Tasawuf/Akhlak

Anjuran Mengucapkan Salam Sebelum Berpisah

Rab, 28 Maret 2018 | 12:00 WIB

Umat Islam dianjurkan untuk mengucapkan salam pada saat bertemu orang, baik dikenal maupun tidak. Tujuan dari mengucapkan salam itu adalah untuk memperkuat dan memperat hubungan baik antara sesama manusia.

Salam sekaligus bentuk tegur sapa. Siapapun itu, pasti ingin disapa dan dihormati. Karena itu salam termasuk perbuatan yang disunahkan dalam Islam.

Dalam hadits riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW berkata, “Hendaklah orang yang di atas kendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki, pejalan kaki kepada orang yang duduk, kelompok yang sedikit kepada kelompok yang banyak.”

Ucapan salam tidak hanya dianjurkan pada saat bertemu di jalan, tapi juga ketika hadir dalam sebuah majelis. Orang yang mendatangi suatu majelis dianjurkan untuk memberi salam kepada orang yang ada di dalam majelis atau perkumpulan tersebut. Begitu pula saat keluar majelis.

Hal ini dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar:

إذا كان جالسا مع قوم ثم قام ليفارقهم، فالسنة أن يسلم عليهم، فقد روينا في سنن أبي داود والترمذي وغيرهما بالأسانيد الجيدة عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا انتهى أحدكم إلى المجلس فليسلم فإذا أراد أن يقوم فليسلم، فليست الأولى بأحق من الآخرة

Artinya, “Bila seorang duduk bersama kemudian berdiri dan ingin berpisah dari mereka, disunahkan salam kepada mereka. Diriwayatkan dari Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta selain keduanya dengan sanad yang bagus dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata, ‘Bila salah seorang kalian sampai pada suatu majelis hendaklah ia mengucapkan salam. Begitu pula ketika ingin keluar ucapkanlah salam.’ Dan tidaklah (salam) yang pertama lebih berhak daripada yang kedua.”

Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi ini, Imam An-Nawawi menyimpulkan bahwa orang yang datang pada suatu majelis atau hendak pulang dari majelis atau sebuah perkumpulan dianjurkan untuk mengucapkan salam kepada orang yang ada dalam perkumpulan tersebut.

Namun perlu digarisbawahi, anjuran ini berlaku bila forum, perkumpulan, atau pengajian sudah selesai. Jika pengajian atau diskusi sedang berlangsung, lebih baik untuk tidak mengucapkan salam, karena dalam kaidah fikih dikatakan, al-masyghul la yusyghal: orang yang sibuk, jangan disibukkan lagi. Khawatirnya, fokus forum atau pengajar menjadi terganggu bila kita ucapkan salam. (Hengky Ferdiansyah)