Kontroversi Pejabat Menolak Berjabat Tangan dengan Bawahan, Bagaimana Pandangan Islam?
NU Online · Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:39 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Kekuasaan memang mampu mengangkat derajat seseorang. Namun, ia juga kerap menjadi ujian yang paling berat bagi akhlaknya. Tidak sedikit orang yang ketika belum memiliki jabatan begitu mudah menyalami siapa saja. Tetapi, setelah kursi kekuasaan berada di tangannya, sekadar menyambut uluran tangan bawahannya pun terasa terlalu berat. Seolah-olah jabatan telah mengubah tangan yang dulu ramah menjadi tangan yang enggan menyapa.
Belakangan ini publik dibuat ramai oleh beredarnya sebuah video yang diunggah di salah satu akun Instagram. Dalam video tersebut tampak seorang pegawai mengulurkan tangan untuk berjabat tangan dengan seorang pejabat tinggi negara. Akan tetapi, uluran tangan itu tidak disambut. Sang menteri justru berlalu tanpa memberikan respons.
Boleh jadi peristiwa itu hanya berlangsung beberapa detik. Akan tetapi, kesan yang ditinggalkannya jauh lebih panjang. Masyarakat tidak sekadar melihat sebuah jabat tangan yang gagal terjadi. Mereka melihat sebuah simbol hubungan antara kekuasaan dan rakyat kecil. Ketika seorang bawahan mengulurkan penghormatan, tetapi yang diterimanya justru sikap acuh, publik pun bertanya: di mana letak etika seorang pemimpin?
Lalu, bagaimana fiqih memandang sikap semacam ini?
Islam Melarang “Merasa” Besar Diri
Perlu diketahui, bahwa pada dasarnya Islam sangat menekankan pentingnya sikap rendah hati dalam berinteraksi dengan sesama. Jabatan, kekayaan, maupun kedudukan sosial setiap orang tidak seharusnya menjadikan dirinya menjadi pribadi yang sombong maupun merasa lebih mulia dari orang lain. Karena prinsipnya, ukuran kemuliaan tidak diukur dengan materi tersebut, tetapi ketakwaan yang ada dalam diri setiap manusia.
Karenanya, seorang pemimpin, pejabat, maupun atasan tidak selayaknya menjadikan kedudukan yang dimilikinya sebagai alasan untuk bersikap acuh kepada bawahannya, apalagi menganggap mereka lebih hina dari dirinya. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya, “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18).
Ayat di atas memuat dua larangan dengan sangat tegas. Pertama, larangan memalingkan wajah dari orang lain (wa lâ tusha’’ir khaddaka lin-nâsi). Kedua, larangan berjalan di muka bumi dengan penuh keangkuhan (wa lâ tamsyi fil-ardli maraḫâ). Kemudian setelah menyebutkan larangan keduanya, Allah menutup ayat ini dengan penegasan bahwa Dia tidak menyukai sikap sombong (mukhtâlin) dan membanggakan diri (fakhûr).
Larangan pertama dalam ayat tersebut menurut Ibnu Abbas sebagaimana dicatat oleh Imam at-Thabari, adalah tidak hanya sebatas larangan memalingkan wajah saja, tetapi bersikap angkuh ketika berbicara dengan orang lain dengan memalingkah wajah ketika diajak bicara, menunjukkan gestur yang membuat orang lain merasa tidak dihargai, serta merendahkan mereka. (At-Thabari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an, [Kairo: Dar Hijr, 2001 M], jilid XVIII, halaman 559).
Adapun larangan kedua adalah larangan berjalan di bumi dengan angkuh. Menurut Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H), frasa “maraḫâ” pada ayat di atas memiliki lima makna. Pertama, kegembiraan yang berlebihan terhadap sesuatu yang batil. Kedua, berjalan dengan penuh kesombongan.
Ketiga, sikap angkuh dan sombong. Keempat, merasa dirinya lebih tinggi daripada semestinya. Kelima, memamerkan kebesaran diri dalam berjalan dan berperilaku. (Al-Mawardi, an-Nukat wal ‘Uyun, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], jilid III, halaman 244).
Meski larangan kedua pada ayat di atas memiliki redaksi penafsiran yang sangat beragam dari para ulama, tetapi semuanya bermuara pada satu makna yang sama, yaitu larangan menunjukkan kesombongan dan keangkuhan dalam sikap maupun perilaku ketika berinteraksi dengan orang lain.
Setelah menegaskan kedua larangan tersebut, Allah swt menutup ayat 18 surat Luqman di atas dengan penegasan bahwa Dia tidak menyukai setiap mukhtâl dan fakhûr. Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa mukhtâl adalah orang yang menampakkan kebesaran dirinya sehingga memandang rendah orang di sekitarnya.
