Syariah

Dua Penerima Bagian Pasti Sepertiga dalam Warisan dan Syaratnya

Sab, 10 Maret 2018 | 12:00 WIB

Dalam pembagian warisan, bagian pasti 1/3 (sepertiga) diberikan kepada 2 (dua) orang ahli waris, yakni ibu dan saudara seibu. Ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah:

والثلث فرض الأم حيث لاولد ... ولا من الإخوة جمع ذوالعدد
وهــــو لــلإثنــين أواثـــنـــتين ... من ولد الام بغير مين

Artinya:
"Sepertiga itu bagiannya ibu bila tak ada anak
Juga bila tak ada saudara yang berbilangan banyak
Sepertiga juga bagi dua orang laki-laki atau perempuan
Dari anaknya ibu tanpa kebohongan."

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang: Toha Putra, tanpa tahun, halaman 21–22)
Tentunya kedua ahli waris tersebut bisa mendapatakan bagian 1/3 bila memenuhi syarat-syarat tertentu. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’iy menjelaskan syarat-syarat tersebut sebagai berikut:

1. Seorang ibu bisa mendapatkan bagian 1/3 bila memenuhi dua syarat:

a. Tidak bersamaan dengan anaknya si mayit atau cucu dari anak laki-lakinya si mayit, baik laki-laki maupun perempuan, baik satu orang atau lebih.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11:

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ

Artinya: “Apabila orang yang meninggal tidak memiliki anak dan yang mewarisinya adalah kedua orang tuanya maka bagi ibunya bagian sepertiga.”

Bila seorang ibu bersamaan dengan anak atau cucunya si mayit maka ia hanya mendapatkan bagian 1/6, bukan 1/3.

b. Tidak bersamaan dengan saudaranya si mayit lebih dari satu orang, baik saudara si mayit itu laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak, ataupun seibu.

Bila bersamaan dengan saudaranya si mayit lebih dari satu orang maka ibu hanya mendapat bagian 1/6, bukan 1/3 (Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’iy, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 374).

Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11:

فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

Artinya: “Apabila orang yang meninggal memiliki beberapa saudara maka bagi ibunya bagian seperenam.”

2. Saudara seibu.

Yang dimaksud saudara seibu di sini adalah saudaranya si mayit yang satu ibu namun beda bapak. Dalam hal warisan saudara seibu antara laki-laki dan perempuan dianggap sama, tidak dibedakan, sehingga ketika berkumpul saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu semuanya mendapat bagian yang sama rata, tidak berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian perempuan”.

Sebagaimana disebutkan Imam Ar-Rahabi dalam baitnya:

وتستوى الإناث والذكور ... فيه كما قد أوضح المسطور

Artinya:
Dan sepadan (saudara seibu) perempuan dan laki-laki
Di dalam bagian seperenam sebagaimana telah dijelaskan Al-Qur’an yang tertulis

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, tt: 24)

Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 12:

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

Artinya: “Bila saudara seibu itu lebih dari satu orang maka mereka bersekutu dalam mendapat bagian sepertiga.”

Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa saudara seibu atau yang dalam ilmu faraidl disebut dengan waladul umm bisa mendapatkan bagian 1/3 bila memenuhi dua syarat, yakni:

a. Lebih dari satu orang. Baik berupa laki-laki semua, perempuan semua, atau gabungan laki-laki dan perempuan, hukum mereka sama saja.

Bila saudara seibu hanya terdiri dari satu orang saja maka ia hanya mendapatkan bagian 1/6, bukan 1/3.

b. Tidak adanya orang-orang yang menghalanginya mendapatkan warisan, yakni orang tua laki-lakinya si mayit (bapak dan kakek) dan anak dan cucunya si mayit (anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah) (Wahbah Az-Zuhaili, 2011: 373).

Bila saudara seibu bersamaan dengan salah satu dari orang-orang tersebut maka ia tidak mendapatkan apapun dari harta waris (mahjûb). Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab Hijab, insya Allah.

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)