Sirah Nabawiyah

Pelecehan Seksual di Masa Rasulullah dan Masa Khalifah Umar

Sel, 14 Desember 2021 | 16:00 WIB

Pelecehan Seksual di Masa Rasulullah dan Masa Khalifah Umar

Atas pelecehan seksual Rasulullah saw dan Umar ra. mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual terus terjadi sejak dulu hingga sekarang. Demikian pula pada masa Rasulullah saw hidup di Madinah, pelecehan seksual dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab juga menimpa perempuan. 


Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Abdirrahman al-Baghdadi dari Imam as-Syafi’i, dari berbagai catatan sejarawan semisal Ibnu Ishaq, Musa bin ‘Uqbah dan lainnya, dahulu Bani Qainuqa mempunyai perjanjian damai dengan Rasullullah saw, namun perjanjian itu akhirnya dirusak karena perbuatan mereka sendiri, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dari golongan Anshar yang akhirnya mengakibatkan Rasulullah saw memerangi mereka. 

 


Saat itu seorang perempuan dari kaum Anshar mendatangi seorang tukang perhiasan di pasar untuk meminta membuatkan perhiasan untuknya. Ketika perempuan itu duduk di sampingnya, tukang perhiasan dari golongan Yahudi Bani Qainuqa itu segera mengambil peralatan besinya. Lalu ia ikatkan besi tersebut ke bagian bawah pakaian perempuan itu tanpa disadarinya. 


Ketika perempuan itu berdiri sontak pakaiannya terbuka sehingga membuat orang-orang yang ada di pasar melihat auratnya. Mereka pun menertawakan dan menghinanya sepuas-puasnya. 


Sejurus kemudian tragedi pelecehan seksual yang dilakukan tukang perhiasan dan teman-temannya itupun sampai kepada Rasullullah saw, dan beliau segera mengambil tindakan tegas. Rasulullah saw mendeklarasikan perlawanan secara terang-terangan terhadap Bani Qainuqa dan menjadikan kasus pelecehan seksual itu sebagai pelanggaran besar atas perjanjian damai yang telah disepakati. 

 


Di kemudian hari, keputusan Rasulullah saw yang membatalkan perjanjian damai dan tidak memberi perlindungan kepada kelompok pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan juga diikuti oleh Umar bin al-Khattab ra. Yaitu saat ada seorang Yahudi memerkosa seorang perempuan. Penuh ketegasan Umar ra berkata:  


“Siapa saja dari mereka (konteks waktu itu adalah sekelompok Yahudi) yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan maka tidak ada perjanjian damai atau jaminan keamanan baginya.” (Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsâr, [Aleppo-Kairo, Dârul Wa’yi: 1411 H/1991 M], juz XIII, halaman 381-382).

 


Demikian riwayat pelecehan seksual yang terjadi di masa Rasulullah saw dan di masa Umar ra. Keduanya mengambil tindakan yang sangat tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Karenanya, sudah selayaknya kasus-kasus pelecehan seksual harus diungkap secara tuntas dan para pelaku dihukum seadil-adilnya. Begitu pula regulasi atau perlindungan hukum bagi orang-orang yang rawan menjadi korban pelecehan seksual harus dimaksimalkan, agar korban tidak semakian berjatuhan. Wallâhu musta’ân.


Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.