Tasawuf/Akhlak

Berdoa atau Berharap agar Mimpi Basah? Begini Etikanya

Rab, 7 September 2022 | 17:00 WIB


Mimpi basah atau ihtilam merupakan sesuatu yang wajar terjadi dalam kehidupan setiap orang. Hal ini bisa terjadi kapan saja dan merupakan reaksi normal tubuh kita akibat terjadinya perubahan hormonal. Sebagaimana mimpi pada umumnya, manusia tentu saja tidak bisa mengendalikan mimpi basah.
 

Bagi sebagian orang, terlebih lagi pria dewasa yang belum punya istri atau sedang jauh dari istrinya, kadang terbersit harapan agar ketika mereka tertidur, mereka akan mengalami mimpi basah. Syukur-syukur apabila yang dimimpikan adalah mimpi berhubungan badan dengan orang yang ia inginkan. Entah bagaimana penjelasannya, tapi bagi orang-orang semacam ini, mereka merasa nikmat ketika mengalami orgasme spontan saat tertidur tersebut. Terkadang juga mereka beralasan bahwa ketimbang zina atau masturbasi yang jelas haram, mending mereka berharap agar mimpi basah.
 

Sesungguhnya, tanpa diharapkan sekalipun, sebuah riset menyebutkan bahwa manusia, terlebih lagi yang sedang mengalami pubertas akan dengan sendirinya secara normal mengalami mimpi basah setelah tidak aktif secara seksual selama 1-2 minggu. Sebuah survey dengan judul Young Adult Reproductive Health Survey yang dilakukan pada tahun 2002–2003 oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia bekerjasama dengan ORC Macro Amerika Serikat merilis bahwa 97% pria Indonesia pada usia 24 tahun pasti mengalami mimpi basah dengan frekuensi yang cukup tinggi.
 

Dalam tinjauan syariat Islam, sesungguhnya apa yang terjadi dalam mimpi seseorang itu tidak masuk dalam ranah hukum. Artinya, jikapun ia bermimpi berzina, ia tidak dihukumi dosa. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang menyatakan bahwa hukum Islam tidak berlaku pada kondisi tertentu, yakni:
 

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
 

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia ihtilam.” (HR an-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
 

Namun demikian, tidak bisa dipungkiri, bahwa mimpi yang terjadi pada diri seseorang, biasanya terkait erat dengan apa yang ia rasakan. Maka tak jarang biasanya apa yang sedang kita pikirkan sebelum tidur kemudian akan terbawa ke dalam mimpi. Menyikapi fenomena semacam ini, Rasulullah Saw. pernah bersabda:


الرُّؤْيَا ثَلاَثٌ حَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ ، وَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ


Artinya: “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR al-Bukhari). 
 

Dengan demikian, yang dikhawatirkan adalah ketika kita berharap agar mimpi basah, maka ada kemungkinan akan terbersit dalam hati kita agar kita bermimpi berhubungan badan dengan orang yang kita harapkan. Orang tersebut bisa saja adalah orang lain yang bukan halal bagi kita. Jika demikian, bukankah itu bisa dikategorikan sebagai zina hati?
 

Problematika zina hati ini bisa kita contohkan semisal dengan cara menghayal sedang bercumbu atau bahkan berhubungan badan dengan seseorang yang tidak halal bagi kita. Rasulullah Saw. memberikan peringatan yang cukup tegas kepada umat Islam untuk menghindari hal semacam ini. Beliau bersabda:
 

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR a-Bukhari dan Ahmad).
 

Akhirnya, sikap paling bijak yang bisa kita lakukan ialah bersabar. Tidak perlu kita berharap atau berdoa agar mimpi basah, karena berdasarkan penelitian disebutkan bahwa seseorang yang tanpa aktivitas seksual selama 1 atau 2 minggu, ia akan dengan sendirinya mimpi basah. Dikhawatirkan ketika kita berharap atau berdoa untuk mimpi basah, hal itu dibarengi dengan hayalan dan gejolak syahwat kita untuk melakukan zina hati.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

 

Ustadz M Ibnu Sahroji atau Ustadz Gaes Subang