Syariah

Larangan Memakan Harta Anak Yatim Perspektif Al-Qur’an dan Hadits

Jum, 21 Juli 2023 | 16:06 WIB

Larangan Memakan Harta Anak Yatim Perspektif Al-Qur’an dan Hadits

Larangan Memakan Harta Anak Yatim Perspektif Al-Qur’an dan Hadits. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Anak yatim merupakan anak yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun masih memiliki ibu atau kakek. Merawat dan menjaganya merupakan anjuran dalam Islam yang memiliki nilai pahala yang sangat besar, bahkan sangat beruntung orang yang dalam hidupnya memiliki waktu dan kesempatan untuk bisa merawat dan menjaganya dengan benar.


Nabi Muhammad saw merupakan potret seorang nabi yang tumbuh besar dalam keadaan yatim. Ia terlahir dan tumbuh besar tanpa seorang ayah, karena ayahnya wafat ketika nabi masih dalam kandungan. Oleh karena itu, anak yatim sangat dimuliakan dalam Islam dan sangat dicintai oleh Rasulullah. Tidak heran jika orang-orang yang merawat dan menjaganya akan mendapatkan balasan yang sangat istimewa di sisi Allah swt.


Memakan Harta Anak Yatim Perspektif Al-Qur’an

Setiap ada jaminan dan pahala yang istimewa, maka tentu juga akan ada ancaman dan siksa yang sangat pedih. Orang-orang yang merawat dan menjaga kehidupan anak yatim akan mendapatkan balasan yang sangat istimewa, maka orang-orang yang menelantarkan mereka dan merusak hartanya juga akan mendapatkan balasan dan ancaman yang sangat pedih, yaitu masuk ke dalam neraka. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً


Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa’ [5]: 10).


Merujuk pendapat Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H) dalam karyanya mengatakan, bahwa ancaman Allah terhadap orang-orang yang tidak mengindahkan harta anak yatim merupakan bentuk rahmat dan kasih sayang dari-Nya kepada para yatim. Sebab, mereka berada dalam kondisi yang sangat lemah setelah ditinggal wafat oleh ayahnya. Karena itu, Allah memberikan perhatian lebih kepada mereka sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang. 


Selanjutnya Allah mengancam semua orang yang tidak mengindahkan harta anak yatim dengan ancaman yang sangat pedih yaitu neraka, bahkan Allah menegaskan bahwa orang yang memakan hartanya sama halnya dengan memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Namun demikian, yang dikehendaki dari ayat ini tidak hanya memakan saja, namun semua bentuk perusakan terhadap harta anak yatim juga masuk dalam kategori akan mendapatkan ancaman sangat pedih. Dalam kitabnya Imam ar-Razi mengatakan:


الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ: أَنَّهُ تَعَالَى وَإِنْ ذَكَرَ الْأَكْلَ إِلَّا أَنَّ الْمُرَادَ مِنْهُ كُلُّ أَنْوَاعِ الْإِتْلَافَاتِ، فَإِنَّ ضَرَرَ الْيَتِيمِ لَا يَخْتَلِفُ بِأَنْ يَكُونَ إِتْلَافُ مَالِهِ بِالْأَكْلِ، أَوْ بِطْرِيقٍ آخَرَ


Artinya, “Pembahasan keempat (dari ayat di atas): sekalipun Allah melarang untuk makan, namun yang dikehendaki darinya adalah semua bentuk perusakan, karena kerugian anak yatim itu tidak berbeda, baik dengan cara dirusak hartanya karena dimakan, atau merusak hartanya dengan cara yang lain.” (Imam ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: 1420], juz IX, halaman 506).


Sementara itu, menurut Syekh Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, ayat ini memiliki beberapa kandungan yang perlu diperhatikan, di antaranya: (1) mencintai dan menyayangi anak yatim sebagaimana anaknya sendiri; (2) berkata dengan lembut dan benar kepada mereka dan tidak meremehkannya; (3) haram, dan termasuk dosa besar memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak benar (zalim); dan (4) masuk ke dalam neraka bagi orang-orang yang memakan hartanya. (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir Munir fil ‘Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Beirut, Darul Fikr: 1414], juz IV, halaman 268).


Memakan Harta Anak Yatim Perspektif Hadits

Selain ayat Al-Qur'an, Rasulullah saw juga menegaskan bahwa memakan harta anak yatim termasuk dari salah satu perbuatan dosa besar yang bisa membinasakan manusia. Dalam salah satu haditsnya, Nabi Muhammad bersabda:


اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ


Artinya, “Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh dosa itu? Nabi menjawab: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh berzina wanita beriman yang baik.” (HR Bukhari dan Muslim).


Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengutip pendapat Imam Ibnu Daqiqil ‘Id, yang mengatakan bahwa memakan harta anak yatim menjadi penyebab seseorang mati dalam keadaan su’ul khatimah (penutup kehidupan dunia yang buruk),


قَالَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ: أَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ مُجَرَّبٌ لِسُوءِ الْخَاتِمَةِ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ


Artinya, “Berkata Imam Ibnu Daqiqil ‘Id: Memakan harta anak yatim menjadi penyebab penutup kehidupan dunia yang buruk. Kita berlindung kepada Allah.” (Ibnu Hajar, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz II, halaman 161).


Oleh karena itu, agar tidak terjerumus pada dosa besar dan masuk ke dalam neraka, wajib bagi kita semua untuk mengindahkan dan memperlakukan anak yatim dengan baik dan benar. Semua hak-hak dan hartanya diberikan kepada mereka tanpa dikurangi sedikit pun, kecuali karena alasan-alasan yang benar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوباً كَبِيراً

 
Artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS An-Nisa’ [4]: 2).


Kesimpulan

Merawat dan menjaga anak yatim dengan benar merupakan perbuatan yang sangat mulia. Orang yang merawatnya dijanjikan pahala berupa surga yang berdekatan dengan nabi. Sedangkan orang-orang yang memakan harta mereka dengan cara yang tidak benar akan mendapatkan siksaan yang sangat pedih yaitu masuk ke dalam neraka, karena perbuatan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar.


Demikian penjelasan perihal larangan memakan harta anak yatim perspektif Al-Qur’an dan hadits. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita semua sebagai golongan orang-orang yang cinta pada mereka. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.