Syariah

Menuduh Seseorang Berzina, Bagaimana Cara Tobatnya?

NU Online  ยท  Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB

Menuduh Seseorang Berzina, Bagaimana Cara Tobatnya?

Ilustrasi perempuan korban dituduh zina. Sumber: Canva/NU Online.

Menuduh seseorang berzina tanpa disertai bukti yang sah (qadzaf) dalam Islam merupakan dosa besar yang dampaknya sangat merusak kehormatan individu dan tatanan sosial. Beberapa ayat dan teks hadits secara tegas mencela perbuatan ini, bahkan memberikan hukuman khusus bagi pelakunya. Namun di era digital seperti saat ini, praktik qadzaf justru semakin mudah tersebar, baik melalui media sosial, grup percakapan, atau platform daring lainnya.


Tuduhan tanpa dasar sering kali dilontarkan secara impulsif tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Dan realitas di Indonesia menunjukkan betapa qadzaf telah menjadi masalah serius, terutama di dunia maya. Banyak kasus di mana seorang divonis bersalah di pengadilan sosial hanya berdasarkan prasangka atau informasi yang tidak terverifikasi.


Fitnah dan ghibah menyebar cepat hingga merusak reputasi korban. Fenomena ini diperparah oleh kebiasaan โ€œshare sebelum cek faktaโ€, di mana banyak netizen terlibat dalam menyebarkan tuduhan tanpa menelusuri kebenarannya terlebih dahulu. Akibatnya tidak hanya pelaku utama yang berdosa, tetapi juga mereka yang turut menyebarkan kabar bohong tersebut.


Tidak hanya itu, banyak yang tak menyadari bahwa qadzaf tidak hanya dosa antara hamba dan Allah, tapi juga bentuk kejahatan terhadap sesama manusia. Sebab tuduhan-tuduhan tersebut akan membawa luka, merusak nama baik, dan mencederai harga diri seseorang di mata masyarakat secara luas.


Maka wajar jika dalam Islam qadzaf memiliki hukuman had (hukuman) yang sangat berat, yaitu delapan puluh cambuk bagi pelakunya, serta terlepasnya reputasi keadilan (โ€˜adalah) dari diri orang tersebut. Namun di luar hukum formal, bagaimana caranya jika pelaku qadzaf ingin bertobat dari dosa tersebut? Nah, tulisan ini akan membahas tata cara tobat bagi pelaku qadzaf.


Namun sebelum membahas lebih jauh perihal cara tersebut, penulis hendak menjelaskan terlebih dahulu perihal dosa-dosa yang didapatkan oleh pelaku qadzaf. Ini sangat penting. Karena dengan mengetahui dosa-dosa tersebut, mereka akan segera menyadari betapa besarnya dosa menuduh zina, sehingga akan segera bertobat dan tidak lagi mengulangi tuduhan tanpa bukti tersebut.


Dosa Menuduh Zina

Sebagaimana jamak diketahui bersama, qadzaf atau menuduh seseorang telah berzina tanpa bukti yang sah termasuk bagian dari dosa besar. Ia tidak hanya melukai kehormatan pribadi seseorang, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menebar fitnah di tengah masyarakat. Karenanya, ketika ada orang menuduh zina kepada orang lain, Al-Qurโ€™an memerintahkannya harus mendatangkan empat saksi terpercaya. Jika tidak, maka ia harus dihukum dengan empat puluh cambuk,


ูˆูŽุงูŽู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ู…ููˆู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุญู’ุตูŽู†ูŽุงุชู ุซูู…ู‘ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃู’ุชููˆุง ุจูุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉู ุดูู‡ูŽุฏูŽุงุกูŽ ููŽุงุฌู’ู„ูุฏููˆู‡ูู…ู’ ุซูŽู…ูŽุงู†ููŠู†ูŽ ุฌูŽู„ู’ุฏูŽุฉู‹ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุจูŽู„ููˆุง ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุดูŽู‡ูŽุงุฏูŽุฉู‹ ุฃูŽุจูŽุฏู‹ุง ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู’ ุงู„ู’ููŽุงุณูู‚ููˆู†ูŽ


Artinya, โ€œOrang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.โ€ (QS An-Nur, [24]: 4).


Selain dihukum dengan delapan puluh cambuk, dalam ayat yang lain Allah menegaskan bahwa orang-orang yang menuduh zina juga akan mendapatkan siksa yang sangat perih kelak di akhirat. Dalam Al-Qurโ€™an, Allah berfirman:


ุฅู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ู…ููˆู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุญู’ุตูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุบูŽุงููู„ูŽุงุชู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ู„ูุนูู†ููˆุง ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ุขุฎูุฑูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจูŒ ุนูŽุธููŠู…ูŒ


Artinya, โ€œSungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.โ€ (QS An-Nur, [24]: 23).


Dengan demikian, dosa menuduh zina kepada orang lain tanpa bukti yang dibenarkan menurut syariat sangat berat dan berimplikasi serius, baik di dunia maupun di akhirat. Tidak hanya berupa hukuman fisik seperti delapan puluh cambuk dan penolakan kesaksian selamanya, pelaku qadzaf juga diancam dengan laknat Allah serta azab yang pedih di akhirat.


Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dengan tegas dalam salah satu kitab karyanya memosisikan qadzaf termasuk dalam kategori dosa besar (al-kabair) yang sangat berat. Sebab, ia telah menampakkan kedustaan dan kebohongannya dengan menuduh orang lain melakukan zina tanpa adanya bukti yang jelas. (az-Zawajir โ€˜an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr, 1987 M], jilid II, halaman 85).


