Bahtsul Masail

Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Harus Membuat Aqiqahnya?

Sab, 18 Februari 2023 | 15:00 WIB

Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Harus Membuat Aqiqahnya?

Aqiqah (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Assalamu alaikum wr.wb

Yth. Redaktur NU Online. Begini ustadz adik iparku baru saja melahirkan tetapi bayinya tidak bisa selamat karena meninggal dalam kandungan setelah 9 bulan dalam kandungan. Apakah orang tua menanggung aqiqah untuk anaknya? Terima kasih.


Jawaban

Wa’alaikum salam wr.wb.

Penanya yang budiman. Semoga Allah merahmati kita semua. Aqiqah adalah ajaran agama islam yang sangat mulia sebagai wujud syukur telah diberikan amanah buah hati dari Allah. Pada hari ketujuh dari kelahiran bayi maka orang tua disunnahkan untuk memberikan nama yang baik, mencukur rambut bayi serta menyembelih hewan ternak (akikah) sebagai wujud syukur kepada Allah.


Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah:


قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى


Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama,’” (HR Ahmad).


Seandainya seorang bayi keguguran di dalam kandungan. Maka ada dua perincian penting yaitu:


1. Bila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah.


2. Bila keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah.


Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya di hari kiamat.


قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة


Artinya, “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).


Hukumnya sangat dianjurkan aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan dua ekor kambing. Seandainya bayi yang keguguran dan telah ditiupkan roh (usia 4 bulan atau 120 hari) setelah dicek USG (ultrasanografi) berjenis kelamin laki-laki maka aqiqahnya adalah dua ekor kambing, bila berjenis kelamin perempuan maka aqiqahnya adalah satu ekor kambing. Dan seandainya belum diketahui jenis kelamin bayi yang keguguran maka hendaknya akikah dengan dua ekor kambing untuk berhati-hati karena ada kemungkinan sang buah hati berjenis kelamin laki-laki.


Seandainya orang tuanya  sangat berkecukupan maka juga dibolehkan akikah lebih dari dua ekor kambing atau menyembelih hewan yang lebih besar seperti sapi ataupun unta sebagai akikah atas kelahiran sang bayi. Selain itu, dibolehkan berakikah dengan sistem iuran satu ekor sapi dengan niat akikah untuk tujuh anak.


ويسن أن يعق عن غلام بشاتين وجارية بشاة. وأفضل ثلاث وما زاد إلى سبع ثم بعير ثم بقرة. وتجوز مشاركة جماعة سبعة في بدنة أوبقرة سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا


Artinya, “Dan disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dan lebih utama lagi (dalam akikah) tiga ekor hingga tujuh ekor (kambing), kemudian (lebih utama lagi) dengan unta, kemudian (lebih utama lagi) dengan sapi. Dan dibolehkan menghimpun kelompok berjumlah tujuh orang membeli badanah (unta) ataupun sapi baik dengan niat seluruh kelompok tersebut untuk akikah atau sebagian dari mereka berniat berkurban ataupun tidak berniat kurban,” (Qalyubi Ahmad Salamah, Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 2003 M], juz IV, halaman 256).


Hukum sunnah akikah ini disesuaikan dengan kemampun orang tua sang bayi. Seandainya bayi yang yang lahir adalah laki-laki dan orang tua hanya mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan. Dan juga, seandainya tidak mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan menyembelih hewan halal yang mampu ia sembelih. Misal orang tuanya hanya mampu menyembelih ayam maka sudah mencukupi sebagai akikah sang anak. Hal ini sebagaimana pendapat Syekh Sirajuddin al-Bulqini:


والعقيقة مستحبة على المذهب وأقلها للمتمكن شاة ولغيره الإقتصار على ما يقدر عليه


Artinya, “Akikah adalah sunnah menurut mazhab (imam Asy-Syafi’I) dan minimal menyembelih satu ekor kambing bagi orang yang mampu, dan bagi selainnya (yang mampu menyembelih satu ekor kambing) cukup dengan menyembelih hewan yang mampu (disembelih),” (Al-Bulqini Sirajuddin, At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi’i, [KSA: Dar Qiblatain, 2012 M], juz III, halaman 163).


Simpulan di sini adalah sangat dianjurkan akikah bagi orang tua yang dianugerahi sang buah hati. Seandainya sang buah hati keguguran setelah berusia 4 bulan di dalam kandungan maka hendaknya tetap mengadakan akikah bagi sang buah hati. Meskipun sang buah hati telah wafat karena keguguran tetaplah ia sebagai karunia bagi orang tuanya yang patut disyukuri karna ia akan menjadi syafaat bagi orang tuanya di hari kiamat.


قال رسول الله إن السقط ليراغم ربه إذا دخل أبواه النار حتى يقال أيها السقط المراغم ربه ارفع فإني أدخلت أبويك الجنة


Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh seorang bayi yang keguguran menundukkan kepalanya dihadapan Allah ketika kedua orang tuanya masuk neraka sehingga diserukan kepadanya (bayi keguguran tersebut) ‘Wahai bayi keguguran yang menundukkan kepalanya dihadapan tuhannya, angkatlah (kepalamu) sungguh aku (Allah) telah memasukkan kedua orang tuamu ke dalam surga,’’” (HR Baihaqi).


Demikian jawaban saya. Semoga bisa dipahami. Kami terbuka menerima saran dan masukan. Terima kasih. Wallahu ‘alam.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.


Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir