Tujuh Tingkatan Makan Menurut Syekh Nawawi: Dari Sekadar Hidup hingga Perut Menjadi Sumber Petaka
NU Online · Selasa, 14 April 2026 | 14:00 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Stamina untuk beraktivitas tidak datang begitu saja, ia lahir dari pola makan dan minum yang terjaga. Kebutuhan manusia akan asupan nutrisi harus dipenuhi secara proporsional agar gizi dan vitamin di dalam tubuh tetap seimbang. Kita perlu menyadari bahwa tubuh memiliki hak untuk mendapatkan asupan berkualitas sebagai bahan bakar penggerak hari.
Dengan mengatur apa yang masuk ke dalam tubuh, kita sebenarnya sedang membangun fondasi karakter yang disiplin menghargai kesehatan sebagai modal utama untuk terus berbuat baik dan tetap berintegritas dalam setiap tindakan.
Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya makan dan minum secara berlebihan melalui firman-Nya dalam surat Al-A’raf ayat 31 yang berbunyi:
Baca Juga
Hukum Makan Bekicot
وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ٣١
Artinya: “...makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir-nya memberikan sebuah interpretasi terhadap ayat di atas:
ودلّ قوله تعالى: ﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا﴾ على إباحة الأكل والشرب، ما لم يكن سرفا أو مخيلة، أي كبر
Artinya: "Firman Allah Ta'ala: 'Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan' (QS. Al-A'raf: 31) menunjukkan atas mubahnya (kebolehan) makan dan minum, selama hal tersebut tidak termasuk dalam kategori israf (berlebih-lebihan) atau makhilah (kesombongan/angkuh)." (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid. VIII, hal. 186)
7 Tingkatan Makan dalam Islam
Makan bukan sekadar urusan memanjakan lidah atau mengenyangkan perut. Dalam Islam, setiap suapan yang kita telan ternyata memiliki "derajat" dan konsekuensi hukumnya masing-masing.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Maraqil ‘Ubudiyyah mengutip perkataan Imam Ibnu ‘Imad dalam kitab Syarah al-Manzhumah, membagi tingkatan makan manusia ke dalam tujuh level. Simak paparan beliau berikut:
و مراتب الأكل سبعة؛ الأول: أن يأكل ما تحصل به الحياة فقط. الثاني: أن يزيد على ذلك مقدار ما يحصل له به قوة على أداء الفرائض الخمس من قيام دون النواقل، وهذان واجبان، ومثلهما أكل ما يقويه على الصيام الواجب. الثالث: أن يأكل ما تحصل له به قوة على صيام النفل وصلاة النافلة من قيام، وهذا مستحب الرابع أن يأكل ما يقيم به صلبه للكسب والعمل، وهذا هو الشبع الشرعي الخامس أن يملأ ثلث بطنه وهو سنة أشبار، لأن مصران الإنسان طوله ثمانية عشر شبرا، وهذا هو الشبع المعتاد، وهذا لا كراهة فيه إن أكل من طعام نفسه؛ وأما إن أكل على مائدة الغير فقال القرافي إن ذلك حرام، فإن الزيادة على الشبع الشرعي لا تجوز إلا أن يعلم رضا الداعي بأكل الزائد، فله أن يأكل ما شاء. السادس أن يأكل زيادة على قدر ثلث المصران وهو مكروه، وبه يحصل للإنسان الثقل والنوم، وعلى هذا القسم غالب عادة الناس السابع: أن يأكل زيادة على ذلك إلى أن يتضرر وهو البطنة، وهذا حرام، كذا في شرح المنظومة لابن العماد
Artinya: “Tingkatan makan ada tujuh, 1) hanya memakan jumlah yang dapat menjaga kelangsungan hidup agar tidak binasa, 2) menambah porsi agar memiliki kekuatan untuk menunaikan shalat lima waktu dengan berdiri (tanpa shalat sunnah). Kedua tingkatan ini hukumnya wajib, termasuk juga makan yang menguatkan seseorang untuk berpuasa wajib. 3) Makan dengan porsi yang memberikan kekuatan untuk melaksanakan puasa sunnah dan shalat sunnah dengan berdiri. Hukumnya adalah mustahab (sunnah/dianjurkan). 4) Makan dalam porsi yang cukup untuk menegakkan tulang punggung agar bisa bekerja dan mencari nafkah. Inilah yang disebut dengan "kenyang secara syariat".
5) mengisi sepertiga perut (setara enam jengkal, karena usus manusia panjangnya delapan belas jengkal). Inilah "kenyang yang terbiasa". Hukumnya tidak makruh jika memakan makanannya sendiri. Imam Qarafi berpendapat bahwa jika makan di tempat orang lain, maka menambah porsi di atas "kenyang syar'i" hukumnya haram, kecuali jika diketahui bahwa tuan rumah ridha (ikhlas), maka ia boleh makan sekehendaknya. 6) Makan lebih dari sepertiga porsi. Hukumnya makruh, karena menyebabkan tubuh terasa berat dan mengantuk. Inilah porsi yang menjadi kebiasaan kebanyakan orang saat ini. 7) makan secara berlebihan sampai pada tahap membahayakan kesehatan (kekenyangan yang melampaui batas/al-bathnah). Hukumnya adalah haram. Demikian disebutkan dalam Syarah al-Manzhumah karya Ibnu al-Imad.” (Maraqil ‘Ubudiyyah, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah: 1431 H], hal. 133)
Mari kita bedah satu per satu paparan di atas untuk melihat di posisi mana kebiasaan makan kita saat ini!