Lantas, bagaimana jika seseorang telah terlanjur menuduh orang lain berzina tanpa bukti yang sah, adakah jalan untuk menghapus dosanya? Dalam hal ini, langkah terbaik dan satu-satunya yang bisa ditempuh adalah bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya. Sebab tidak ada penghapus bagi dosa qadzaf selain dengan bertobat. Bagaimana cara tobatnya? Berikut ini penjelasannya.


Cara Tobat bagi Pelaku

Kewajiban bertobat bagi orang yang telah menuduh zina tanpa bukti sebenarnya telah menjadi prinsip dasar dalam ajaran Islam, di mana satu-satunya jalan untuk menghapus dosa qadzaf yang begitu besar adalah dengan bertobat. Apa saja yang harus dilakukan oleh pelaku qadzaf dalam menjalankan tobat ini, berikut caranya:

 

1. Bertobat dan memperbaiki diri

Tobat tersebut tidak hanya sekadar memohon ampun kepada Allah, tetapi juga harus disertai upaya nyata untuk memperbaiki kesalahan. Allah berfirman dalam lanjutan Surat An-Nur ayat 4 di atas:


ุฅู„ู‘ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุชูŽุงุจููˆุง ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽุฃูŽุตู’ู„ูŽุญููˆุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู…ูŒ


Artinya, โ€œKecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,โ€ (QS An-Nur, [24]: 4-5).


2. Meminta Maaf, menarik ucapannya, dan komitmen untuk tidak mengulangi kembali

Jika ditanya, โ€œApakah cukup dengan sekadar bertobat membaca istighfar tengah malam dan memperbaiki diri?โ€

 

Maka jawabannya tentu saja tidak cukup, karena qadzaf merupakan salah satu dosa yang memiliki sangkut paut dengan orang lain. Karena itu, cara tobatnya tidak cukup dengan sekadar membaca istighfar dan memperbaiki diri saja. Pelaku qadzaf harus meminta maaf kepada korban tuduhan, menarik kembali ucapan fitnah, serta berkomitmen kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tercela itu.


Merujuk penjelasan Imam Abul Husain bin Abil Khair al-Umrani as-Syafiโ€™i (wafat 558 H), dalam salah satu kitabnya mengutip pendapat Imam Muhamad bin Idris asy-Syafiโ€™i, bahwa tobat pelaku qadzaf adalah dengan mendustakan dirinya sendiri. Dalam kitab tersebut dijelaskan:


ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉู ู‚ูŽุฐู’ูู‹ุง ุตูŽุฑููŠู’ุญู‹ุงุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู: ููŽุงู„ุชู‘ูŽูˆู’ุจูŽุฉู ู…ูู†ู’ู‡ู ุฅููƒู’ุฐูŽุงุจูู‡ู ู„ูู†ูŽูู’ุณูู‡ู


Artinya, โ€œJika maksiat itu berupa qadzaf (tuduhan zina) secara terang-terangan, maka Imam asy-Syafiโ€™i berkata: โ€˜Tobat darinya adalah dengan mendustakan dirinya sendiri,โ€™โ€ (Al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafiโ€™i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], jilid XIII, halaman 320).


3. Mengklarifikasi tuduhannya

Masih dikutip dalam kitab yang sama, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai kata โ€œmendustakan dirinya sendiriโ€ dalam pendapat Imam asy-Syafiโ€™i di atas. Menurut Imam Abu Saโ€™id al-Isthakhri (wafat 328 H) adalah sang pelaku qadzaf harus berkata: โ€˜Aku telah berdusta pada apa yang aku ucapkan, dan aku tidak akan mengulanginya.โ€™ Selain itu, karena dia sebelumnya telah melakukan qadzaf, maka ia perlu menarik kembali ucapannya dengan cara mendustakan dirinya sendiri. Pendapat ini juga dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal.


4. Menyatakan dan meyakini bahwa menuduh zina tanpa bukti hukumnya haram

Menurut Imam Abu Ishaq dan Abu Ali ibn Abi Hurairah, cukup baginya mengatakan, โ€œQadzaf itu haram, dan aku tidak akan mengulanginya,โ€ karena ia telah melakukan qadzaf sebelumnya, dan dengan mengatakan bahwa perbuatan itu haram, berarti ia menentang perbuatannya terdahulu. Ia juga tidak harus berkata, โ€œAku berdusta dalam ucapanku,โ€ karena bisa jadi tuduhan itu memang benar, sehingga ia tidak boleh disuruh untuk berdusta. (al-Bayan, XIII\321).


Dari beberapa tulisan di atas, dapat disimpulkan bahwa dosa menuduh zina (qadzaf) tanpa bukti yang sah merupakan perbuatan keji dan termasuk dalam kategori dosa besar. Al-Qurโ€™an memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Di dunia, pelaku qadzaf mendapatkan hukuman delapan puluh cambuk, kesaksiannya ditolak selamanya selama tidak bertobat, dan ia dianggap sebagai orang fasik. Sementara di akhirat, ia diancam dengan laknat Allah serta azab yang pedih.


Namun, Islam memberikan jalan untuk bertobat. Tobat dalam kasus ini tidak hanya sekadar memohon ampun kepada Allah, tetapi juga harus disertai upaya nyata, seperti meminta maaf kepada korban, menarik kembali tuduhan, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Ulama berbeda pendapat mengenai bentuk pengakuan tobat, tetapi intinya adalah mengakui kesalahan dan meninggalkan perbuatan tersebut. Wallahu aโ€™lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.