Syariah

Mengenal ‘Aul pada Asal Masalah Warisan

Kam, 22 Maret 2018 | 14:45 WIB

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuliskan nadham:

 

فإنهن سبعة أصول ... ثلاثة منهن قد تعول

وبعدها أربعة تمام ... لاعول يعروها ولا انثلام

 

Artinya:

Ada tujuh asal masalah ... yang tiga terkadang terjadi ‘aul

Yang empat telah sempurna ... tak ada ‘aul dan pecah mengenainya

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, h. 66)

 

Sebagaimana diketahui bahwa asal masalah dalam menghitung pembagian warisan ada 7 (tujuh) yang dihasilkan dari 6 (enam) bagian pasti yang telah ditentukan. Ketujuh asal masalah tersebut adalah bilangan 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

 

Menurut dua bait nadham di atas dari ketujuh asal masalah tersebut 3 di antaranya bisa terjadi ‘aul dan 4 sisanya tidak akan pernah terjadi ‘aul. Menurut Wahbah Az-Zuhaili ketiga asal masalah yang bisa terjadi ‘aul adalah asal masalah 6, 12, dan 24. Sedangkan 4 asal masalah yang tak akan pernah terjadi ‘aul adalah asal masalah 2, 3, 4 dan 8 (Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, h. 438).

 

Lalu apa yang dimaksud dengan ‘aul?

 

Menurut bahasa ‘aul berarti meningkat, bertambah dan melebihi batas.

 

Sedangkan menurus istilah ilmu faraidl ‘aul sebagaimana disampaikan oleh Dr. Musthafa Al-Khin adalah:

 

زيادة مجموع السهام عن أصل المسألة ويلزم منه نقصان من مقادير أنصباء الورثة من التركة

 

Artinya: “Bertambahnya jumlah siham (majmû’ sihâm) melebihi asal masalah dan menjadikan kurangnya bagian warisan yang telah ditentukan untuk para ahli waris” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, h. 347).

 

Untuk lebih jelasnya definisi di atas dapat digambarkan sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

‘Aul 7

Suami

1/2

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

4

Majmu’ Siham

7

 

Pada tabel di atas diketahui bahwa asal masalahnya adalah 6. Setelah bagian (siham) masing-masing ahli waris ditetapkan ternyata jumlah keseluruhan siham ada 7 yang berarti melebihi asal masalah. Padahal semestinya jumlah keseluruhan siham harus sama dengan asal masalahnya. Itu berarti terdapat kekurangan siham untuk ahli waris yang juga berarti pada akhir pembagiannya nanti akan terjadi kekurangan harta yang dibagi kepada ahli waris. Kasus di mana jumlah siham melebihi asal masalah inilah yang disebut dengan ‘aul.

 

Agar lebih jelas lagi mari kita gambarkan contoh kasus di atas dengan memasukkan nominal harta warisan, umpamanya Rp. 420.000.000. Dengan asal masalah 6 maka jumlah harta waris yang ada dibagi menjadi 6 bagian di mana masing-masing bagian sebesar Rp. 70.000.000. Dengan demikian maka perolehan harta waris masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

 

  1. Suami : 3 x Rp. 70.000.000 = Rp. 210.000.000
  2. 2 saudara perempuan sekandung : 4 x Rp. 70.000.000 = Rp. 280.000.000
    Jumlah harta dibagi Rp. 490.000.000

 

Dari uraian di atas jelas bahwa dengan asal masalah 6 dan jumlah siham 7 maka harta waris yang dibagi ternyata kurang Rp. 70.000.000. Maka perhitungan yang demikian jelas tidak bisa diterima.

 

Lalu bagaimana solusi agar masalah ‘aul ini terselesaikan?

 

Para ulama faraidl mengajarkan bila terjadi masalah ‘aul maka asal masalah yang ada tidak dipakai untuk membagi nominal harta waris yang akan dibagi. Sebagai gantinya jumlah siham (majmû’ sihâm) lah yang digunakan untuk membagi nominal harta waris tersebut.

 

Maka pada kasus di atas harta warisan yang sejumlah Rp. 420.000.000 dibagi menjadi 7 bagian di mana masing-masing bagian sebesar Rp. 60.000.000. dengan demikian maka perolehan harta warisan masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

 

  1. Suami : 3 x Rp. 60.000.000 = Rp. 180.000.000
  2. 2 saudara perempuan sekandung : 4 x Rp. 60.000.000 = Rp. 240.000.000
    Jumlah harta dibagi Rp. 420.000.000

 

Dengan demikian maka harta warisan bisa mencukupi dan terbagi habis tanpa ada kekurangan.

 

 

Asal Masalah yang Terjadi ‘Aul

 

Sebagaimana dituturkan di atas bahwa asal masalah yang sering terjadi ‘aul ada tiga yakni 6, 12, dan 24. Masing-masing asal masalah ini bisa terjadi ‘aul sampai beberapa kali dengan nominal yang berbeda-beda. Rincian ‘aul ini dijabarkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Mu'tamad fil Fiqhis Syâfi’i sebagai berikut:

 

Asal masalah 6 bisa terjadi ‘aul 4 kali, yakni 7, 8, 9, dan 10. Contoh masing-masing ‘aul tersebut sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

6 ‘Aul 7

Suami

1/2

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

4

Majmu’ Siham

7

 

Ahli Waris

Bagian

6 ‘Aul 8

Suami

1/2

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

4

Ibu

1/6

1

Majmu’ Siham

8

 

Ahli Waris

Bagian

6 ‘Aul 9

Suami

1/2

3

2 saudara perempuan sebapak

2/3

4

2 saudara perempuan seibu

1/3

2

Majmu’ Siham

9

 

Ahli Waris

Bagian

6 ‘Aul 10

Suami

1/2

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

4

2 saudara perempuan seibu

1/3

2

Ibu

1/6

1

Majmu’ Siham

10

 

Asal masalah 12 bisa terjadi ‘aul sampai 3 kali, yakni 13, 15, dan 17. Contoh masing-masing ‘aul tersebut sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

12 ‘Aul 13

Istri

1/4

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

8

Saudara perempuan seibu

1/6

2

Majmu’ Siham

13

 

Ahli Waris

Bagian

12 ‘Aul 15

Istri

1/4

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

8

2 saudara perempuan seibu

1/3

4

Majmu’ Siham

15

 

Ahli Waris

Bagian

12 ‘Aul 17

Istri

1/4

3

2 saudara perempuan sekandung

2/3

8

2 saudara laki-laki seibu

1/3

4

Ibu

1/6

2

Majmu’ Siham

17

 

 

Asal masalah 24 hanya terjadi 1 kali ‘aul saja, yakni 27. Contoh:

 

Ahli Waris

Bagian

24 ‘Aul 27

Istri

1/8

3

2 anak perempuan

2/3

16

Bapak

1/6

4

Ibu

1/6

4

Majmu’ Siham

27

 

 

Demikian Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan (Wahbah Az-Zuhaili, h. 438-441).

 

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)