Syariah

Najis Tersangkut di Saluran Air, Bagaimana Status Airnya?

Kam, 20 Oktober 2022 | 19:00 WIB

Najis Tersangkut di Saluran Air, Bagaimana Status Airnya?

Bagaimana status air yang mengenai najis pada salurannya.

Air menggenang yang terkena najis dengan volume kurang dari dua kulah berstatus najis walaupun tidak berubah. Sementara air menggenang yang terkena najis dengan volume mencapai dua kulah berstatus tidak najis selama tidak berubah.


Pertanyaannya, bagaimana jika yang terkena najis adalah air mengalir? Maka statusnya tak jauh berbeda dengan air yang diam atau menggenang. Hanya saja perlu dilihat, apakah najisnya turut mengalir bersama air atau tidak. Apakah volumenya mencapai dua kulah atau tidak. 


Dua kulah di sini dilihat dari posisi antara dua pinggir sungai atau benda yang mengalirkan air. Sementara panjangnya tidak diperhitungkan, walaupun ratusan hingga meter. Sebab, yang diperhitungkan pada air mengalir adalah alirannya itu sendiri, bukan keseluruhan panjang air.


Perlu diketahui pula, air yang mengalir pada dasarnya terpisah secara hukum meskipun terlihat bersampung secara zahir. Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Nawawi dalam kitabnya.


أن الماء الجاري كالراكد فيما مر لكن العبرة في الجاري بالجرية نفسها لا مجموع الماء فإن الجريات متفاصلة حكما وإن اتصلت  في الحس لأن كل جرية طالبة لما قبلها هاربة عما بعدها


Artinya: “Sesungguhnya, air yang mengalir, sebagaimana pembahasan sebelumnya, layaknya air yang menggenang. Namun, yang diperhitungkan pada air mengalir adalah aliran itu sendiri, bukan keseluruhan air. Aliran air itu secara hukum terpisah meskipun secara kasat mata tampak bersambung. Sebab, setiap aliran membutuhkan air sebelumnya dan mendorong air setelahnya,” (Lihat: Syekh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Naja, halaman 21).


Mengenai status air mengalir yang terkena najis, sebagaimana telah disinggung di atas, maka dapat dirinci menjadi dua keadaan: apakah najisnya turut mengalir atau tidak, dan volume airnya mencapai dua kulah atau tidak.


Jika air mengalir yang volumenya kurang dari kulah terkena najis dan najisnya turut mengalir, maka status air yang ada di sekitar najis tersebut adalah najis baik berubah maupun tidak. Sedangkan air yang ada sebelum dan setelah najis tetap suci. Air sebelum najis dihukumi suci karena belum bersentuhan dengan najis, sedangkan air setelah najis dihukumi suci karena tidak bersentuhan dengan najis karena sudah lewat.


إذا كانت النجاسة تجري مع الماء بجرية لا تنفك عنه، فإن الماء الذي قبل النجاسة طاهر؛ لأنه لم يصل إلى النجاسة، والماء الذي بعد النجاسة طاهر أيضًا؛ لأن النجاسة لم تصل إليه


Artinya: “Jika najis mengalir bersama air dengan aliran yang tidak berpisah darinya, maka air yang ada sebelum najis tersebut adalah suci karena ia belum sampai kepada najis. Demikian pula air yang ada setelah najis juga suci sebab  najis tidak sampai kepadanya,” (Lihat: Abu al-Hasan, al-Bayan, jilid I, halaman 38).


Berbeda halnya, jika aliran air di sekitar najis mencapai dua kulah, maka ia tetap suci selama kondisinya tidak berubah. Namun, ingat volume dua kulah di sini dilihat dari lebar dan dalamnya aliran, bukan dilihat dari jauhnya. Ini untuk najis yang mengalir pada air.


Berikutnya, jika najis yang ada tidak turut mengalir bersama air, sementara volumenya tidak mencapai dua kulah, maka air yang telah melewati najis tersebut seluruhnya najis hingga ia terkumpul di suatu wadah yang volumenya mencapai dua kulah. Berbeda jika volume air yang ada di sekitar najis mencapai dua kulah, maka statusnya tidak najis alias suci selama tidak ada perubahan yang disebabkan oleh najis tersebut.


فإن كانت جامدة واقفة فذلك المحل نجس وكل جرية تمر بها نجسة إلى أن تجمع قلتان منه في موضع كفسقية مثلا فحينئذ هو طهور إذا لم يتغير بها 


Artinya: “Jika kondisi najis adalah keras dan diam, maka tempat air di sekitar najis tersebut adalah najis. Dan setiap aliran yang melewati najis juga najis hingga aliran tersebut berkumpul di satu tempat semisal kran. Maka jika sudah berkumpul mencapai dua kulah, air menjadi suci selama tidak berubah,” (Lihat: Syekh Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Naja, halaman 21).


Makanya, masyhur teka-teki di kalangan kaum santri, air apa yang volumenya mencapai 1000 kulah, kondisinya tidak berubah, namun statusnya najis?


Jawabannya adalah air yang melewati najis yang tersangkut, meskipun alirannya sangat jauh mencapai ribuan meter.


Untuk itu, masyarakat yang mengalirkan air dari tempat jauh baik dari PDAM maupun pegunungan disarankan untuk membuat penampungan kembali di rumah seperti bak, tandon, atau toren air yang menampung dua kulah atau setara dengan volume 270 liter menurut Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.


Tujuannya, bila ada najis yang mengalir atau tersangkut di pipa, airnya tetap suci dan dapat digunakan selama ia tidak berubah aroma, rasa, dan warnanya.


Demikian penjelasan status air yang terkena najis, baik najisnya mengalir maupun tidak, baik volumenya mencapai dua kulah maupun tidak. Demikian keterangan menurut pandangan mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.


Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.