Di dalam kitab fiqih ada keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan. Seorang perempuan dibenarkan memotong ataupun menyembelih ayam, begitu pula diperbolehkannya menyembelih kambing ataupun kerbau, jika mampu. Namun hak itu diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu. <>Karena masalah penyembelihan biasanya membutuhkan tenaga ekstra. Dalam kitab I’anatut Thalibin diterangkan:
والحاصل أولى الناس بالذبح الرجل العاقل المسلم ثم المرأة العاقلة المسلمة ثم الصابي المسلم المميز ثم الكتابي ثم الكتابية ...
Yang lebih utama untuk memotong adalah muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, kemudian anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), kafirah kitabiyah(perempuan)....
Demikianlah pada dasarnya tidak ada pelarangan tentang penyembelihan. Akan tetapi ada jenjangnya. Selama ada lelaki muslim maka hendaknya dialah yang menyembelih bukan muslimah. Walaupun tidak ada larangan untuk muslimah. Maka ketika seorang muslimah melakukan penyembelihan sementara ada di sana seorang muslim. Itu namanya khilaful aula menyalahi keutamaa. (Ulil H)
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
4
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
5
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
6
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
Terkini
Lihat Semua