Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu. Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. <>Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan:
والحاصل أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم المميز ثم الكتابي ثم الكتابية ...
Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)....
Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah. Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaa. (Ulil H)
Terpopuler
1
Gus Kikin Tegaskan NU Mengutamakan Keilmuan
2
Pergunu dan Universitas KH Abdul Chalim Buka Beasiswa S1-S3, Cek Persyaratannya di Sini
3
Salim Said Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Meninggal Dunia, Ini Profilnya
4
Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah
5
Sosok Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Wafat dalam Insiden Helikopter
6
Kisah 3 Pemuda Banggakan Nasabnya saat Latihan Memanah
Terkini
Lihat Semua