tidak, karena prinsip dasarnya pernikahan mereka adalah sah, sama seperti pernikahan kita.โ (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah Iโanathut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2018], juz III, halaman 499).
ย
Simpulan Hukum
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan dalam agama selain Islam dianggap sah. karena itu, maka hubungan suami isteri mereka bukan termasuk kategori zina. Wallahu aโlam.
Muhammad Zainul Millah, Khadim Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
Terkini
Lihat Semua