Tafsir
Tafsir Surat An-Nur Ayat 33: Larangan Islam pada Prostitusi dan Kekerasan Seksual
Surat An-Nur Ayat 33 menjelaskan tentang larangan dalam agama Islam pada prostitusi dan kekerasan seksual
Artikel dengan tag "Kekerasan Seksual"
Surat An-Nur Ayat 33 menjelaskan tentang larangan dalam agama Islam pada prostitusi dan kekerasan seksual
Tindak kekerasan seksual terhadap anak hukumnya haram. Pelaku kekerasan seksual dikenakan hukuman yang sangat berat.
Perbuatan cabul yang dikenal sebagai tindakan fahsy ini dikecam dalam Islam
Kasus pelecehan seksual bukan masalah baru. Kekerasan seksual pernah terjadi pada masa Rasulullah dan masa kepemimpinan Umar bin Khattab.