Syariah

Lebih Utama Puasa atau Tidak, saat Sakit dan Bepergian?

NU Online  ·  Senin, 9 Maret 2026 | 20:00 WIB

Lebih Utama Puasa atau Tidak, saat Sakit dan Bepergian?

Puasa saat sakit dan bepergian (NUO)

Apabila kita menelaah ajaran Islam secara komprehensif, akan terpancar pengertian fundamental bahwa Islam adalah agama yang sangat manusiawi. Setiap tuntutan dan hukum yang ada selalu berdenyut selaras dengan kondisi manusia sebagai subjek utamanya.
 

Karakter hukum Islam itu tegas dalam prinsip, namun luar biasa luwes dalam penerapan. Ia tidak hadir untuk membelenggu atau memberatkan hamba-Nya; sebaliknya, Islam justru menghendaki kemudahan dan kemaslahatan di atas segalanya.
 

Hal itu tercermin secara jelas di dalam Al-Qur’an:
 

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ
 

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185)



Prinsip kemudahan ini pun terwujud dalam ibadah puasa, salah satu pilar utama rukun Islam. Meskipun ibadah tahunan ini adalah kewajiban individual setiap Muslim, Allah tetap memberikan ruang keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berada dalam kondisi sulit.
 

Orang yang sedang dalam keadaan sakit dan bepergian (musafir) dengan kriteria tertentu boleh tidak berpuasa. Hal ini membuktikan bahwa syariat tidak bertujuan untuk mengabaikan keselamatan fisik, melainkan justru melindungi nyawa di tengah pelaksanaan ketaatan.
 

Namun, muncul pertanyaan: manakah yang lebih utama bagi orang sakit dan musafir antara memilih tetap berpuasa, atau mengambil rukhsah tidak berpuasa?
 

Lebih Baik Puasa atau Tidak?

Syekh Ali As-Shabuni memaparkan beberapa perbedaan pendapat para Fuqaha’ mengenai mana yang lebih utama di antara keduanya:
 

فذهب أبو حنيفة، والشافعي، ومالك إلى أن الصيام أفضل لمن قوي عليه، ومن لم يقو على الصيام كان الفطر له أفضل، أما الأول فلقوله تعالى: وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ وأما الثاني فلقوله تعالى: يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ العسر
 

Artinya: “Imam Abu Hanifah, Syafi'i, dan Malik berpendapat bahwa berpuasa lebih utama bagi mereka yang memiliki kekuatan (mampu melaksanakannya). Sedangkan bagi mereka yang tidak kuat (merasa berat), maka berbuka itu lebih utama.
 

Adapun alasan pendapat pertama (puasa lebih utama) adalah firman Allah Ta'ala: 'Dan berpuasa itu lebih baik bagimu' (Al-Baqarah: 184). Sedangkan alasan untuk pendapat kedua (berbuka lebih utama bagi yang lemah) adalah firman Allah Ta'ala: 'Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu' (Al-Baqarah: 185)." (Rawai’ul Bayan, [Damaskus, Maktabah Al-Ghazali: 1400 H], jilid I, halaman 207).
 

Imam As-Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah mengambil jalan tengah. Mereka melihat kondisi fisik individu sebagai penentu keutamaan. Jika musafir dan orang yang sakit merasa kuat dan tidak terbebani, berpuasa dianggap lebih utama karena segera menggugurkan kewajiban (ibra'udz dzimmah) dan dilakukan di waktu yang mulia (Ramadhan).
 

Sebaliknya, jika puasa justru menyiksa fisik orang yang sedang sakit atau menghambat perjalanan musafir, maka mengambil keringanan (rukhsah) dari Allah jauh lebih dicintai oleh-Nya.
 

Berbeda dengan pendapat mayoritas, Imam Ahmad dan Umar bin Abdul Aziz mempunyai pendapat yang sedikit berbeda. Syekh As-Shabuni menjelaskan:
 

وذهب أحمد رحمه الله إلى أن الفطر أفضل أخذًا بالرخصة، فإن الله تعالى يحب أن تؤتى رخصه، كما يحب أن تؤتى عزائمه.  وذهب عمر بن عبد العزيز رضي الله عنه إلى أنّ أفضلهما أيسرهما على المرء
 

Artinya: “Imam Ahmad bin Hanbal ra berpendapat, berbuka lebih utama karena mengambil keringanan (rukhsah) yang diberikan. Sebab, Allah Ta'ala senang jika keringanan-keringanan dari-Nya dijalankan, sebagaimana Dia senang jika kewajiban-kewajiban dari-Nya dilaksanakan. Adapun Umar bin Abdul Aziz ra berpendapat, yang paling utama di antara keduanya (puasa atau berbuka) adalah mana yang paling mudah bagi seseorang." (As-Shabuni, I/207).
 

Dari paparan dapat kita ketahui, pendapat Imam Ahmad lebih mengedepankan menghargai pemberian Allah; jika Allah sudah memberikan "hadiah" berupa keringanan, maka adab seorang hamba adalah menerimanya. Karena itu, bagi musafir maupun orang sakit, berbuka dianggap lebih utama secara mutlak meskipun dia merasa kuat.
 

Sedangkan pendapat Umar bin Abdul Aziz lebih mengedepankan maslahat dan kemudahan individu; jika bagi seseorang yang berpuasa saat perjalanan terasa lebih mudah (misalnya karena tidak ingin punya utang puasa di kemudian hari), maka puasa lebih utama baginya. Namun jika berbuka terasa lebih ringan, maka berbuka lebih utama.
 

Setelah memaparkan beberapa pendapat di atas, Syekh Ali As-Shabuni memberikan tarjih:
 

الترجيح: وما ذهب إليه الجمهور هو الأرجح لقوة أدلتهم والله تعالى أعلم
 

Artinya: "Apa yang menjadi pendapat mayoritas ulama (jumhur) adalah yang paling kuat (arjah) karena kekuatan dalil-dalil mereka. Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui." (I/207)



Syekh As-Shabuni menyimpulkan bahwa pandangan Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafi'i bahwa puasa lebih utama bagi yang mampu, dan berbuka lebih utama bagi yang lemah adalah pendapat yang paling unggul. Sebab, menggabungkan semua dalil secara harmonis (baik ayat yang memuji puasa maupun ayat yang menekankan kemudahan). Selain itu, juga lebih kontekstual terhadap kondisi fisik masing-masing individu.
 

Sebagai kesimpulan, pertanyaan mengenai pilihan antara berpuasa atau berbuka bagi musafir dan orang sakit bermuara pada tiga arus pemikiran utama.
 

Imam Ahmad bin Hanbal mengutamakan berbuka sebagai manifestasi apresiasi terhadap rukhsah Allah. Umar bin Abdul Aziz lebih menitikberatkan pada aspek kemudahan personal.
 

Namun, Syekh Ali Ash-Shabuni melakukan tarjih (penguatan) pada pendapat mayoritas ulama, yakni Imam As-Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah, yang menjadikan kondisi fisik sebagai parameter utama.
 

Dalam pandangan ini, berpuasa lebih utama bagi mereka yang mampu demi menyegerakan gugurnya kewajiban, sedangkan berbuka menjadi prioritas bagi yang merasa berat sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip kemudahan yang dijunjung tinggi oleh syariat. Perbedaan pandangan para Fuqaha’ menunjukkan betapa kayanya dimensi kemanusiaan dalam hukum Islam. Wallahu a’lam.



Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.