Syariah

Anjuran untuk Tak Menunda Pembagian Harta Warisan

Ahad, 30 September 2018 | 02:30 WIB

Anjuran untuk Tak Menunda Pembagian Harta Warisan

Menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan. Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut. Pun ada juga—bahkan sering—pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris.
 
Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Karena ini menjadi hak maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.
 
Berbeda masalahnya apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu. Meskipun hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya permasalahan di kemudian hari.
 
Sering terjadi di masyarakat di mana penundaan pembagian harta warisan—bahkan dengan niat dan alasan yang baik dari seluruh ahli waris—berujung pada permasalahan yang rumit di antara para ahli warisnya. Sebagai contoh kasus, seorang meninggal dunia dengan ahli waris A, B, C, dan D. Harta yang ditinggalkan berupa sebuah rumah yang cukup besar. Semuanya sepakat untuk tidak segera membagi rumah warisan itu dengan alasan yang cukup baik, yakni rumah itu biar dihuni oleh si D sampai ia mampu membeli rumah sendiri. Juga mereka beralasan agar pada saat-saat tertentu rumah tersebut bisa menjadi basecamp keluarga ketika mereka yang kini telah tinggal di berbagai kota datang di kota asal mereka.
 
Seiring berjalannya waktu terjadilah beberapa peristiwa. Si A meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang anak. Lalu disusul D meninggal dunia yang juga meninggalkan beberapa orang anak dan posisinya masih menempati rumah warisan orang tuanya. Permasalahan kemudian muncul ketika anak-anak si D ingin membagi rumah yang selama ini mereka tempati. Mereka tak tahu dan bahkan tak mau tahu bahwa rumah yang selama ini ditempati bukan milik orang tuanya secara keseluruhan. Ada hak-hak saudara orang tua mereka di sana. Permasalahan semakin berkembang. Anak-anak dari si A juga menuntut rumah itu karena tahu bahwa ada hak orang tuanya di rumah tersebut. Namun anak-anak si D tak mau tahu. Pada akhirnya yang terjadi bisa ditebak, minimal tali silaturahim keluarga itu menjadi retak dan putus, dan tak jarang tindakan pidana terjadi di antara mereka demi mendapatkan harta warisan yang dianggap sebagai haknya.
 
Kasus yang demikian itu sangat sering terjadi di masyarakat dengan berawal dari satu keputusan; menunda pembagian harta warisan.
 
Karenanya sangat dianjurkan agar tidak lama setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan dengannya pembagian harta warisan segera dilakukan. Namun demikian juga perlu digarisbawahi bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual harta tersebut. Pun segera membagi harta warisan tidak berarti segera menjual harta tersebut.
 
Segera membagi warisan bisa diartikan sebagai langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan yang ada. Bila setiap ahli waris telah mengetahui bagiannya masing-masing maka langkah berikutnya adalah masalah teknis membagi objek warisan. Satu kasus memungkinkan harta warisan bisa dibagi secara tunai dan segera pada saat itu juga. Namun tidak sedikit kasus dalam pembagian warisan di mana harta warisan sulit untuk segera dibagi karena berbagai alasan. 
 

Berita Acara Pembagian Warisan

Pada kasus di mana harta warisan sulit untuk segera dibagi maka diketahuinya terlebih dahulu bagian masing-masing ahli waris adalah langkah awal yang tepat. Selanjutnya, yang disarankan adalah menuangkan penetapan bagian-bagian itu ke dalam satu bentuk tulisan hitam di atas putih—semacam berita acara—yang ditandatangani oleh semua pihak di atas materai lengkap dengan para saksi. Bubuhkan pula catatan-catatan yang diperlukan dalam berita acara tersebut.
 
Terlalu formal? Ya. Untuk ukuran urusan keluarga dan kebiasaan masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai saling percaya mungkin hal ini dirasa terlalu formal. Tapi yakinlah, legalitas seperti itu sangat bermanfaat untuk mencegah berbagai permasalahan yang sangat mungkin lahir dari pembagian warisan. Kasus sebagaimana dicontohkan di atas barangkali tidak akan menjalar permasalahannya dan akan lebih mudah diselesaikan bila dari awal telah dibuat kesepakatan tertulis di antara ahli waris.
 
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual aset warisan. Ketika setiap ahli waris telah mengetahui berapa bagian untuk dirinya, maka membagi aset warisan adalah soal teknis. Tidak setiap aset warisan harus dijual kepada pihak ketiga untuk kemudian dibagi uangnya. Bisa jadi di antara ahli waris ada yang mau membayar kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya dari aset warisan tersebut yang kemudian aset tersebut menjadi miliknya. Dalam istilah Jawa ini disebut dengan njujuli. Atau, bila aset warisan tersebut dirasa memiliki nilai bisnis yang besar maka bisa dijadikan sebagai modal usaha bersama yang kelak hasilnya akan dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian warisan masing-masing. Misal, bila si A mendapat bagian 1/4 dari harta warisan maka juga mendapat 1/4 dari hasil usaha bersama tersebut.
 

Walhasil, selama tidak ada alasan yang kuat dan kesepakatan bersama penuh kerelaan menunda pembagian warisan bukanlah tindakan yang dibenarkan. Tak ada alasan untuk menunda-nunda memberikan hak orang lain. Adalah hak ahli waris untuk menuntut dibaginya harta peninggalan tersebut. Namun juga penuntutan hak semestinya tidak dilakukan dengan mengorbankan hak ahli waris lainnya.
 
Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)