Apakah Membincangkan Rumor Perselingkuhan Figur Publik Itu Termasuk Qadzaf?
Membincangkan dan menyebarkan rumor perselingkuhan figur publik bisa tergolong qadzaf, dosa besar jika tanpa bukti empat saksi.
Artikel dengan tag "Tuduhan Zina"
Membincangkan dan menyebarkan rumor perselingkuhan figur publik bisa tergolong qadzaf, dosa besar jika tanpa bukti empat saksi.
Dalam Islam, menuduh zina tanpa bukti adalah dosa besar dan bisa berujung pidana. Umat Islam dianjurkan untuk menjaga lisan dan tulisan.
Di era digitali, kehormatan seseorang bisa runtuh hanya dalam hitungan detik, hanya dengan satu unggahan, komentar, atau pesan yang menyebar luas.
Menuduh berzina tanpa disertai bukti yang sah (qadzaf) dalam Islam merupakan dosa besar yang dampaknya sangat merusak kehormatan nama baik orang lain.
Islam sangat memerhatikan status dan nama baik seseorang, sehingga menetapkan hukuman bagi seseorang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti.
Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan tenang, terbebas dari tuduhan dan celaan yang dapat merusak nama baik serta harga dirinya.
Islam menjaga kehormatan dengan menetapkan hukuman bagi penuduh zina tanpa bukti, demi keadilan dan menjaga nama baik yang tertuduh.