1. Makan untuk Bertahan Hidup
Ini adalah tingkat paling dasar. Porsinya sangat sedikit, hanya sekadar agar tubuh tidak binasa. Makan di level ini hukumnya wajib, karena menjaga nyawa adalah kewajiban setiap manusia.
2. Makan untuk Energi Shalat Fardhu
Sedikit di atas level pertama, porsinya ditambah agar tubuh cukup kuat untuk berdiri saat menunaikan shalat lima waktu atau berpuasa wajib. Selama tujuannya untuk menjalankan kewajiban agama, makan di level ini juga dihukumi wajib.
3. Makan untuk Penopang Ibadah Sunnah
Pada tingkatan ketiga ini, seseorang makan lebih banyak sedikit agar kuat shalat tahajud atau puasa Senin-Kamis. Hukumnya mustahab (sangat dianjurkan) karena makanan diubah menjadi energi untuk melakukan kebaikan tambahan.
4. Makan "Kenyang Syariat" untuk Bekerja
Tingkatan ini disebut Asy-Syiba' asy-Syar'i. Porsinya cukup untuk membuat tulang punggung tegak agar kita bisa bekerja mencari nafkah bagi keluarga. Level ini dianggap sebagai standar ideal bagi seorang Muslim yang aktif dan produktif.
5. Makan dengan Kadar Sepertiga Perut (Kenyang Terbiasa)
Inilah yang disebut Asy-Syiba' al-Mu'tad. Mengikuti anjuran Nabi saw., level ini adalah mengisi sepertiga perut dengan makanan. Secara medis, usus manusia memiliki panjang delapan belas jengkal, dan di level ini kita hanya mengisi enam jengkal saja.
Penting dicatat, makan hingga kenyang di rumah sendiri hukumnya boleh-boleh saja. Namun, Imam al-Qarafi mengingatkan, jangan menambah porsi berlebih saat bertamu kecuali kita yakin tuan rumah ridha. Menambah porsi di rumah orang lain tanpa izin bisa jatuh pada hukum haram.
6. Makan Melebihi Batas
Inilah porsi yang sayangnya menjadi kebiasaan banyak orang saat ini: makan sampai benar-benar penuh. Hukumnya makruh (dibenci Tuhan). Dampaknya, tubuh terasa berat, pikiran tumpul, dan kantuk luar biasa menyerang. Di level ini, makanan justru menjadi penghalang produktivitas.
7. Makan Kekenyangan yang Merusak
Level terakhir adalah Al-Bathnah, yaitu makan secara membabi buta hingga melampaui batas kemampuan perut dan membahayakan kesehatan. Karena Islam melarang segala sesuatu yang merusak diri sendiri, maka makan di tingkat ini hukumnya haram.
Melansir artikel Alodokter pola makan yang disarankan oleh ahli gizi sebetulnya adalah dengan membagi porsi makan harian sesuai kebutuhan kalori menjadi 3 kali makan besar dan diselingi snack 2 kali berupa buah-buahan jika diperlukan. Makanan tersebut baiknya dikonsumsi secara teratur dengan kandungan gizi yang seimbang.
Idealnya, kita harus membiasakan diri untuk sarapan, makan siang dan makan malam pada waktu yang tidak terlalu berbeda setiap harinya. Misalkan biasakan sarapan antara jam 7-9, makan snack buah antara jam 9-11, makan siang jam 11-14, makan snack antara jam 14-16 dan makan malam jam 18-20. Namun, pemilihan jadwal makan juga perlu disesuaikan dengan kegiatan harian kita.
Walhasil, porsi makan kita mencerminkan kualitas hubungan kita dengan tubuh dan Tuhan. Islam tidak melarang kita menikmati makanan, namun kita diajak untuk makan dengan sadar (mindful eating).
Jika tujuannya untuk menjalankan kewajiban, maka makanlah secukupnya. Jika tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, maka makanlah hingga kadar "kenyang syariat". Hindarilah kekenyangan berlebih, karena ia adalah pintu masuknya rasa malas dan penyakit. Jadi, sebelum menambah porsi piring kedua hari ini, coba tanya pada diri sendiri: "Suapan ini akan jadi energi untuk ibadah, atau justru jadi beban yang bikin ngantuk?" Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
Savic Ali Kritik Arah Kebijakan Pemerintah yang Sentralistik, Jauh dari Kepentingan Rakyat Kecil
4
Bahaya Tidur Berlebihan: 8 Dampak Buruk bagi Kesehatan Menurut Imam Munawi
5
Perundingan AS-Iran Gagal, Ketum PBNU dan Paus Leo XIV Ajak Seluruh Umat Wujudkan Perdamaian
6
YLBHI: HAM Diabaikan, Warga yang Kritik Pemerintah Tak terlindungi
Terkini
Lihat Semua