Syariah

Penjelasan Puasa 6 Hari Syawal dan Pahala Setara Puasa Setahun

Jum, 14 Mei 2021 | 12:30 WIB

Penjelasan Puasa 6 Hari Syawal dan Pahala Setara Puasa Setahun

“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa selama satu tahun.” (HR Muslim)

Setelah melaksanakan kewajiban berpuasa selama satu bulan di bulan Ramadhan, kemudian diakhiri dengan merayakan Idul Fitri, ada salah satu anjuran (baca: sunnah) yang dapat dilakukan umat Islam, yaitu menjalankan puasa selama 6 hari di bulan Syawal. Namun, anjuran itu tidak serta merta langsung dilakukan ketika memasuki bulan tersebut, dan Islam mengharamkan berpuasa pada tanggal 1 Syawal, karena pada hari itu merupakan hari Fitri. Oleh karenanya, anjuran berpuasa pada bulan Syawal harus dilakukan pada tanggal 2 atau seterusnya.


Secara umum, kewajiban dan larangan-larangan dalam Islam sudah final dan diatur oleh syariatnya. Hanya saja, Islam melalui diutusnya Nabi Muhammad ﷺ memberikan kebebasan, berupa anjuran-anjuran untuk menambah dalam beribadah. Terbukti, dalam melakukan amalan-amalan, Islam membuka kebebasan seluas-luasnya bagi pemeluk agama Islam untuk selalu melakukan kebaikan dan meningkatkan ketakwaan dengan memperbanyak ibadah, dan tentu tidak sebatas melakukan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sebagian anjuran itu diantaranya, seperti anjuran berpuasa 6 hari setelah bulan Ramadhan.


Seperti halnya bulan-bulan lain dalam kalender Hijriah, bulan Syawal memiliki keistimewaan tersendiri, masa-masa untuk melakukan kebaikan dan ketaatan selalu berganti, dari waktu ke waktu. Ketika Ramadhan berakhir, datanglah penggantinya berupa bulan Syawal. Bulan disyariatkannya berpuasa selama 6 hari, sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:


صِيَامٌ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سَتَّةِ أيَّامِ بَعْدَهُ بِشَهْرَيْنِ فَذلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ


Artinya, “Puasa Ramadhan (pahalanya) seperti puasa 10 bulan, dan berpuasa enam hari setelahnya (Syawal) pahalanya seperti puasa dua bulan, maka jumlahnya menjadi satu tahun.” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Jamius Shagir, juz 2, h. 189)


Dalam hadits yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda:


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ


Artinya, “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa selama satu tahun.” (HR Muslim)

 

 

Dengan hadits di atas, para ulama ahli hadits dan ahli fiqih mengatakan bahwa berpuasa 6 hari pada bulan Syawal hukumnya sunnah, juga karena Rasulullah tidak pernah meninggalkan amalan puasa tersebut. Namun, yang terpenting dari dianjurkannya puasa pada bulan Syawal bukan sekadar tentang sunnahnya. Lebih dari itu, syariat Islam ingin memberikan jalan gampang pada pemeluknya untuk bisa mendapatkan pahala sebanding dengan puasa satu tahun, tanpa harus melakukannya selama satu tahun penuh. Sedangkan berpuasa selama satu tahun penuh hukumnya makruh. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:


لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَد 


Artinya, “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya (satu tahun)” (HR al-Bukhari & Muslim).


Puasa 6 hari pada bulan Syawal merupakan amalan khusus yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad ﷺ, dan nilai pahala yang juga khusus. Bahkan harus disyukuri, sebagai umat akhir zaman bisa dikatakan paling banyak diberikan dispensasi ketika dibandingkan dengan umat-umat Nabi sebelumnya, karena Allah tidak ingin memberikan beban terlalu berat kepada umat Nabi Muhammad, sehingga Rasulullah mencukupkan puasa Ramadhan, kemudian disambung dengan 6 hari pada bulan Syawal untuk bisa mendapatkan pahala yang sebanding dengan pahala puasa selama satu tahun penuh.


Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi memberikan penjelasan yang bisa diterima oleh akal, tentang pahala puasa Ramadhan dan 6 hari pada bulan Syawal bisa menyamai pahala puasa selama satu tahun. Dalam kitabnya mengatakan,


قال العلماء وانما كان ذلك كصيام الدهر لان الحسنة بعشر امثالها فرمضان بعشرة أشهر والستة بشهرين


Artinya, “Berkata para ulama, alasan (puasa Ramadhan dan 6 hari pada bulan Syawal) bisa menyamai pahala puasa selama satu tahun, berdasarkan bahwa satu kebaikan (puasa) menyamai sepuluh kebaikan, dengan demikian bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan, dan 6 hari (puasa di bulan Syawal) menyamai dua bulan lainnya.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, juz 8, h. 56)


Tanggungan Puasa Ramadhan

Imam ar-Ramli dalam kitabnya Fatawa ar-Ramli, pernah ditanya tentang seseorang yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan dan diganti pada bulan Syawal, apakah dia mendapatkan pahala qadha’ dan pahala 6 hari bulan Syawal, Imam ar-Ramli menjawab:


فأجاب: بأنه يحصل بصومه قضاء رمضان وإن نوى به غيره ويحصل له ثواب ستة من شوال وقد ذكر المسألة جماعة من المتأخرين


Artinya, “Maka Imam ar-Ramli menjawan: Dia mendapatkan pahala qadha’ Ramadhan bersama puasa 6 hari bulan Syawal, meskipun dengan niat lainnya. Dia juga mendapatkan pahala 6 hari bulan Syawal. Masalah ini telah disampaikan oleh para ulama generasi akhir (kontemporer)” (Imam ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, juz 2, h. 339).


Mayoritas ulama kalangan mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa berpuasa pada bulan Syawal boleh dilakukan secara terus-menerus (berturut-turut) setelah hari raya Idul Fitri, atau secara terpisah. Dan kedua cara ini sama-sama mendapatkan pahala sunnah. Hanya saja, lebih baik dilakukan secara terus-menerus. (Lihat, al-Fawaidul Mukhtarah, h. 231)

 

Sunnatullah, santri sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.