Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu. Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. <>Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab Iโanatut Thalibin diterangkan:
ย ูุงูุญุงุตู ุฃููู ุงููุงุณ ุจุงูุฐุจุญ ุงูุฑุฌู ุงูุนุงูู ุงูู ุณูู ุซู ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุนุงููุฉ ุงูู ุณูู ุฉ ุซู ุงูุตุงุจู ุงูู ุณูู ุงูู ู ูุฒ ุซู ุงููุชุงุจู ุซู ุงููุชุงุจูุฉ ...
ย Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)....
ย Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah. Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaa. (Ulil H)ย
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
Terkini
Lihat Semua