Sedangkan fakhûr adalah orang yang gemar membanggakan diri, merasa dirinya memiliki kelebihan, kemuliaan, atau kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan yang lain. Simak penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani berikut ini:
فَالْمُخْتَالُ مَنْ يَكُوْنُ بِهِ خيَلاَءُ، وَهُوَ الَّذِي يُرِي النَّاسَ عَظَمَةَ نَفْسِهِ، وَهُوَ التَّكَبُّرُ. وَالْفُخُورُ مَنْ يَكُوْنُ مُفْتَخِرًا بِنَفْسِهِ، وَهُوَ الَّذِي يَرَى عَظَمَةَ نَفْسِهِ
Artinya, “Mukhtâl adalah orang yang di dalam dirinya terdapat sifat sombong, yaitu ia yang memperlihatkan kepada manusia kebesaran dirinya, itulah kesombongan. Adapun fakhûr adalah orang yang membanggakan dirinya sendiri, yaitu ia yang memandang kebesaran bagi dirinya.” (Marah Labid li Kasyfi Ma’nal Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1417 H], jilid II, halaman 238).
Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa segala sikap yang mencerminkan kesombongan, seperti memalingkan wajah, menolak sapaan, menolak jabat tangan, maupun sikap angkuh lainnya hanya karena merasa dirinya lebih tinggi dari yang lain merupakan bentuk lain dari sombong yang sangat tidak dibenarkan dalam Islam dan Allah swt tidak menyukai sikap tersebut.
Oleh karena itu, dalam konteks seorang pejabat yang menolak berjabat tangan dengan seorang pegawai karena ia hanyalah bawahan, mencerminkan setidaknya salah satu atau bahkan kedua, sikap terlarang di atas, yaitu: ia memperlihatkan keengganannya di hadapan publik sebagai ciri dari Mukhtâl, atau merasa dirinya lebih tinggi dari bawahan tersebut yang merupakan ciri dari fakhûr.
Setelah kita mengetahui larangan Allah untuk bersikap sombong dan memalingkan diri dari orang lain, kali ini penulis hendak menjelaskan keutamaan dan anjuran berjabat tangan itu sendiri dalam Islam, yang dikenal dengan istilah mushafahah.
Anjuran Berjabat Tangan dalam Islam
Berjabat tangan merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, khususnya ketika dua orang Islam saling bertemu. Perbuatan yang kerap dinilai sepele ini memiliki keutamaan yang besar, salah satunya dapat menghapuskan dosa, hingga menghilangkan rasa dendam dalam hati kepada sesama dan menghapus permusuhan.
Terdapat banyak riwayat dari Rasulullah yang menjelaskan tentang hal ini, salah satunya berasal dari sahabat Huzaifah, Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرقُ الشَّجَرِ
Artinya, “Sungguh apabila seorang mukmin bertemu dengan mukmin lain, lalu ia mengucapkan salam kepadanya, memegang tangannya dan bersalaman dengannya, maka dosa-dosa keduanya akan bertebaran sebagaimana bertebarannya daun-daun.” (HR. At-Thabrani).
Dalam riwayat lain yang berasal dari Abu Muslim Abdullah al-Kharasani, sebagaimana dicatat oleh Imam Malik bin Anas dalam kitab al-Muwaththa’, Rasulullah saw bersabda:
تصافحوا يذهبِ الغِلُّ ، وتَهادَوْا تَحَابُّوا ، وتذهب الشحْنَاء
Artinya, “Saling berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang kedengkian hati. Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya akan saling mencintai, dan akan hilanglah permusuhan.”
Itulah beberapa riwayat yang menjelaskan betapa besarnya keutamaan berjabat tangan, mulai dari diampuninya dosa-dosa saat bertemu, hingga hilangnya rasa dengki dan permusuhan di antara sesama muslim.
Oleh sebab itu, seorang pejabat tidak seharusnya bersikap acuh dan enggan untuk menyambut uluran tangan orang lain hanya karena perbedaan pangkat. Sebaliknya, ia seharunya memberikan contoh yang baik dengan bersikap rendah hati, menerima uluran tangan dari sesama, serta menyapa dengan ramah, terlepas dari apakah ia adalah bawahan atau atasannya. Wallahu a’lam bisshawab.
---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Safar Bukan Bulan Sial
2
PBNU Resmi Luncurkan Logo dan Tema Muktamar Ke-35 NU, Unduh di Sini
3
Khutbah Jumat: Tetap Mencari Rezeki Halal di Tengah Tantangan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: Belajar dari Kisah Nabi Ya’qub dalam Menjauhi Sifat Putus Asa
5
Khutbah Jumat: Berpegang Teguh pada Akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Akidah Mayoritas Umat
6
Izin Operasional Pesantren Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tunggu Putusan Pengadilan
Terkini
Lihat Semua