Langkah Memberantas Judi Online menurut Imam Ghazali
NU Online ยท Sabtu, 22 Juni 2024 | 17:30 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Keharaman judi dalam Islam termasuk sesuatu yang telah disepakati ulama (mujma' alaih). Dalam bahasa lain, keharaman judi termasuk "ma'lum min ad-din bidh-dharurah" yang artinya diketahui secara pasti dalam agama. Oleh karena itu setiap muslim mukallaf wajib meninggalkannya dan wajib pula mencegah pelakunya serta menghentikannya dengan paksa jika mampu.
Konsep semacam ini dijelaskan dalam kitab-kitab dasar, misalnya kitab Sulam at-Taufiq menjelaskannya sebagai berikut:
ููููุฌูุจู ุชูุฑููู ุฌูู ููุนู ุงููู ูุญูุฑููู ูุงุชูุ ูููููููู ู ูุฑูุชูููุจูููุง ููู ูููุนููู ููููุฑูุง ู ูููููุง ุฅููู ููุฏูุฑู ุนูููููููุ ููุฅููููุง ููุฌูุจู ุนููููููู ุฃููู ููููููุฑู ุฐููููู ุจูููููุจูููุ ููู ูููุงุฑูููุฉู ู ูููุถูุนู ุงููู ูุนูุตูููุฉู
Baca Juga
5 Dampak Judi Online bagi Pelakunya
Artinya, "Dan wajib (bagi mukallaf) meninggalkan semua yang diharamkan, serta mencegah pelakunya dan menghentikannya dengan paksa jika mampu. Jika tidak mampu, maka wajib mengingkari hal itu dengan hati, dan wajib juga meninggalkan tempat kemaksiatan."
Syekh Nawawi Banten dalam syarahanya atas kitab Sulam at-Taufiq menjelaskan bahwa penjelasan di atas didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Muslim dari Abi Sa'id al-Khudri Ra, Rasulullah bersabda,
ู ููู ุฑูุฃูู ู ูููููู ู ู ูููููุฑูุง ููููููุบููููุฑููู ุจูููุฏูููุ ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููุณูุงููููุ ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููููุจูููุ ููุฐููููู ุฃูุถูุนููู ุงููุฅููู ูุงูู
Artinya, "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Dalam menjelaskan hadits tersebut, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa cakupan dalam makna "ุฑูุฃูู" adalah melihat atau mengetahui. Lalu pada frasa "ู ูููููู ู" maksudnya adalah umat ini, tidak hanya orang-orang yang menjadi khitab saat Rasulullah menyabdakannya. Sedangkan kata "ู ูููููุฑูุง" adalah segala sesuatu, baik perkataan maupun ucapan yang tidak diridhai Allah. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Mirqatu Suud at-Tashdiq fi Sulam at-Taufiq [Jakarta, Darul Kutub al-Islamiah: 2010] cetakan I, halaman 31).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa setiap orang yang melihat atau mengetahui pelaku kemungkaran yang hukumnya jelas haram, maka wajib baginya untuk mencegah dan menghentikannya dengan paksa jika mampu.
Kemudian tahapan amar ma'ruf nahi mungkar sebagaimana dalam hadits adalah dengan tangan, lisan, dan yang terakhir jika itu semua tidak mampu dilakukan adalah mengingkari dengan hati. Sebab jika seseorang diam saat melihat atau mengetahui sebuah kemungkaran tanpa adanya pengingkaran dalam hati, itu artinya dia rida atau setuju dengan kemungkaran tersebut.
Imam al-Ghazali dalam kitabnya yang fenomenal, Ihya Ulumuddin memberikan penjelasan dengan panjang lebar soal tahapan amar ma'ruf nahi mungkar. Imam Ghazali menggunakan istilah hisbah pada nahi munkar. Menurutnya, praktik hisbah atau nahi munkar harus dilakukan secara berurutan dan bertahap, sebagaimana berikut:
- Menjelaskan bahwa perbuatannya itu adalah sebuah kemungkaran atau haram. Jika dengan langkah ini tidak membuat pelaku berubah, selanjutnya;
- Menasihati pelakunya dengan bahasa lembut. Jika belum berhasil, selanjutnya;
- Menasihati dengan bahasa tegas, misalnya: โWahai ย jahil, apa kamu tidak takut Allah?!โ Jika ini masih belum juga berhasil, selanjutnya;
- Mencegahnya dengan paksa. Misalnya jika pemabuk, dengan menumpahkan khamar yang ada di sisinya. Jika langkah ini masih juga belum berhasil juga, langkah terakhir adalah;
- Mengancam dan memukulnya.ย
Karena langkah kelima ini bisa menimbulkan perlawanan dan memancing keributan bahkan perang, maka dalam melaksanakan nahi mungkar pada langkah terakhir ini hanya boleh dilakukan atas izin pemerintah atau pihak yang berwenang. Sedangkan langkah pertama sampai keempat tidak perlu izin kepada pemerintah atau siapapun. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin [Beirut, Darul Ma'rifat: tt], Juz 2, halaman 315).
Langkah memberantas judi online
Dalam konteks maraknya judi online di Indonesia, dalam UU ITE pasal 27 (ayat 2) disebutkan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Meskipun sudah ada regulasinya, bukan berarti kewajiban amar ma'ruf hanya menjadi tugas pihak kepolisian atau Satgas Judi Online, melainkan harus ada sinergitas dengan semua warga negara.
Untuk melaksanakan langkah amar ma'ruf di atas dalam kontes judi online, setiap warga negara Indonesia yang melihat atau mengetahui pelaku judi online mempunyai kewajiban untuk menempuh langkah pertama sampai keempat secara bertahap, yaitu:
- Menjelaskan bahwa judi online adalah sebuah kemungkaran yang hukumnya haram,ย
- Menasihati pelakunya dengan bahasa yang lembut,ย
- Menasihati pelakunya dengan bahasa yang tegas, danย
- Mencegahnya dengan paksa.
Jika langkah-langkah tersebut tidak mampu untuk dilakukan, maka paling tidak adalah mengingkarinya dalam hati.
Selanjutnya, langkah terakhir dalam memberantas judi online adalah menjadi tugas pihak berwenang, yaitu dengan cara memblokir semua situs judi online, membekukan semua transaksinya, menyita semua yang berkaitan dengan judi online dan menghukum para pelakunya. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua